Biomijuridika: Pemikiran Ilmu Hukum Pidana Berketuhanan dari Barda Nawawi Arief
Main Article Content
Abstract
This article discusses the legal thought from Barda Nawawi Arief, named biomijuridika. The concept of biomijuridika is actually an invitation for legal learner to reflect on whether the life of law and the development of law in Indonesia are secular. If jurisprudence contains in it the science of “regulating or arranging”, Barda questioned is not “God Most Regulating and Arranging”, and therefore the law must also be in accordance with God’s teachings. Therefore according to Barda, legal education and legal science in Indonesia should not be secular. Consequently, legal education and national law must also explore and examine the law of the One Godhead. This article shows that in the Indonesian context, the biomijuridika of Barda are actually in line with the Pancasila as the state foundation. On the basis of Pancasila, the life of the nation and state of Indonesia must be based on the Pancasila, which in the life of the law means must, one of them, be based on the One Godhead. However, the legal thought of biomijuridika from Barda still seems to leave a discourse space that seems to have not been answered thoroughly, namely when this concept was proposed as one of the alternative models of legal reform especially in the field of criminal law. Such criticism in particular can be examined in the facets of the development of theoretical and practical law.
Abstrak
Artikel ini membahas pemikiran hukum dari Barda Nawawi Arief yang diberi nama biomijuridika. Konsep biomijuridika sejatinya sebuah ajakan bagi pembelajar hukum untuk merenung tentang apakah kehidupan berhukum dan pengembangan hukum di Indonesia bersifat sekuler. Jika ilmu hukum mengandung di dalamnya ilmu “mengatur atau menata”, Barda mempertanyakan bukankah “Tuhan Maha Mengatur dan Maha Menata”, dan karenanya hukum pun mesti sesuai dengan ajaran Tuhan. Oleh karenanya menurut Barda pendidikan hukum dan ilmu hukum di Indonesia seharusnya tidak bersifat sekuler. Konsekuensinya, pendidikan tinggi hukum dan ilmu hukum nasional harus juga menggali dan mengkaji ilmu hukum berketuhanan Yang Maha Esa. Artikel ini menunjukkan bahwa dalam konteks Indonesia, biomijuridika dari Barda sesungguhnya sejalan dengan dasar negara Pancasila. Dengan dasar negara Pancasila, maka kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia mesti didasarkan pada Pancasila, yang dalam kehidupan berhukum berarti mesti, salah satunya, didasarkan pada “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun demikian, pemikiran hukum biomijuridika dari Barda tampaknya masih menyisakan ruang diskursus yang agaknya belum dijawab dengan tuntas, yaitu ketika konsep ini diajukan sebagai salah satu model alternatif pembaruan hukum utamanya pada bidang hukum pidana. Kritik demikian khususnya dapat dicermati pada faset pengembanan hukum teoretis dan pengembanan hukum praktis.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Abdullah, M. Amin. “Bangunan Baru Epistemologi Keilmuan Studi Hukum Islam dalam Merespon Globalisasi”. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 46, 2 (2012): 315-368. DOI: 10.14421/asy-syir'ah.2012.%25x
Absori, Kelik Wardiono, dan Saepul Rochman. Hukum Profetik: Kritik terhadap Paradigma Hukum Non-Sistematik. Yogyakarta: Genta Publishing, 2015.
Al Khanif. Hukum & Kebebasan Beragama di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2010.
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Semarang: Pustaka Magister, 2011.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Arief, Barda Nawawi. Pembangunan Sistem Hukum Nasional (Indonesia). Semarang: Pustaka Magister, 2012.
Arief, Barda Nawawi. Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam Rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2012.
Fauzi, Achmad. “Badai Suap Korp Adhyaksa”. Jawa Pos, 30/11/2016.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Https://bardanawawi.wordpress.com/riwayat-hidup/. Diakses 20/7/2019.
Khan, Habiburrahman. “Prevention of Crime-It is Society Which Needs the Treatment and Not the Criminal”. Makalah Workshop pada the 33rd Training Course UNAFEI No. 6, 1973.
Kuntowijoyo. Muslim Tanpa Masdjid. Bandung: Mizan, 2001.
Kuntowijoyo. Islam Sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi dan Etika. Jakarta: Teraju-PT. Mizan Publika, 2004.
Malaka, Tan. Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika). Jakarta: Narasi, 2017.
Moeljatno. “Sari Kuliah Umum”, UII Yogyakarta, 12/9/1963.
Notohamidjojo, O. Makna Negara Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1967.
Oentoro, Jimmy. Indonesia Satu, Indonesia Beda, Indonesia Bisa ‘Membangun Bhinneka Tunggal Ika di Bumi Nusantara’. Jakarta: Kompas Gramedia, 2010.
Packer, Herbert L. The Limit of the Criminal Sanction. Stanford, California: Stanford University Press, 1968.
Pudyastungkoro, Darpito. “Wawasan Kebangsaan, Pancasila dan Persatuan Bangsa”. Dalam Indonesia Satu, Indonesia Beda, Indonesia Bisa Membangun Bhinneka Tunggal Ika di Bumi Nusantara’, disunting oleh Jimmy Oentoro, 33-54. Jakarta: Kompas Gramedia, 2010.
Ramage, Douglas E. Politics in Indonesia: Democracy, Islam and the Ideology of Tolerance. New York: Routledge, 1995.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif; Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rustamaji, Muhammad. “Pembaruan Hukum terhadap Formulasi Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Konteks Keindonesiaan (Kajian Norma dan Nilai)”. Ringkasan Disertasi, Universitas Diponegoro, Semarang, 2017.
Rustamaji, Muhammad. “Mengggali Akar Transendensi Pancasila, Menuju Ilmu Hukum Berketuhanan Yang Masa Esa”. Dalam Transendensi Hukum: Prospek dan Implementasi, diedit oleh Absori, Kelik Wardiono, Shidarta, dan Aan Asphianto, 381-396. Yogyakarta: Genta Publishing & Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana UMS, 2017.
Sidharta, Bernard Arief. “Disiplin Hukum: Tentang Hubungan antara Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum (State of The Arts)”. Pro Justitia, 20, 3 (2002): 3-15.
Sidharta, Bernard Arief, Anton F. Susanto, dan Shidarta. Pengembanan Hukum Teoretis-Refleksi atas Konstelasi Disiplin Hukum. Bandung: LoGoz Publishing, cetakan kedua, 2015.
Susanto, Anthon F. Ilmu Hukum Non Sistematik: Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Syamsudin, M. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif. Jakarta: Kencana, 2012.
Tanya, Bernard L. Penegakan Hukum dalam Terang Etika. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Jakarta: HuMa, Van Vollenhoven Institute, KITLV-Jakarta, Epistema Institute, 2014.
Yahya, Harun. Biomimetika: Mengambil Ilham dari Desain Mahluk Hidup. http://www.harunyahya.com/indo/artikel/071.htm.
Peraturan Hukum
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44)
Republik Indonesia. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.