Fungsionalisasi dan Implikasi Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
Main Article Content
Abstract
The principle of best interest for children requires sanctions of deprivation of liberty as a last resort. Therefore, the principle of the best interests of children must be considered in the resolution of cases of children in conflict with the law. This article, which focuses on the decision of the Tanjung Karang High Court, discusses the functionalization of the best interests principle for children in conflict with the law and the implications of their application. This article concludes, judges in deciding cases of children in conflict with the law in general have not considered the principle of the best interests of the child. Of the 22 cases of children in conflict with the law at the Tanjung Karang High Court in 2011-2016, only three decisions that can be categorized have considered the principle of the best interests of the child. Of the three decisions, two were sentenced not prison and one sentenced to prison. The application of the best interest principle for children in conflict with the law can have both positive and negative implications. It has positive implications, especially for offenders, because it protects children’s rights and reduces the burden of court cases and correctional institutions. But it can also have negative implications, because it is feared not to provide a deterrent effect and invite negative public perceptions of the judiciary.
Abstrak
Asas kepentingan terbaik bagi anak menghendaki sanksi perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir. Oleh karenanya, asas kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Artikel ini, yang berfokus pada putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, membahas fungsionalisasi asas kepentingan terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum dan implikasi penerapannya. Artikel ini menyimpulkan, hakim dalam memutus perkara anak yang berkonflik dengan hukum pada umumnya belum mempertimbangkan asas kepentingan terbaik bagi anak. Dari 22 perkara anak yang berkonflik dengan hukum pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang pada 2011-2016, hanya tiga putusan yang dapat dikategorikan telah mempertimbangkan asas kepentingan terbaik bagi anak. Dari tiga putusan tersebut, dua divonis bukan penjara dan satu divonis penjara. Penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum bisa berimplikasi positif sekaligus negatif. Ia berimplikasi positif terutama bagi pembuat delik, karena melindungi hak-hak anak dan mengurangi beban perkara pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Namun ia juga bisa berimplikasi negatif, karena dikhawatirkan tidak memberikan efek jera dan mengundang persepsi negatif masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Atmasasmita, Romli. Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja. Bandung: Amico, 1983.
Ekaputra, Mohammad. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Medan: USU Press, 2010.
Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Fithri, Beby Suryani. “Asas Ultimum Remedium terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Rangka Perlindungan Anak”. Jurnal Mercatoria, 10, 1 (2017): 74-88. DOI: 10.31289/mercatoria.v10i1.733.g652
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2008.
Hafiandy, Irzan, Madiasa Ablisar, Marlina, dan Mahmud Mulyadi. “Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Pelaksanaan Diversi”. USU Law Journal, 6, 5 (2018): 57-63.
Ibrahim, Rifki Septiawan dan Dientje Rumimpunu. “Hak-Hak Keperdataan Anak dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”. Lex Privatum, 6, 2 (2018): 53-60.
Irmayani, Nyi R. “Problematika Penanganan terhadap Anak Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Selama Menjalankan Proses Hukum: Kasus di Provinsi Kalimantan Barat”. Sosio Konsepsia, 8, 3 (2019): 287-302. DOI: 10.33007/ska.v8i3.1795.
Jafar, Kamaruddin. “Restorative Justice atas Diversi dalam Penanganan Juvenile Deliquency (Anak Berkonflik Hukum)”. Al-‘Adl, 8, 2 (2015): 81-101. DOI: 10.31332/aladl.v8i2.361.
Kartono, Kartini. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remajai. Jakarta: Rajawali Press, 1992.
Mamentu, Olvina Kartika. “Peran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum”. Lex Crimen, 4, 2 (2015): 140-150.
Marlina. Pengantar Konsep Diversi dan Restoratif justice dalam Hukum Pidana. Medan: USU Press, 2010.
Mas, Marwan. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia, 2004.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Jakarta: Liberty, 2009.
Ohoiwutun, Y.A.T. “Urgensi Bedah Mayat Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Kajian Putusan Nomor 79/Pid.B/2012/PN.BGR”. Jurnal Yudisial, 9, 1 (2016): 73-92. DOI: 10.29123/jy.v9i1.32.
Ohoiwutun, Y. A Triana dan Samsudi. “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika Kajian Putusan Nomor 229/Pid.B/2012/PN.Jpr”. Jurnal Yudisial, 10, 1 (2017): 39-57. DOI: 10.29123/jy.v10i1.41.
Prasetyo, Teguh. “Penerapan Diversi terhadap Tindak Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9, 1 (2015): 1-14. DOI: 10.24246/jrh.2015.v9.i1.p1-14.
Putri, Elita Perwira. “Analisis Dampak Pemenjaraan pada Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pemasyarakatan Anak”. Prosiding Seminar Nasional Psikologi 2016: Empowering Self, Fakultas Psikologi Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2/4/2016, 82-94.
Sari, Novita. “Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17, 3 (2017): 351-363. DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.351-363.
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, 1990.
Sukoco, Bambang. “Prospek dan Dilema Penerapan Restoratif Justice Sistem dalam Kasus Pidana Anak”. Jurnal Ilmu Hukum, 14, 2 (2011): 335-346.
Suparmin. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana yang Dilakukan Anak”. Qistie: Jurnal Ilmu Hukum, 1, 1 (2008). DOI: 10.31942/jqi.v1i1.877.
Supriyanta. “Kajian Normatif Penyelesaian Tindak Pidana Anak dalam Perspektif Due Process of Law”. Cakrawala Hukum, 14, 1 (2017): 47-58.
Syachdin. “Application of the Ultimum Remedium Principle to the Children Involved in Narcotic”. Tadulako Law Review, 1, 2 (2016): 197-213. DOI: 10.22487/j25272985.2016.v1.i2.7131.
Syakirin, Ahmad. “Formulasi/Model Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia”. Mimbar Yustitia, 2, 2 (2018): 121-141.
Tongat. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Press, 2009.
Wahyudi, Dheny. “Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice”. Jurnal Ilmu Hukum, 6, 1 (2015): 143-163.
Zahra, Afni dan RB. Sularto. “Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Rangka Perlindungan Anak Pecandu Narkotika”. Law Reform, 13, 1 (2017): 18-27. DOI: 10.14710/lr.v13i1.15948.
Peraturan Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana. Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5332.