Ketidakseimbangan Kewajiban Para Pihak dalam Regulasi Ojek Online: Distorsi Logika Hubungan Kemitraan Ekonomi Gig
Main Article Content
Abstract
Regulation of the Minister of Transportation Number PM.12 of 2019 (PM 12/2019) is the first regulation that regulated online motorcycle taxis in Indonesia. This regulation was initially considered a victory for drivers of online motorcycle taxis because it provided a legal basis for these services. However, there are critics and problems concerning the regulation, especially regarding the logic of ‘partnership relation’, which is apparent in the law. This article aims to examine how the regulation formulated the obligations of each party in order to achieve user safety protection for motorcycles utilized in the public interest. This study found that PM 12/2019 has imposed an unbalanced burden of obligations towards the drivers and instead gives minimal liability to the platforms companies. This issue cannot be separated from the logic of the partnership relationship adopted in PM 12/2019, which made policymakers fail to grasp the imbalanced position between platform companies and drivers. As a result, this regulation may exacerbate unequal and exploitative relations for drivers of online motorcycle taxis instead of providing protections for drivers.
Abstrak
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 12 Tahun 2019 (Permenhub 12/2019) merupakan regulasi pertama yang mengatur mengenai ojek online di Indonesia. Peraturan ini awalnya dianggap sebagai kemenangan bagi para pengemudi ojek online karena akhirnya memberikan payung hukum bagi layanan ojek online. Akan tetapi, tidak sedikit kritik dan problematika yang mengiringi keberadaannya, misalnya terkait ruang lingkupnya yang terbatas dan pengawasan serta pelaksanaannya yang tidak optimal. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji formulasi kewajiban pelindungan keselamatan ojek online dalam Permenhub 12/2019, serta problem penerapan logika hubungan kemitraan dalam peraturan ini. Hasil dari kajian ini menemukan bahwa Permenhub 12/2019 telah memberikan beban kewajiban yang tidak berimbang terhadap pengemudi ojek online dalam pemenuhan aspek-aspek pelindungan yang seharusnya justru menjadi tanggung jawab perusahaan aplikasi. Logika hubungan kemitraan yang dianut dalam Permenhub 12/2019 menyebabkan pembuat kebijakan terdistorsi dalam mendudukkan posisi perusahaan aplikasi sebagai pihak yang lebih memiliki kuasa dalam relasi ojek online. Akibatnya, alih-alih memberikan pelindungan sebagaimana tujuan awalnya, aturan ini justru dapat memperparah relasi timpang dan eksploitatif bagi pengemudi ojek online.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Aditya, Bagus. “Payung Hukum Semu Ojek Online.” https://www.hukumonline.com/berita/a/payung-hukum-semu-ojek-online-lt5ccfc402b1c4c?page=2, 6/5/2019. Diakses 24/8/2022.
Aloisi, Antonio. “Commoditized Workers: Case Study Research on Labor Law Issue Arising from a Set of ‘On-Demand/Gig Economy’ Platform.” Comparative Labor Law and Policy Journal, 37, 3 (2016): 653-90.
Aloisi, Antonio. “Platform Work in Europe: Lessons Learned, Legal Developments and Challenges Ahead.” European Labour Law Journal, 13, 1 (2022): 4-29. DOI: 10.1177/20319525211062557.
BBC News Indonesia. “Pelarangan Ojek Online: Presiden Panggil Menhub.” https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151218_indonesia_presidenmenhub, 18/12/2015. Diakses 24/8/2022.
Change.org. “Menaker Ida Fauziyah, Tolong #LindungiKurir E-commerce. Mereka Belum Aman dan Sejahtera.” https://www.change.org/p/kementerian-ketenagakerjaan-menaker-ida-fauziyah-tolong-lindungikurir-e-commerce-mereka-belum-aman-dan-sejahtera. Diakses 25/8/2022.
Dubal, Veena. “Wage Slave or Entrepreneur?: Contesting the Dualism of Legal Worker Identities.” California Law Review, 105, 1 (2017): 65-124. DOI: 10.15779/Z38M84X.
Duggan, James, Anthony McDonnell, Ultan Sherman, dan Ronan Carbery. Work in the Gig Economy: A Research Overview. London: Routledge, 2021.
Fatmawati, Dian, M. Falikul Isbah, dan Amelinda Pandu Kusumaningtyas. “Pekerja Muda dan Ancaman Deskilling-Skill Trap di Sektor Transportasi Berbasis Daring.” Jurnal Studi Pemuda, 8, 1 (2019): 29-45. DOI: 10.22146/studipemudaugm.45301.
