Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Lembaga Baitul Maal wa Tamwil (BMT): Studi Kasus BMT Global Insani
Main Article Content
Abstract
This article discusses the role and involvement of the Financial Services Authority (OJK) in overseeing the Baitul Maal wa Tamwil (BMT) institution, especially in relation to the protection of illegal BMT customers. After the legislation and enactment of Law Number 1 of 2013 about Microfinance Institutions (UULKM), the establishment, guidance, regulation, and supervision of BMTs have changed. BMT organizations that originally could have been in the form of cooperative, foundation, limited liability companie, and even non-governmental organization, now must be in the form of cooperative or limited liability companie. However, in terms of guidance, OJK still needs to coordinate with ministries that carry out cooperative and domestic affairs, and therefore LKM guidance are actually under three authorities: OJK, the Ministry of Cooperatives and SMEs, and the Ministry of Home Affairs. Whereas in terms of regulation and supervision, authority is absolutely in OJK. The validity of UULKM also requires BMT to obtain a business license from OJK, and if not, the status means illegal. Taking the BMT (illegal) Global Insani case as an example, this article shows the role of OJK in BMT supervision has been expanded, from the institutional to the consumer protection aspects. Consumer protection efforts that can be done by OJK are through the mechanism of complaint, investigation, reporting, and prosecution.
Abstrak
Artikel ini membahas peran dan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi lembaga Baitul Maal wa Tamwil (BMT), terutama dikaitkan dengan perlindungan nasabah BMT ilegal. Pasca dibentuk dan diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UULKM), maka pendirian, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan BMT menjadi berubah. Organisasi BMT yang semula dapat berupa koperasi, yayasan, perseroan terbatas, dan bahkan kelompok swadaya masyarakat, saat ini harus berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. Namun demikian, dalam hal pembinaan, OJK masih perlu berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggerakan urusan koperasi dan dalam negeri, dan karenanya LKM sesungguhnya berada di bawah tiga otoritas, yaitu OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan dalam hal pengaturan dan pengawasan, kewenangan secara absolut ada pada OJK yang. Keberlakuan UULKM juga mewajibkan BMT memperoleh izin usaha dari OJK, dan jika tidak, statusnya berarti ilegal. Dalam artikel ini ditunjukkan, dengan mengambil contoh BMT (ilegal) Global Insani, peran OJK dalam pengawasan BMT telah diperluas, dari aspek kelembagaan hingga aspek perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen yang dapat dilakukan OJK ialah melalui mekanisme pengaduan, penyelidikan, hingga pelaporan dan penuntutan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Alma, Buchari dan Donni Juni Priansa. Manejemen Bisnis Syari’ah. Bandung: Alfabeta, 2009.
Direktorat Lembaga Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan. “Frequently Asked Question (FAQ) Lembaga Keuangan Mikro (LKM)”. https://www.ojk.go.id/Files/box/LKM/faq-lkm.pdf. Diakses 26/7/2019.
Driandra, Reza. “Pelaksanaan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Terhadap Lembaga Keuangan Mikro di Lampung Oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Tesis, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2018.
Fadlia, Dian Husna dan Yunanto. “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor atas Dugaan Investasi Fiktif”. Jurnal Law Reform, 11, 2 (2015): 207-215. DOI: 10.14710/lr.v11i2.15768
Fatonah, Ade. “Dampak Pembekuan Produk Sajadah Ekstra terhadap Kondisi Ekonomi Nasabah di KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera”. Inklusif, 3, 1 (2018): 91-104. DOI: 10.24235/inklusif.v3i1.2830.g1658
Https://berita.pinbuk.id/category/bmt/. Diakses 18/5/2019.
Https://finansial.bisnis.com/read/20150121/90/393529/lkm-belum-berbadan-hukum-dianggap-ilegal-. “LKM Belum Berbadan Hukum Dianggap Ilegal”, 21/1/2015. Diakses 18/5/2019.
