Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang
Main Article Content
Abstract
The philosophical validity of law (keberlakuan hukum secara filosofis) is always juxtaposed with juridical and sociological aspects, and becomes a central discussion in jurisprudence. This idea has always been an integral part of every academic legislation draft, called philosophical validity (landasan filosofis). This idea was authentically conveyed by Gustav Radbruch. However, there is a philosophical misinterpretation on legal validity. It occurs because there is no explanation of neokantianism perspectives in Radbruch’s thought that Ought and Is statements are not statements as if in a separate world, but transformed as unity under the idea of legal certainty. This manifestation can be reviewed continuously from juridical, sociological and philosophical levels. In addition, the term doctrine in the concept of validity is absent, even though the term implies that validity is related to juridical doctrine (ajaran hukum). To analyse this misinterpretation, this article reflects on Radbruch’s ideas about the philosophical doctrines of validity, including juridical and sociological, and their relevance to the philosophy of neokantianism, which influenced Radbruch’s legal thought. Followed by some critical reflections on how such misinterpretation has led to serious implication in law-making.
Abstrak
Keberlakuan hukum secara filosofis selalu disandingkan dengan aspek yuridis dan sosiologis, dan menjadi ide sentral dalam pengetahuan hukum. Ide ini juga menjadi suatu keharusan dalam setiap penyusunan naskah akademik, dengan sebutan landasan filosofis. Ide ini sesungguhnya secara otentik disampaikan oleh Gustav Radbruch. Namun ada misinterpretasi ide keberlakuan hukum secara filosofis. Ini terjadi karena tiadanya penjelasan filosofi neokantianisme dalam pikiran Radbruch bahwa pernyataan-pernyataan yang seharusnya dan senyatanya bukanlah seperti pernyataan dalam dunia yang terpisah, melainkan menjelma ke dalam suatu kesatuan di bawah ide kepastian hukum. Penjelmaan ini dapat ditinjau secara kontinu dari segi yuridis, sosiologis dan filosofis. Di samping itu, terma doktrin dalam konsep validitas hilang, padahal terma itu memberikan implikasi bahwa validitas terkait dengan ajaran. Ini artinya suatu validitas adalah mengenai bagaimana suatu ajaran terjelma secara nyata dalam lingkup filosofis, termasuk yuridis dan sosiologis. Untuk mengurai misinterpretasi tersebut, artikel ini merefleksikan ide Radbruch tentang doktrin filosofis tentang validitas, termasuk yuridis dan sosiologis, serta merelevansikannya dengan filsafat neokantianisme, yang memengaruhi pemikiran hukum Radbruch. Dilanjutkan dengan beberapa renungan kritis tentang bagaimana misinterpretasi tersebut telah membawa implikasi yang serius dalam pembuatan undang-undang.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Arif, Saiful. Falsafah Kebudayaan Pancasila: Nilai dan Kontradiksi Sosialnya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2016.
Borowski, Martin. “Gustav Radbruch’s Critique of Legal Positivism.” Dalam The Cambridge Companion to Legal Positivism, diedit oleh Torben Spaak dan Patricia Mundus, 627-51. Cambridge: Cambridge University Press, 2021.
Chroust, Anton-Hermann. “The Philosophy of Law of Gustav Radbruch.” The Philosophical Review, 53, 1 (1944): 23-45. DOI: 10.2307/2181218.
Copleston, Frederick. A History of Philosophy, Volume VII, Modern Philosophy: From the Post-Kantian Idealists to Marx, Kiekergard, and Nietzsche. New York: Doubleday, 1963.
Hadiyanto, Alwan. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Media Sains Indonesia, 2021.
Hadita, Cynthia. Pancasila: Perspektif Ketatanegaraan dan Paradigma Ajaran Islam. Medan: Penerbit EnamMedia, 2021.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1997.
Jaya, Bergas Prana. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Penerbit Anak Hebat Indonesia, 2020.
Mangku, Dewa Gede Sudika. Pengantar Ilmu Hukum. Klaten: Penerbit Lakeisha, 2020.
Manullang, E. Fernando M. Korporatisme dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Kencana, 2017.
Manullang, E. Fernando M. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Jakarta: Kencana, edisi revisi, 2019.
Max, Boli Sabon. Pendekatan Dogmatika Hukum dan Teori Hukum terhadap Fungsi Sosial Hak Milik dalam Konteks Negara Hukum Pancasila. Jakarta: Penerbit Unika Atma Jaya, 2019.
Mertokusumo, Soedikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Penerbit Liberty, 1999.
Munzer, Stephen. Legal Validity. The Hague: Martinus Nijhoff, 1972.
Murphy, James Bernard. The Philosophy of Positive Law: Foundations of Jurisprudence. New Haven: Yale University Press, 2005.
Nachtsheim, Stephan. “The Concept and Philosophy of Culture in Neo-Kantianism.” Dalam The Impact of Idealism: The Legacy of Post Kantian German Thought, Volume II: Historical, Social and Political Thought, diedit oleh Nicholas Boyle, Liz Disley, dan John Walker, 136-60. Cambridge: Cambridge University Press, 2013.
Patterson, Edwin W. “Introduction.” Dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, diedit oleh John H. Wigmore, dkk., xxvii-xxxix. Massachusetts: Harvard University Press, 1950.
Paulson, Stanley L. “Radbruch on Unjust Laws: Competing Earlier and Later Views?” Oxford Journal of Legal Studies, 15, 3 (1995): 489-500. DOI: 10.1093/ojls/15.3.489.
Prasetyo, Teguh dan Arie Purnomosidi. Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2020.
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Penerbit Alumni, 1986.
Radbruch, Gustav. “Five Minutes of Legal Philosophy (1945).” Terjemahan Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson. Oxford Journal of Legal Studies, 26, 1 (2006): 13-15. DOI: 10.1093/ojls/gqi042.
Radbruch, Gustav. “Legal Philosophy.” Dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, diedit oleh John H. Wigmore, dkk., 43-224. Cambridge: Harvad University Press, 1950.
Radbruch, Gustav. Rechtsphilosophie. Leipzig: Verlag von Quelle & Meyer, 1932.
Radbruch, Gustav. “Statutory Lawlesness and Supra-Statutory Law (1946).” Terjemahan Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson. Oxford Journal of Legal Studies, 26, 1 (2006): 1-11. DOI: 10.1093/ojls/gqi041.
Schlag, Pierre dan Amy J. Grifin. How to Do Things with Legal Doctrine. Chicago: The University of Chicago Press, 2020.
Sidharta, Bernard Arief. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2000.
Simanjuntak, Marsillam. Pandangan Negara Integralistik: Sumber, Unsur, dan Riwayatnya dalam Persiapan UUD 1945. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1994.
Republik Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/.
Westra, Adam. The Typic in Kant’s Critique of Practical Reason: Moral Judgement and Symbolic Representation. Berlin: Walter de Gruyter, 2016.