Gandini, Alessandro. “Labour Process Theory and the Gig Economy.” Human Relations, 72, 6 (2018): 1039-56. DOI: 10.1177/0018726718790002.
Gojek. “About Gojek.” https://www.gojek.com/en-id/. Diakses 23/8/2022.
Gojek. “Ketentuan Penggunaan Aplikasi Gojek untuk Mitra.” https://www.gojek.com/app/driver-contract/, 20/7/2021. Diakses 25/8/2022.
Grab. “Ketentuan Layanan: Transportasi, Pengiriman dan Logistik.” https://www.grab.com/id/terms-policies/transport-delivery-logistics/, 7/7/2022. Diakses 25/8/2022.
Halilintarsyah, Oka. “Ojek Online: Pekerja atau Mitra?” Jurnal Persaingan Usaha, 2 (2021): 64-74. DOI: 10.55869/kppu.v2i.24.
Heeks, Richard, dkk. “Digital Platforms and Institutional Voids in Developing Countries: The Case of Ride-Hailing Market.” World Development, 145 (2021): 1-13. DOI: 10.1016/j.worlddev.2021.105528.
Hill, Steven. Raw Deal: How the ‘Uber Economy’ and Runaway Capitalism are Screwing American Workers. New York: St. Martin’s Press, 2015.
Istianto, Bambang dan Taufan Maulamin. “Kebijakan Transportasi Online dan Konflik Sosial.” Jurnal Ilmu Administrasi Negara ASIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara), 5, 2 (2017): 99-136. DOI: 10.47828/jianaasian.v5i2.9.
Izzati, Nabiyla Risfa. “Eksistensi Yuridis dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum, 50, 3 (2021): 290-303. DOI: 10.14710/mmh.50.3.2021.290-303.
Izzati, Nabiyla Risfa dan Mas Muhammad Gibran Sesunan. “Misclassified Partnership and the Impact of Legal Loophole on Workers.” Bestuur, 10, 1 (2022): 57-67. DOI: 10.20961/bestuur.v10i1.62066.
JPPN.com. “Permenhub 12/2019 Ciptakan Sistem yang Adil bagi Mitra Ojol.” https://m.jpnn.com/news/permenhub-122019-ciptakan-sistem-yang-adil-bagi-mitra-ojol, 8/9/2020. Diakses 24/8/2022.
Kaine, Sarah dan Emmanuel Josserand. “The Organization and Experience of Work in the Gig Economy.” Journal of Industrial Relations, 61, 4 (2019): 479-501. DOI: 10.1177/0022185619865480.
Kairupan, Felly Aprilia, Diana Vanda Doda, dan B.H. Ralph Kairupan. “Hubungan antara Unsafe Action dan Unsafe Condition dengan Kecelakaan Kerja pada Pengendara Ojek Online dan Ojek Pangkalan di Kota Manado.” Kesmas, 8, 6 (2019): 89-98.
Kompas.com. “Kurir Keluhkan Sistem E-Commerce, Kemenaker Akan Tinjau Pola Kemitraan.” https://money.kompas.com/read/2021/08/13/083355026/kurir-keluhkan-sistem-e-commerce-kemenaker-akan-tinjau-pola-kemitraan, 13/8/2021. Diakses 25/8/2022.
Kompas.com. “Mampu Kurangi Pengagguran, Gojek Digandeng Kemnaker untuk Perluasan Kesempatan Kerja.” https://money.kompas.com/read/2021/05/05/201500726/mampu-kurangi-pengangguran-gojek-digandeng-kemnaker-untuk-perluasan-kesempatan, 5/5/2021. Diakses 25/8/2022.
Kompas.com. “Regulasi Ojek Online Bukan Melegalkan Sepeda Motor.” https://otomotif.kompas.com/read/2019/02/23/142200315/regulasi-ojek-online-bukan-melegalkan-sepeda-motor, 22/2/2019. Diakses 24/8/2022.
Kuhn, Kristine M. dan Amir Maleki. “Micro-entrepreneurs, Dependent Contractors, and Instaserfs: Understanding Online Labor Platform Workforces.” Academy of Management Perspective, 31, 3 (2017): 183-200. DOI: 10.5465/amp.2015.0111.
Mawanda, M. Kharis dan Adam Muhshi. “Perlindungan Hukum Mitra Ojek Daring di Indonesia.” Lentera Hukum, 6, 1 (2019): 33-52. DOI: 10.19184/ejlh.v6i1.9203.