Https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3961872/global-insani-cirebon-tarik-investasi-dari-jemaah-ojk-ilegal. “Global Insani Cirebon Tarik Investasi dari Jemaah, OJK: Ilegal”, 9/4/2018. Diakses 26/7/2019.
Https://regional.kontan.co.id/news/rugikan-nasabah-rp-77-miliar-polisi-tetapkan-6-tersangka-penipuan-bmt-global-insani. “Rugikan Nasabah Rp 77 Miliar, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penipuan BMT Global Insani”, 31/1/2019. Diakses 18/5/2019.
Https://waspadainvestasi.ojk.go.id/news/ojk-perkuat-satgas-waspada-investasi. “OJK Perkuat Satgas Waspada Investasi”, 21/6/2016. Diakses 18/5/2019.
Http://www.ayocirebon.com/read/2018/04/11/1113/ojk-cirebon-sebut-bmt-global-insani-ilegal. “OJK Cirebon Sebut BMT Global Insani Ilegal,” 11/4/2018. Diakses 18/5/2019.
Https://www.liputan6.com/bisnis/read/3799067/ojk-tindak-11-kasus-penipuan-investasi-berkedok-koperasi. ““OJK Tindak 11 Kasus Penipuan Investasi Berkedok Koperasi”. Diakses 18/5/2019.
Https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/LKM-Terdaftar-OJK.aspx. “Lembaga Keuangan Mikro yang Terdaftar di OJK”. Diakses 18/5/2019.
Imaniyati, Neni Sri. Aspek-aspek Hukum BMT (Baitul Maal wa Tamwil). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Istiqomah. “Kewenangan Mengatur dan Mengawasi Otoritas Jasa Keuangan terhadap Baitul Maal Wa Tamwil (Studi Analisis terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan)”. Skripsi, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2014.
Kementerian Koperasi dan UKM. “Rekapitulasi Data Koperasi Berdasarkan Provinsi”. http://www.depkop.go.id/data-koperasi. Diakses 20/7/2019.
Lubis, Suhrawardi K. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Masyitoh, Novita Dewi. “Analisis Normatif Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atas Status Badan Hukum dan Pengawasan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)”. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 5, 2 (2014): 17-36. DOI: 10.21580/economica.2014.5.2.768
Mursid, Fadilah. “Kebijakan Regulasi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) di Indonesia”. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah dan Masyarakat, 18, 2 (2018): 9-30. DOI: 10.19109/nurani.v18i2.2486
Muttaqien, Dadan. “Urgensi Legalitas Lembaga Keuangan Mikro Syariah”. Millah: Jurnal Studi Agama, edisi khusus (2010): 187-199. DOI: 10.20885/millah.ed.khus.art11
Prastiawati, Fitriani dan Emile Satia Darma. “Peran Pembiayaan Baitul Maal Wat Tamwil terhadap Perkembangan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Anggotanya dari Sektor Mikro Pedagang Pasar Tradisional”. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 17, 2 (2016): 197-208. DOI: 10.18196/jai.2016.0055.197-208
Sanjaya, Sukma Ari. “Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Baitul Maal wat Tamwil oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2019.
Siregar, Tania Theresia. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Koperasi Simpan Pinjam Ilegal Terkait Investasi Ilegal dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dalam Mencegah Praktek Pengumpulan Dana Masyarakat Secara Ilegal”. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018.
Peraturan Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Keputusan Menteri Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah Menteri.
Republik Indonesia, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Peraturan Menteri Nomor 39/Per/M.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi.
Republik Indonesia, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Peraturan Menteri Nomor 35.2/Per/M.Kukm/X/2007 tentang Standar Operasional Prosedur KJKS.
Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Keputusan Nomor 538/PKKN/IV/1997 tentang Status Badan Hukum untuk Lembaga Keuangan Syariah.
Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan. Surat Edaran Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat.
Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan. Surat Edaran Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.