Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya

Main Article Content

Alif Muhammad Ardani

Abstract

This article discusses the cancellation or revocation of patents registered in Indonesia and their causes. Revocation or cancellation of a patent is a form of law enforcement of patents that have been registered, because the invention given a patent is not eligible for a patent or the patent owner does not carry out his obligations. With a revocation, the exclusive right of the inventor or patent holder to use his invention will be lost. The results showed, first, the revocation of patents so far was dominated by patents and not simple patents, and most of them were from abroad. However, this fact does not mean that domestic patents are far more applicable or more compliant with statutory provisions, but it must also be related that the number of patents registered in Indonesia so far is mostly from abroad. Second, the revocation of patents was dominated by patent holders who do not carry out patent maintenance fees. This is because patents that have been registered are considered unproductive so it is difficult to apply in the industry; research development that requires a large enough cost so that it results in accumulation of patent maintenance payments; and the transition of provisions regarding the cost and maintenance period of patents from the old Patent Law (2001) to the new Law (2016) which is relatively unknown.


Abstrak


Artikel ini membahas perkembangan pembatalan atau penghapusan paten terdaftar di Indonesia beserta faktor yang menyebabkannya. Penghapusan atau pembatalan paten merupakan suatu bentuk penegakan hukum terhadap paten yang sudah terdaftar, disebabkan invensi yang diberi paten tidak layak mendapatkan paten atau pemilik paten tidak melaksanakan kewajibannya. Dengan pembatalan atau penghapusan, maka hak eksklusif inventor atau pemegang paten untuk menggunakan invensinya akan menjadi hilang. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, pembatalan atau penghapusan paten terdaftar sejauh ini didominasi pada paten dan bukan paten sederhana, dan sebagian besar berasal dari luar negeri. Namun demikian fakta ini tidak berarti bahwa paten dalam negeri jauh lebih aplikatif atau lebih mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan juga harus dikaitkan bahwa jumlah paten terdaftar di Indonesia sejauh ini memang sebagian besar berasal dari luar negeri. Kedua, penghapusan paten terdaftar didominasi oleh pemegang paten yang tidak melakukan biaya pemeliharaan paten. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh paten yang telah terdaftar dinilai tidak produktif sehingga sulit diterapkan dalam industri; pengembangan riset yang memerlukan biaya yang cukup besar sehingga mengakibatkan akumulasi pembayaran pemeliharaan paten; dan peralihan ketentuan mengenai biaya dan masa pemeliharaan paten dari UU Paten lama (Tahun 2001) ke UU baru (Tahun 2016) yang relatif belum dipahami.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel/Buku/Laporan

Antariksa, Basuki. “Landasan Filosofis dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya Bagi Kepentingan Pembangunan di Indonesia”. Jurnal Ekonomi Kreatif, 1, 1 (2012): 1-21.

Aulia, M. Zulfa. “Perlindungan Hukum Ekspresi Kreatif Manusia: Telaah terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Ekspresi Budaya Tradisional”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 14, 3 (2007): 359-372.

Aulia, M. Zulfa. “Politik Hukum Pembentukan UU Paten di Indonesia: Industrialisasi, Liberalisasi, dan Harmonisasi”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22, 2 (2015): 223-237. DOI: 10.20885/iustum.vol22.iss2.art3

Chandrawulan, A. dan Huala Adolf, Aspek-aspek Hukum tentang Paten”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 20, 4 (1990): 312-328. DOI: 10.21143/jhp.vol20.no4.906

Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Hanoraga, Tony dan Niken Prasetyawati. “Lisensi Wajib Sebagai Salah Satu Wujud Pembatasan Hak Eksklusif Paten”. Jurnal Sosial Humaniora, 8, 2 (2015): 160-180. DOI: 10.12962/j24433527.v8i2.1250

Https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57aebff434001/ini-mekanisme-penghapusan-hak-paten. “Ini Mekanisme Penghapusan Paten”. Diakses 14/3/2019.

Khairandy, Ridwan. Hukum Alih Teknologi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1995.

Purwaningsih, Endang. Seri Hukum Kekayaan Intelektual Hukum Paten. Bandung: Mandar Maju, 2015.

Rudyat, Charlie. Kamus Hukum. Yogyakarta: Pustaka Mahardika, 2016.

Sutedi, Adrian. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Syahrial. “Aspek Hukum Pendaftaran Hak Cipta dan Paten”. Greget: Jurnal Pengetahuan dan Penciptaan Tari, 13, 1 (2014): 91-100.

Syamsudin, Dadan. “Hak Kekayaan Intelektual dan Manfaatnya Bagi Lembaga Litbang”. http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/11/Makalah-HKI-dadan.pdf. Diakses 10/6/2019.

Usanti, Trisadini Prasastinah. “Lahirnya Hak Kebendaan”. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 17, 1 (2012): 44-53. DOI: 10.30742/perspektif.v17i1.93

Yuswanto, Slamet. Memahami Paten. Keni Media, Bandung, 2017.

Peraturan Hukum

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4130.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5922.