Ratifikasi Indonesia terhadap Konvensi Anti-Penghilangan Paksa (ICPPED): Catatan tentang Keselarasan Norma dan Prospek Pembaruan Hukum
Main Article Content
Abstract
Human rights treaty as an international ‘law-making treaty’ requires parties to make legal adjustments and reform. Those are intended for the effective realization of state obligations to respect, protect, and fulfill human rights. Indonesia itself has already become a party to eight ‘core’ international human rights treaties, and the one that has not yet been ratified is the Convention Against Enforced Disappearance (or ICPPED). This paper discusses some issues surrounding the discourse on the ratification of ICPPED, with the main focuses on Indonesia’s legal framework compatibility with the Convention and the need for legal reform if Indonesia becomes a state party. Those issues were researched with a comparative study on other ICPPED state parties, i.e The Netherlands and Uruguay. This paper concludes that there is norm compatibility between Indonesia’s legal framework and ICPPED provisions, such as the provision of the ‘right not to be subjected to enforced disappearance’ which is guaranteed by the Human Rights Act, and the provision of command or superior responsibility on Human Rights Court Act. However, legal reform is still needed, particularly for the criminalization of enforced disappearance as an autonomous crime, the expansion of the scope of universal jurisdiction in criminal law to include the crime of enforced disappearance, and legal reform of victims’ reparation mechanisms.
Abstrak
Perjanjian HAM sebagai perjanjian internasional yang menciptakan kaidah baru (law-making treaty) mensyaratkan penyesuaian dan pembaruan hukum oleh negara yang mengikatkan diri. Hal itu dimaksudkan agar penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bisa terealisasi secara efektif. Indonesia sendiri sudah menjadi negara-pihak terhadap delapan ‘perjanjian HAM inti’, dan satu perjanjian yang belum diratifikasi ialah Konvensi Anti-Penghilangan Paksa (ICPPED). Artikel ini membahas isu seputar diskursus ratifikasi perjanjian HAM itu, dengan ulasan berfokus pada kesesuaian norma hukum positif Indonesia terhadap ICPPED, serta kebutuhan pembaruan hukum bila Indonesia menjadi negara-pihak. Persoalan tersebut dikaji dengan dilengkapi telaah perbandingan kerangka hukum negara peratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa, yakni Belanda dan Uruguay. Artikel ini menyimpulkan bahwa terdapat kesesuaian norma antara hukum Indonesia dan substansi ICPPED, utamanya terkait jaminan ‘hak untuk tidak dihilangkan paksa’ oleh UU HAM (UU 39/1999) dan prinsip pertanggungjawaban komando yang sudah diatur dalam UU Pengadilan HAM (UU 26/2000). Namun, pembaruan hukum tetap dibutuhkan, utamanya menyangkut kriminalisasi penghilangan paksa sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, perluasan lingkup penerapan yurisdiksi universal dalam hukum pidana dengan mencakup tindak pidana penghilangan paksa, dan pembaruan kerangka hukum berkenaan mekanisme reparasi korban.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Agusman, Damos Dumoli. “Putusan MK UU Perjanjian Internasional: Apa yang Diubah?”. HukumOnline. https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-mk-uu-perjanjian-internasional-apa-yang-diubah-lt5c79077b8ebcb?page=1, 1/3/2019. Diakses 7/2/2022.
Agusman, Damos Dumoli. “Status Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional RI: Tinjauan Dari Perspektif Praktik Indonesia.” Jurnal Hukum Internasional, 5, 3 (2008): 488-504. DOI: 10.17304/ijil.vol5.3.178.
Amnesty International. Indonesia: Setting the Agenda: Human Rights Priorities for The New Government. London: Amnesty International Ltd, 2014. Tersedia secara elektronik pada https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/011/2014/id/.
Amnesty International. No Impunity for Enforced Disappearances: Checklist for Effective Implementation of the International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance. London: Amnesty International Ltd, 2011. Tersedia secara elektronik pada https://www.amnesty.org/en/documents/ior51/006/2011/id/.
Amnesty International. Universal Jurisdiction: UN General Assembly Should Support This Essential International Justice Tool. London: Amnesty International Ltd, 2010. Tersedia secara elektronik pada https://www.amnesty.org/en/wp-content/uploads/2021/07/ior530152010en.pdf.
Ashri, Abdul Munif, Abdul Maasba Magassing, dan Iin Karita Sakharina. “Hak atas Kebenaran bagi Korban Penghilangan Orang secara Paksa Periode 1997-1998.” Jentera: Jurnal Hukum 4, 2 (2021): 495-514.
