Hak Cipta dalam Pandangan Kiai Pesantren: Respons dan Pendapat tentang Hak Eksklusif dalam Penggunaan Ciptaan
Main Article Content
Abstract
This article discusses the responses and views of Kiai Pesantren regarding the exclusive rights in the use of a work. This discussion based on the reasons that Kiai Pesantren is a public figure whose opinion is often used as references in the thoughts and behavior of the people, especially those who are Muslim and santri, so that they also influence the effectiveness of norms in society. There are four Kiai Pesantren in Semarang City that are the subjects of this study. This article concludes, first, the existence of the Copyright Act is considered important if the Act is intended to protect the interests of the creator. The existence of laws that protect the interests of the creators is said to be able to facilitate the fulfillment of the concept of huquq maliyah. However, they do not agree with the copyright model that puts forward the monopoly in exploiting a work. Second, efforts to protect the interests of the creator in the form of granting individual rights to exploit a work need to be limited, so that such exclusive rights do not actually cause the use of the creation for the dissemination of knowledge to be impeded. Therefore, in the future exclusive individual rights need to be balanced with aspects of the benefit of a work for the dissemination and development of knowledge.
Abstrak
Artikel ini membahas respons dan pandangan Kiai Pesantren tentang hak eksklusif dalam penggunaan suatu ciptaan. Pembahasan demikian didasarkan pada alasan Kiai Pesantren merupakan tokoh masyarakat yang pendapatnya sering dijadikan referensi dalam pemikiran dan perilaku masyarakat terutama yang beragama Islam dan apalagi dari kalangan santri, sehingga turut memengaruhi efektivitas keberlakuan suatu norma di masyarakat. Dalam artikel ini, ada empat Kiai Pesantren di Kota Semarang yang menjadi subyek penelitiannya. Artikel ini menunjukkan, pertama, keberadaan UU Hak Cipta dinilai penting oleh Kiai Pesantren jika peraturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pencipta. Keberadaan UU yang melindungi kepentingan pencipta dikatakan mereka dapat memfasilitasi terpenuhinya konsep huquq maliyah. Namun demikian, mereka tidak sepakat dengan model hak cipta yang terlalu mengedepankan monopoli dalam mengeskploitasi suatu ciptaan. Kedua, upaya perlindungan kepentingan pencipta dalam bentuk pemberian hak individual untuk mengeksploitasi suatu ciptaan perlu dibatasi, sehingga hak eksklusif yang demikian tidak malah menyebabkan pemanfaatan ciptaan itu bagi penyebarluasan ilmu pengetahuan menjadi terhambat. Karena itu, ke depan hak eksklusif yang individual itu perlu diseimbangkan dengan aspek kemanfaatan suatu ciptaan bagi penyebarluasan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Abdurrahman, Dudung. “Pengembangan Ma’had ‘Aly pada Beberapa Pesantren di Jawa”. Jurnal Dialog, 2 (2004).
Achidsti, Sayfa Aulia. “Eksistensi Kiai dalam Masyarakat”. Ibda’: Jurnal Kebudayaan Islam, 12, 2 (2014): 149-171. DOI: 10.24090/ibda.v12i2.443
Afifi, Irfan. “Ustadz dan Muslim Tanpa Pesantren”. Https://indoprogress.com/2013/09/ustadz-dan-muslim-tanpa-pesantren/, 9/9/2013. Diakses 10/10/2019.
Amrani, Hanafi. “Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta”. Undang: Jurnal Hukum, 1, 2 (2018): 347-362. DOI: 10.22437/ujh.1.2.347-362
Aulia, M. Zulfa. “Perlindungan Hukum Ekspresi Kreatif Manusia: Telaah terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Ekspresi Budaya Tradisional”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 14, 3 (2007): 359-372.
Dhofier, Zamakhsyari. Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kiai. Jakarta: LP3ES, cetakan keenam, 1994.
Geertz, Clifford. “The Javanese Kijaji: The Changing Role of a Cultural Broker”. Comparatives Studies in Society and History, 2, 2 (1960): 228-249.
Hozumi, Tamotsu. Asian Copyright Handbook, Buku Panduan Hak Cipta. Terjemah oleh Masri Maris. Jakarta: Asia/Pacifik Cultural Centre for Unesco dan Ikatan Penerbit Indonesia, 2006.
Https://santridasi.com/profil-dan-sejarah-pondok-pesantren-al-itqon-semarang/. “Profil dan Sejarah Pondok Pesantren Al Itqon Semarang”, 20/4/2018. Diakses 10/10/2019.
Https://www.laduni.id/post/read/30421/pesantren-al-itqon-semarang. “Pesantren Al-Itqon Semarang”, 14/8/2018. Diakses 10/10/2019.
Https://www.laduni.id/post/read/54967/pesantren-al-ishlah-mangkangkulon-semarang. “Pesantren al-Ishlah, Mangkangkulon, Semarang”, 26/2/2019. Diakses 10/10/2019.
Margono, Suyud “Prinsip Deklaratif Pendaftaran Hak Cipta: Kontradiksi Kaedah Pendaftaran Ciptaan dengan Asas Kepemilikan Publikasi Pertama Kali”. Jurnal Rechtsvinding, 1, 2 (2012): 237-255.
Mudzhar, M. Atho. “Pesantren Transformatif: Respons Pesantren terhadap Perubahan Sosial”. Edukasi: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan, 6, 2 (2008): 5-14. DOI: 10.32729/edukasi.v6i2.186.
Purba, Achmad Zen Umar. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Bandung: Alumni, 2005.
Putri, Vegitya Ramadhani. “Copyleft Versus Copyrights: Paradigma Legal Reform dalam hak Cipta Produk Rekayasa Teknologi”. Jurnal Hukum Respublica, 10, 2 (2011).
Riswandi, Budi Agus dan Shabhi Mahmashani. Dinamika Hak Kekayaan Intelektual dalam Masyarakat Kreatif. Yogyakarta: Total Media, 2009.
Saidin, OK. Sejarah dan Politik Hukum Hak Cipta. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Saidin, OK. “The Choice of Foreign Legal Transplants Policy in Regulating Indonesian Copyright Law: Between Standardization and Coagulation”. Mimbar Hukum, 27, 3 (2015): 504-516. DOI: 10.22146/jmh.15874.
Wahid, Abdurrahman. “Pesantren Sebagai Subkultur”, https://santrigusdur.com/2018/05/pesantren-sebagai-subkultur/. Diakses 10/10/2019.
Peraturan Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599.
Hasil Wawancara
Hasil wawancara dengan Drs. KH. Dzikron Abdullah, Pengasuh Pondok Pesantren Ad-Dainuriyyah, Semarang, 18/8/2012.
Hasil wawancara dengan KH. Hadlor Ihsan, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Islah, Semarang, 28/7/2012.
Hasil wawancara dengan KH. Harits Shodaqoh, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Itqan, Semarang, 29/7/2012.
Hasil wawancara dengan KH. Ulil Albab, Pengasuh Pondok Pesantren Taqwalillah, Semarang, 7/8/2012.