Notifikasi Aksi Korporasi Sebagai Instrumen Hukum Pencegah Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Main Article Content
Abstract
This article discusses about corporation action notification on the competition law perspective. Corporation action notification is a notification obligations by the business actor to the Business Competition Supervisory Commision about corporation action in the form of incorporation, fusion, or company share acquition that caused asset value or sales value is ecxceed specific value. This article concluded that notification is an important instrument to prevent monopolistic practices and unfair competition, because a corporation action has an influence towards business competition, that can increase market concentration and this can make a product price more higher and business actor’s market power become bigger so that can threatening small business actor. However, the notification nowadays applied in Indonesia is notification to the commission after the corporation action has been done, or as known as post-notification, actually is not effective to prevent monopolistic practices and unfair competition, because of the notification is delivered after the corporation action has been done, so that in case the Commission assess that the corporation action is causing monopolistic practices and unfair competition then the revocation is complicated. Therefore, this article is encouraging notification to be done before corporation action is started, as known as pra-notification, so monopolistic practices and unfair competition possibility can be detected earlier and can be prevented.
Abstrak
Artikel ini membahas notifikasi aksi korporasi dalam perspektif hukum persaingan usaha. Notifikasi aksi korporasi adalah kewajiban pemberitahuan oleh pelaku usaha kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas aksi korporasi baik dalam bentuk penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham perseroan yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu. Artikel ini menyimpulkan, notifikasi merupakan instrumen penting dalam mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dikarenakan aksi korporasi berpengaruh terhadap persaingan usaha, yaitu menyebabkan bertambahnya konsentrasi pasar yang dapat menyebabkan harga produk semakin tinggi dan kekuatan pasar pelaku usaha menjadi semakin besar sehingga dapat mengancam pebisnis kecil. Namun demikian, notifikasi yang saat ini berlaku di Indonesia, yaitu pemberitahuan kepada Komisi setelah aksi korporasi selesai dilakukan, atau yang dikenali dengan post-notifikasi, sesungguhnya tidak efektif mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dikarenakan notifikasi disampaikan setelah aksi korporasi selesai dilakukan, sehingga dalam hal Komisi menilai aksi korporasi menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka pembatalan jelas mengalami kerumitan. Oleh karenanya, artikel ini mendorong notifikasi dilakukan sebelum aksi korporasi dilakukan, yang disebut dengan pra-notifikasi, agar kemungkinan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diketahui sejak dini dan dapat dicegah.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Pers, cetakan kesembilan, 2017.
Deliarnov. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Edisi Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers, cetakan kesembilan, 2015.
Http://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/03/200800326/300-lebih-perusahaan-tak-laporkan-keputusan merger-dan-akuisisi-ke-kppu. “300 Lebih Perusahaan Tak Laporkan Keputusan Merger dan Akuisisi ke KPPU”, 3/12/2018. Diakses2/3/2019.
Https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-1500466/kasasi-ditolak-ma-kppu-kalah-lawan-carrefour, “Kasasi Ditolak MA, KPPU Kalah Lawan Carrefour”, 23/11/2010. Diakses 4/3/2019.
Http://www.kppu.go.id/id/merger-dan-akuisisi/pra-notifikasi/. Diakses 15/3/2019.
Https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d525a226a349/bertahun-tak-notifikasi-merger--ini-12-transaksi-merger-terancam-denda-rp25-milyar/. “Bertahun Tak Notifikasi Merger, Ini 12 Transaksi Merger Terancam Denda Rp25 Milyar”, 13/8/2019. Diakses 13/8/2019.
Is, Muhamad Sadi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia KPPU Sebagai Upaya Penguatan Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Malang: Setara Press, 2016.
Iskandar, Verry. “Akuisisi Saham oleh Perusahaan Terafiliasi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha”. Jurnal Persaingan Usaha Edisi, 5 (2011): 1-29.
Krisanto, Yakub Adi. “Pengesahan Pelaksanaan Penggabungan, Peluburan dan Pengambilalihan (P3) dan Kedudukan Konsultasi dalam Hukum Persaingan Usaha”. Jurnal Hukum Prioris, 3, 1 (2012): 61-81.
Lubis, Andi Fahmi, dkk. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks. Jakarta: KPPU, 2009.
Margono, Suyad. Hukum Anti Monopoli. Jakarta: Sinar Grafika, cetakan kedua, 2013.
Meyliana, Devi. Hukum Persaingan Usaha Studi Konsep Pembuktian Terhadap Perjanjian Penetapan Harga dalam Persaingan Usaha. Malang: Setara Press, 2013.
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Prenadamedia Group, cetakan ketiga, 2018.
Republik Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha. “Laporan Tahun 2010”.
Republik Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha. “Tahun Berburu Kartel Laporan Tahunan 2016”.
Rihi, Megawati, dan I Ketut Sudantra. “Merger dalam Hubungannya dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1, 4 (2013): 1-5.
Saptono, Catur Agus. Hukum Persaingan Usaha Economic Analysis of Law dalam Pelaksanaan Merger. Kencana: Depok, 2017.
Santo, Paulus Aluk Fajar Dwi. “Merger, Akusisi dan Konsolidasi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha”. Binus Business Review, 2, 1 (2011): 423-433. DOI: 10.21512/bbr.v2i1.1149
Sulaiman, King Faisal. Teori Peraturan Perundang-Undangan dan Aspek Pengujinya. Jakarta: Thafa Media, 2017.
Sutrisno dan Sumarsih. “Dampak Jangka Panjang Merger dan Akuisisi Terhadap Pemegang Saham di BEJ Perbandingan Akuisisi internal dan Eksternal”. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 8, 2, 2004: 189-210.
Tarigan, Pivi Princifal Yosefa dan Wahyu Ario Pratomo. “Analisis Dampak Merger dan Akuisisi Terhadap Abnormal Return dan Kinerja Keuangan Pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia”. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 3, 3 (2015): 200-212.
Usman, Rachmadi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Usman, Rachmadi. Hukum Acara Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Widayat, Utoyo. “Beberapa Dimensi Merger dan Akuisisi”. Akuntansi Krida Wacana, 5, 3, 2005: 271-300.
Peraturan dan Putusan Hukum
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perseroan Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Republik Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Peraturan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Republik Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Peraturan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Konsultasi Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.
Republik Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-L/2009.
Republik Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha.Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2005.
Republik Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2007.
Republik Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Putusan KPPU Nomor 08-KPPU-M/2012.
Republik Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-M/2014.