Kekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata
Main Article Content
Abstract
The photocopy acceptable in the court if it matched with the original letter and the strength of that photocopy is the same as the original letter. However, sometimes the original letter has been lost so that it cannot be shown at trial. This paper discusses whether a photocopy that cannot be matched with the original letter can be accepted in the civil procedural law and if it can be accepted how the strength of it, then the discussion will look at the judge’s consideration in two cases related to the issue. The results of discussions are that photocopies that cannot be matched with the original letter can be accepted as evidence if the photocopy matches or is strengthened with other evidence, as the jurisprudence of Decision Nr. 112 K/Pdt/1996 and Decision Nr. 410 K/pdt/2004. The jurisprudence has been followed by similar cases, which is the Decision of the Central Jakarta District Court Nr. 164/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst jo. Decision of The Jakarta High Court Nr. 234/Pdt/2005/PT.DKI jo. Decision of The Supreme Court Nr. 1498 K/Pdt/2006 which in this case a photocopy can be accepted because it is strengthened by the recognition of the opposing party and The Pontianak District Court Nr.52/Pdt.G/2003/PN.Ptk which received a photocopy because it was strengthened with witness testimony. The photocopy has a free power of proof (depends on the judge’s assessment). The use and assessment of the strength of the photocopy cannot be independent, but must be linked to other valid evidence.
Abstrak
Fotokopi surat dapat diterima dalam persidangan apabila dapat dicocokkan dengan aslinya, dan kekuatan pembuktiannya sama seperti surat aslinya. Tulisan ini membahas, dalam hal surat aslinya tidak dapat ditunjukkan di persidangan, apakah fotokopi surat dapat diterima dalam pembuktian hukum acara perdata, dan, apabila dapat diterima, bagaimanakah kekuatan pembuktiannya. Artikel ini menunjukkan, fotokopi surat yang tidak dapat dicocokkan dengan aslinya dapat diterima sebagai alat bukti surat jika bersesuaian atau dikuatkan dengan alat bukti lain, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1996 dan Putusan Nomor 410 K/pdt/2004 yang telah menjadi yurisprudensi. Yurisprudensi ini telah diikuti dalam perkara serupa, yaitu dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 234/Pdt/2005/PT.DKI jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1498 K/Pdt/2006, di mana dalam perkara ini fotokopi surat dapat diterima karena dikuatkan dengan pengakuan pihak lawan. Demikian juga dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 52/Pdt.G/2003/PN.Ptk, yang menerima fotokopi surat yang tidak dapat dicocokkan dengan aslinya karena dikuatkan dengan alat bukti keterangan saksi. Dengan demikian, fotokopi surat memiliki kekuatan pembuktian yang bebas, artinya diserahkan kepada penilaian hakim. Penggunaan dan penilaian kekuatan pembuktian fotokopi tersebut tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus dikaitkan dengan alat bukti lainnya yang sah.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Apriani, Erpinka. “Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Kaitannya dengan Ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.” Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2007.
Boediarto, M. Ali. Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Perdata: Masa Setengah Abad. Jakarta: Swara Justisia, 2005.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. “Arti Pentingnya Pembuktian dalam Proses Penemuan Hukum di Peradilan Perdata”. Mimbar Hukum, 22, 2 (2010): 347-359. DOI: 10.22146/jmh.16225.
Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Chalia Indonesia, 1984.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Https://kbbi.web.id/. Diakses 12/11/2019.
Makarao, Taufik. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, edisi ketujuh, 2006.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, cetakan ketiga, 2007.
Nasir, Muhammad. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Djambatan, cetakan kedua, 2005.
Ramelan, Soetomo. “Peranan Surat dalam Hukum Pembuktian”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 17, 1 (1987): 6-11. DOI: 10.21143/jhp.vol17.no1.1226.
Ratna, Winotia. “Perbandingan Alat Bukti Keterangan Saksi pada Hukum Acara Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia dengan Singapura: Studi Kasus Beckket Pte. Ltd. Melawan Deutcshe Bank Ag.”. Skripsi, Universitas Indonesia, Depok, 2008.
Republik Indonesia, Mahkamah Agung. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2010. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, 2010.
Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Buku Pedoman Kerja Hakim, Panitera dan Jurusita Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Makassar: tanpa penerbit, edisi revisi, 2011.
Samosir, Djamanat. Hukum Acara Perdata: Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Bandung: Nuansa Aulia, 2011.
Samudera, Teguh. Hukum Pembuktian dalan Acara Perdata. Bandung: PT. Alumni, cetakan kedua, 2004.
Soeroso, R. Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis HIR, Rbg., dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika, cetakan kedua, 2011.
Subekti, R. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, cetakan ketujuh belas, 2008.
Syahrani, Riduan. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum. Jakarta: Pustaka Karini, 1988.
Peraturan Hukum
Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui: S. 1848 No. 16, S. 1941 No. 44).
Rechtsreglement Buitengewesten (Rbg. atau Reglemen daerah seberang: S. 1927 No. 227).
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. L.N. No. 117 Tahun 2004. T.L.N. No. 4432.