Pemikiran Organisasi Islam tentang Penerapan Hukum Pidana Islam: Tinjauan Hukum Hak Asasi Manusia
Main Article Content
Abstract
This paper elaborates the view of Islamic organizations in Indonesia about the application of Islamic criminal law in the form of cutting off hands, stoning, and whipping, and examining them based on human rights law. The Islamic Organizations whose views are explored here are Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Indonesian Mujahidin Council (MMI), and Jemaah Anshorut Tauhid (JAT). This article concludes, first, there are two different views of the Islamic Organization studied: one sees its application as a necessity or mandatory, and the other views it as the state responsibility that needs to consider the social interests according to its context. Of the four Islamic organizations studied, the first view was reflected in MMI and JAT, and the second view was on NU and Muhammadiyah. Second, the law of cutting off hands, stoning, and whipping, which for some Islamic organizations is seen as the right to practice worship and belief, cannot be justified by human rights norms. Although the rights to religion and belief are rights that are categorized as non derogable right, the implementation and application of religious teachings is actually categorized as derogable rights. Therefore, for reasons of protection of public security, public order, public health, morals, and fundamental rights and freedoms of others, the application of religious teachings, in this case the punishment for cutting off hands, stoning, and whipping, can be limited.
Abstrak
Artikel ini menguraikan pandangan atau pemikiran organisasi Islam di Indonesia tentang penerapan hukum pidana Islam berupa hukuman potong tangan, rajam, dan cambuk, dan menelaahnya berdasarkan hukum hak asasi manusia. Organisasi Islam yang digali pandangannya di sini adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Jemaah Anshorut Tauhid (JAT). Artikel ini menyimpulkan, pertama, ada dua pandangan berbeda dari Organisasi Islam yang diteliti: yang satu memandang pemberlakuannya sebagai keharusan atau wajib, dan yang satu lagi memandangnya sebagai tanggungjawab negara yang perlu mempertimbangkan kepentingan sosial masyarakat sesuai konteksnya. Dari empat Organisasi Islam yang diteliti, pandangan pertama tercermin pada sikap MMI dan JAT, dan pandangan kedua pada NU dan Muhammadiyah. Kedua, hukum potong tangan, rajam, dan cambuk, yang bagi sebagian organisasi Islam dilihat sebagai hak untuk menjalankan ibadah dan keyakinan, tidak dapat dibenarkan oleh norma hak asasi manusia. Sekalipun hak beragama dan berkeyakinan merupakan hak yang terkatagori non derogable right, implementasi dan penerapan ajaran agama sesungguhnya terkatagori derogable rights. Karena itu, dengan alasan perlindungan keamanan publik, ketertiban publik, kesehatan publik, moral, serta hak dan kebebasan fundamental orang lain, maka implementasi ajaran agama, dalam hal ini hukuman potong tangan, rajam, dan cambuk, menjadi bisa dibatasi.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Ahmad MZ, Masrur. Islam Hijau: Refleksi Keagamaan dan Kebangsaan Nahdlatul Ulama. Yogyakarta: al-Qodir Press, 2014.
A’la, Abd. Pembaharuan Pesantren. Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006.
Al-Baihaqi, Ahmad Hasan. Sunan al-Baihaqi al-Kubra. Mekkah: Maktabah Dar al-Baz, 1994.
Asplund, Knut D., Suparman Marzuki, dan Eko Riyadi (ed.). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII, 2008.
Basyir, Ahmad Azhar. “Pokok-Pokok Ijtihad dalam Hukum Islam”. Dalam Ijtihad dalam Sorotan, diedit oleh Jalaluddin Rahmat (Bandung: Mizan, 1996).
Ba’asyir, Abubakar. “Seruan ke Arah Tathbiqus Syari’at”. Dalam Risalah Kongres Mujahidin I dan Penegakan Syariah Islam, diedit oleh Irfan Surhayardi Awwas. Yogyakarta: Wihdah Press, 2001.
Belhaj, Ali. Ad-Damghah al-Qowiyah Menghancurkan Demokrasi. Terjemah oleh Muhammadi Shiddiq Al-Jawi. Bogor : Pustaka Thariqul Izzah, 2002.
Donnely, Jack. Universal Human Rights in Theory and Practice. Ithaca and London: Cornel University Press, 2003.
Evans, Malcom D. Religious Liberty and International Law in Europe. Cambridge: Cambridge University Press, 1997.
Forum Keadilan. No. 7, 20/5/2001.
Hamid, Edy Suandi, M. Dasron Hamid, dan Syafri Sairin (ed.). Rekonstruksi Gerakan Muhammadiyah pada Era Multi Peradaban. Yogyakarta: UII Press, 2000.