Mutiarin, Dyah, Achmad Nurmandi, Hazel Jovita, Mukti Fajar, dan Yao-Nan Lien. “How Do Government Regulations and Policies Respond to the Growing Online-enabled Transportation Service (OETS) in Indonesia, the Philippines, and Taiwan?” Digital Policy, Regulation and Governance, 21, 4 (2019): 419-437. DOI: 10.1108/DPRG-01-2019-0001.
Nastiti, Aulia D. “Dijamin Regulasi, Dikontrol Aplikasi: Keterbatasan Kebijakan Transportasi dalam Melindungi Kerja Pengemudi Gig.” Dalam Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia, diedit oleh Y. T. Kaban, A. Hernawan, dan A. Novianto, 21-46. Yogyakarta: IGPA Press, 2021.
Nastiti, Aulia D. “Worker Unrest and Contentious Labor Practice of Ride-Hailing Services in Indonesia.” Working Paper in the Arryman Symposium at Buffett Institute, Northwestern University, Illinois, 2017.
Novianto, Arif. “Mengurai Persoalan Tarif Murah bagi Pengemudi Online di Indonesia: Dari Tarif Layanan Antar Penumpang, Barang, dan Makanan.” Buletin Insight, 3, 1 (2022): 1-22.
Novianto, Arif. “Race to the Bottom: Competition between Indonesian Food Delivery Platform Companies for Cheap Gig Workers.” Brave New Europe, https://braveneweurope.com/arif-novianto-race-to-the-bottom-competition-between-indonesian-food-delivery-platform-companies-for-cheap-gig-workers, 31/3/2022. Diakses 24/8/2022.
Novianto, Arif, Anindya Dessi Wulansari, dan Ari Hernawan. “Riset: Empat Alasan Kemitraan Gojek, Grab, hingga Maxim Merugikan Para Ojol.” The Conversation, https://theconversation.com/riset-empat-alasan-kemitraan-gojek-grab-hingga-maxim-merugikan-para-ojol-159832, 30/4/2021. Diakses 24/8/2022.
Prassl, Jeremias. Humans as a Service: The Promise and Perils of Work in the Gig Economy. Oxford: Oxford University Press, 2018.
Putri, Hanifah Satika dan Amalia Diamantina. “Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan dan Keamanan Pengemudi Ojek Online untuk Kepentingan Masyarakat.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1, 3 (2019): 392-403. DOI: 10.14710/jphi.v1i3.392-403.
Research Institute of Socio-Economic Development (RISED). “Dampak Positif Peraturan Menteri Perhubungan No 12/2019, Mitra Ojol Anggap Peraturan Suspensi Sudah Adil.” https://rised.or.id/dampak-positif-peraturan-menteri-perhubungan/, 7/9/2020. Diakses 24/8/2022.
Rofiqi, Moh Hasbi. “Politik Kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap Transportasi Berbasis Online Tahun 2014-2019.” Parapolitika: Journal of Politics and Democracy Studies, 1, 1 (2020): 18-53.
Ruyte, Alex de dan Riani Rachmawati. “Understanding the Working Conditions of Gig Workers and Decent Work: Evidence from Indonesia’s Online Ojek Riders.” Sozialpolitik.ch, 2 (2020): artikel 4. DOI: 10.18753/2297-8224-159.
Tan, David. “A Brave New Frontier in the Dichotomous Indonesian Labour Law: Gig Economy, Platform Paradox, and Workers Without Employers.” Mimbar Hukum, 33, 1 (2021): 1-38. DOI: 10.22146/mh.v33i1.1956.
Tempo.co. “Berapa Jumlah Pengemudi Ojek Online di Indonesia?” https://bisnis.tempo.co/read/1271465/berapa-jumlah-pengemudi-ojek-online-di-indonesia, 13/11/2019. Diakses 23/8/2022.
Tirto.id. “Nasib Ojek Online Selama 4 Tahun Pemerintahan Jokowi.” https://tirto.id/nasib-ojek-online-selama-4-tahun-pemerintahan-jokowi-c8dm, 22/10/2018. Diakses 24/8/2022.
Woodcock, Jamie dan Mark Graham. The Gig Economy: A Critical Introduction. Cambridge: Polity Press, 2020.
Peraturan dan Putusan Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025.
Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peraturan Menteri Nomor 01/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Berita Negara Tahun 2012 Nomor 52.
Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Nomor PM 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1675.
Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berita Negara Tahun 2019 Nomor 266.
Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan. Keputusan Menteri Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.
Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan. Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 41/PUU-XVI/2018, 28/6/2018, perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
United Kingdom, the Supreme Court. Judgment No. 5, 19/2/2021, perkara Uber BV and Others (Appelants) lawan Aslam and Others (Respondents).