KEBIJAKAN JURNAL

Kebijakan jurnal ini merupakan pedoman publikasi pada Undang: Jurnal Hukum, sehingga proses publikasi dan penggunaan artikel terpublikasi dilakukan dengan etis dan bertanggung jawab. Kebijakan publikasi ini mencakup ruang lingkup jurnal, keberkalaan terbitan, pedoman penulisan, pengiriman naskah, orisinalitas karya, proses penyuntingan, publikasi, arsipasi, dan aksesibilitas. Para pihak yang terlibat dalam proses publikasi dan penggunaannya, yaitu penulis, penyunting, mitra bebestari, dan pembaca, mesti memerhatikan kebijakan publikasi ini. 

Ruang Lingkup Jurnal

Dalam setiap edisi terbitannya, Undang: Jurnal Hukum memuat tujuh artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum dan satu artikel ulasan tokoh dan pemikiran hukum.

1. Artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum

Undang: Jurnal Hukum mengakomodasi semua kajian tentang dinamika dan perubahan sosial yang berkaitan atau dikaitkan dengan hukum. Karena itu, kajian hukum secara normatif (ilmu hukum dogmatik), filosofis (filsafat hukum), empiris (sosiologi dan antropologi hukum), dan terlebih melalui studi interdisipliner (sosio-legal) dan perbandingan (komparasi), sangat diperkenankan. Di antara subyek bidang ilmu hukum yang bisa dipilih adalah hukum dan konstitusi, hukum sumber daya alam, hukum pemerintahan, hukum ekonomi dan keperdataan, hukum pidana, hukum dan masyarakat, hukum dan agama, hukum dan teknologi, dan hukum internasional. 

2. Artikel ulasan tokoh dan pemikiran hukum

Artikel ulasan tokoh dan pemikiran hukum merupakan artikel penutup dalam setiap edisi terbitan Undang: Jurnal Hukum. Artikel ini, yang merupakan penciri khas Undang: Jurnal Hukum, dimaksudkan untuk lebih mengenali dan mengungkap (kembali) tokoh masyarakat dan pemikirannya yang berpengaruh baik secara akademis maupun praksis dalam membangun, menjaga, dan merawat tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan adil. Tidak sekadar mengungkap biografi dan pokok pemikiran sang tokoh, artikel ini juga dimaksudkan untuk mengulas urgensi dan relevansi pemikiran sang tokoh dalam perkembangan dinamika sosial terkini.

Keberkalaan Terbitan

Undang: Jurnal Hukum terbit dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober. Terbitan dilakukan dalam versi cetak dan daring dengan menggunakan aplikasi Open Journal System pada laman http://ujh.unja.ac.id/index.php/home. Dalam setiap terbitannya, Undang: Jurnal Hukum memuat tujuh artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum serta satu artikel ulasan tokoh dan pemikiran hukum.

Pedoman Penulisan

Pedoman Penulisan ini dimaksudkan sebagai rujukan bagi penulis yang bermaksud mengirimkan naskahnya pada Undang: Jurnal Hukum, sekaligus juga rujukan bagi penyunting dan mitra bebestari dalam mengevaluasi naskah yang masuk. Oleh karena itu, penulis, penyunting, dan mitra bebestari mesti memahami dan mengikuti pedoman ini agar artikel yang terbit memiliki keseragaman gaya selingkung. Sila unduh Pedoman Penulisan

Orisinalitas Naskah

Undang: Jurnal Hukum hanya memublikasikan artikel orisinal yang belum pernah dipublikasikan pada media publikasi lainnya. Dalam rangka menjaga orisinalitas naskah sehingga dihindari publikasi artikel yang mengandung plagiarisme dan sengketa kepengarangan, redaksi mengharuskan setiap penulis yang mengirimkan naskahnya pada Undang: Jurnal Hukum untuk melengkapi Surat Pernyataan Kepengarangan. Penyunting juga menggunakan aplikasi Turnitin dan mesin pencari google untuk mengetahui kemungkinan kesamaan naskah yang diproses penyuntingan dengan artikel yang terpublikasi.

Pengiriman Naskah

Pengiriman naskah ke redaksi Undang: Jurnal Hukum dilakukan secara daring dan mandiri oleh penulisnya atau melalui bantuan penyunting. Penulis harus mendaftar dengan membuat akun pada menu registrasi dan apabila sudah terdaftar sila masuk melalui menu log in. Penulis harus menyiapkan tiga berkas (file) untuk diunggah, yaitu naskah artikel (dalam format word), biodata penulis (dalam format word), dan Surat Pernyataan Kepengarangan (dalam format PDF). Berkas Surat Pernyataan Kepengarangan harus diunduh terlebih dulu oleh penulis di sini, untuk kemudian ditandatangani sebagai bukti kesepakatan pernyataan, dikonversi ke PDF dan diunggah.

Proses Penyuntingan

Setiap naskah yang dikirim ke redaksi Undang: Jurnal Hukum akan dibaca oleh ketua atau anggota penyunting untuk dinilai dan ditentukan kelayakan awal naskah tersebut dilanjutkan ke proses penyuntingan. Dalam hal naskah dinilai tidak layak dilanjutkan proses penyuntingannya dikarenakan tidak sesuai dengan Kebijakan Jurnal, Etika Publikasi, dan Petunjuk Penulisan, maka naskah tersebut dikembalikan ke penulisnya untuk disesuaikan dengan gaya selingkung tersebut atau diserahkan kembali (ditolak) hak kepengarangannya. Dalam hal naskah dinilai layak dilanjutkan proses penyuntingannya, ketua penyunting atau anggota penyunting akan menunjuk anggota penyunting sesuai dengan bidang keilmuannya untuk melakukan proses penyuntingan sehingga lebih sesuai dengan gaya selingkung. Setelah proses penyuntingan, ketua penyunting atau anggota penyunting meneruskan naskah tersebut dengan terlebih dahulu menghapus nama penulis dan afiliasinya kepada mitra bebestari yang berkompeten di bidangnya, untuk dinilai kelayakannya dari segi substansi. Hasil penelaahan mitra bebestari meliputi: naskah diterima; naskah diterima dengan perbaikan minor; naskah diterima dengan perbaikan mayor; atau naskah ditolak, disertai dengan catatan dan alasannya. Berdasarkan catatan dan penilaian dari mitra bebestari, ketua penyunting atau anggota penyunting memberitahu hasil penelaahan tersebut ke penulisnya dengan menghapus terlebih dahulu identitas mitra bebestari, untuk diperbaiki atau dikembalikan (dalam hal dinilai tidak layak). Setelah melewati proses penyuntingan oleh penyunting, penelaahan oleh mitra bebestari, dan perbaikan oleh penulisnya, ketua penyunting memutuskan layak atau tidaknya naskah untuk diterbitkan.

Arsipasi

Artikel yang dipublikasikan Undang: Jurnal Hukum diarsipkan pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Open Journal System melalui laman http://ujh.unja.ac.id/index.php/home/issue/archive

Aksesibilitas

Semua artikel yang diterbitkan pada Undang: Jurnal Hukum bebas untuk diakses. Setiap pengutipan sebagian atau keseluruhan diwajibkan mencantumkan rujukannya. Perbanyakan artikel (cetak, fotokopi, dan berbagi secara digital) dengan tidak mengubah isi dan format publikasi untuk kepentingan akademik atau ilmiah diperkenankan tanpa harus melalui izin penerbit; sedangkan perbanyakan untuk kepentingan komersil harus melalui izin tertulis dari Ketua Penyunting.