Harun, HM Shaleh dan Abdul Munir Mulkhan. Latar Belakang Umat Islam Menerima Asas Tunggal Pancasila: Sebuah Kajian Informatif Pandangan NU-Muhammadiyah. Yogyakarta: Aquarius, tanpa tahun.
Hidayatullah, Syarif. Muhammadiyah dan Pluralitas Agama di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Husaini, Adian. “Secara Konstitusional, Syariah Sudah Berlaku”. Suara Hidayatullah, 02/XIV/2001.
Http://www.ansharuttauhid.com/jamaah/sistemorganisasi.html.
Indonesia, Majelis Mujahidin. Usulan Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia Disesuaikan dengan Syari’ah Islam. Yogyakarta: Markaz Pusat Majelis Mujahidin, tanpa tahun.
Ismail, Faisal. Pijar-pijar Islam: Pergumulan Kultur dan Struktur. Jakarta: Departemen Agama Proyek Peningkatan Kerukunan Hidup Umat Beragama, 1992.
Karsono, Bambang. Peran Aktivis JAT Dalam Kegaitan Terorisme; Studi Kasus JAT dan Jaringan Aceh-Pamulang. Jakarta: Badan Intelijen Negara, 2010.
Kasim, Ifdhal. “Hak Sipil dan Politik: Sebuah Sketsa”. Makalah Pelatihan HAM untuk Jejaring Komisi Yudisial RI, Denpasar, 2010.
Kompas. “Hizbut Tahrir Terus Perjuangkan Syariat Islam”. 1/3/2004.
Lerner, Natan. “Sifat dan Standar Minimum Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan”. Dalam Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan: Seberapa Jauh?, diedit oleh Tore Lindholm, W. Cole Durham Jr., dan Bahia G. Tahzib-Lie, 169-199. Terjemah oleh Rafael Edy Bosko dan M. Rifa’I Abduh. Yogyakarta: Kanisius, 2010.
Lindholm, Tore, W. Cole Durham Jr., Bahia G. Tahzib-Lie, Nazila Ghanea, dan Neni Indriati Wetlesen. “Pengantar”. Dalam Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan: Seberapa Jauh?, diedit oleh Tore Lindholm, W. Cole Durham Jr., dan Bahia G. Tahzib-Lie, 1-66. Terjemah oleh Rafael Edy Bosko dan M. Rifa’I Abduh. Yogyakarta: Kanisius, 2010.
Marzuki, Suparman. Politik Hukum Hak Asasi Manusia. Tanpa kota: Penerbit Erlangga, 2014.
Muhamadiyah. 100 Tahun Menyinari Negeri. Yogyakarta: Majelis Pustaka dan Inforganisasii Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2013.
Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam. Tafsir Tematik Al-Qur’an tentang Hubungan Sosial Antar Umat Beragama. Jakarta: Pustaka SM, 2000.
Nowak, Manfred dan Tanja Vospernik. “Pembatasan-Pembatasan yang Diperbolehkan terhadap Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan”. Dalam Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan: Seberapa Jauh?, diedit oleh Tore Lindholm, W. Cole Durham Jr., dan Bahia G. Tahzib-Lie, 201-243. Terjemah oleh Rafael Edy Bosko dan M. Rifa’I Abduh. Yogyakarta: Kanisius, 2010.
Pangabean, Syamsul Rizal. “Wahabisme di Indonesia”. Makalah Diskusi Wahhabisme, 10, 2/3/2007.
Rasyid, Daud. “Kata Pengantar”. Dalam Topo Santoso. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Roem, Mohamad. “Kata Pengantar: Sejarah Tidak Dapat Dikembalikan”. Dalam Endang Saifuddin. Wawasan Islam: Pokok-Pokok Pikiran tentang Paradigma dan Sistem Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
Shihab, Alwi. Membendung Arus: Respon Gerakan Muhammadiyah terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia. Bandung: Mizan, 1998.
Siradj, Said Aqiel. “Ahlussunnah wal Jama’ah di Awal Abad XXI”. Dalam Kontroversi Aswaja: Aula Perdebatan dan Reinterpretasi, diedit oleh Imam Baehaqi. Yogyakarta: LKiS, 1999.
Surakarta, Umat Islam (UIS). Surat Ulama Kepada Presiden Ripublik Indonesia 1428/2007M. Surakarta: UIS, 2007.
Turmudi, Endang dan Reza Sihbudi. Islam dan Radikalisme di Indonesia. Jakarta: LIPI Press, 2005.
Wahid, Abdurrahman. Islamku Islam Anda Islam Kita, Agama Masyarakat Negara Demokrasi. Jakarta: The Wahid Institute, 2006.
Peraturan Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3886.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4558.
Hasil Wawancara
Hasil Wawancara dengan KH. Ashari Abta, Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta, Juli 2012.
Hasil Wawancara dengan Hamim Ilyas, Pengurus Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, 29/12/2014.