Avianti, Ridi dan Aji Wibowo. “Tinjauan Yuridis mengenai Hak untuk Mendapatkan Reparasi bagi Korban Penghilangan Paksa di Mexico Berdasarkan International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance 2006.” Reformasi Hukum Trisakti 2, 1 (2020): artikel 2. DOI: 10.25105/refor.v2i1.8845.
Bassiouni, M. Cherif. Introduction to International Criminal Law: Second Revised Edition. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2014.
Brölmann, Catherine. “Law-Making Treaties: Form and Function in International Law.” Nordic Journal of International Law 74, 3 (2005): 388-404. DOI: 10.1163/157181005774939887.
Butt, Simon. “The Position of International Law Within the Indonesian Legal System.” Emory International Law Review 28, 1 (2014): 1-28.
Christianti, Diajeng Wulan. “Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) terhadap Warga Negara Non-Pihak Statuta Roma dan Dampaknya terhadap Indonesia.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 2, 1 (2015): 27-43. DOI: 10.22304/pjih.v2n1.a3.
Davies, Mathew. “States of Compliance?: Global Human Rights Treaties and ASEAN Member States.” Journal of Human Rights 13, 4 (2014): 414-33. DOI: 10.1080/14754835.2014.886949.
Eddyono, Supriyadi Widodo dan Zainal Abidin. Memastikan Pemenuhan Hak atas Reparasi Korban Pelanggaran HAM yang Berat. Jakarta: ICJR, edisi eevisi, 2016.
ELSAM dan IKOHI. “Siaran Pers: Segera Tuntaskan Kasus, Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa.” https://ikohi.org/index.php/2020/08/30/segera-tuntaskan-kasus-ratifikasi-konvensi-anti-penghilangan-paksa/, 30/8/2020. Diakses 2/2/2022.
Fitriani, Ade Irma, Rehulina Tarigan, dan Ria Wierma Putri. “Pengaturan Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Penghilangan Paksa 13 Aktivis pada Tahun 1998).” Jurnal Esensi Hukum 3, 1 (2021): 55-66. DOI: 10.35586/esensihukum.v3i1.59.
Fitriyadi, Ahmad Adi dan Fikry Latukau. “Pentingnya Implementing Legislation Konvensi Anti Penyiksaan 1984 (Convention Against Torture) ke dalam Hukum Nasional Indonesia.” Jurnal Belo, 5, 2 (2020): 97-114. DOI: 10.30598/belovol5issue2page97-114.
Human Rights Watch. “Indonesia: Signing ‘Disappearances’ Convention an Important Step.” https://www.hrw.org/news/2010/10/12/indonesia-signing-disappearances-convention-important-step, 12/10/2010. Diakses 2/2/2021.
International Law Commission. “The Obligation to Extradite or Prosecute.” Yearbook of the International Law Commission 2014 Volume II Part Two. United State dan Geneva: United Nations, 2019. Tersedia secara elektronik pada https://www.un-ilibrary.org/content/books/9789210474252.
Janina, Suela dan Emmanuel Decaux. “The International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance, A Human Rights Instrument of the 21st Century: Reflections on its 10th Anniversary of the Entry into Force.” Droits Fondamentaux 19 (2021): 1-54.
Joint Statement by the Working Group on Enforced or Involuntary Disappearances (WGEID) and the Committee on Enforced Disappearance (CED). “Enforced Not Only a Crime.” https://newsarchive.ohchr.org/en/NewsEvents/Pages/DisplayNews.aspx?NewsID=12472&LangID=E, 30/8/2012. Diakses 12/2/2022.
Juwana, Hikmahanto. “Catatan atas Masalah Aktual dalam Perjanjian Internasional.” Jurnal Hukum Internasional 5, 3 (2008): 443-51. DOI: 10.17304/ijil.vol5.3.175.
Juwana, Hikmahanto. “Kewajiban Negara dalam Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional: Memastikan Keselarasan dengan Konstitusi dan Mentransformasikan ke Hukum Nasional.” Undang: Jurnal Hukum 2, 1 (2019): 1-32. DOI: 10.22437/ujh.2.1.1-32.
Koalisi Sipil Anti Penghilangan Paksa. Naskah Akademis Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Paksa. https://kontras.org/wp-content/uploads/2022/01/Naskah_Akademik_Ratifikasi_Konvensi_Internasional_Penghilangan_Paksa.pdf, 5/10/2020. Diakses 24/1/2023.
KontraS. “Kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa Riwayatmu Kini?” https://kontras.org/home/WPKONTRAS/wp-content/uploads/2018/09/kertas-posisi-singkat-Penculikan-1998-2009.pdf. Diakses 24/1/2023.
KontraS. “Temukan dan Kembalikan Ruth Sitepu.” https://kontras.org/2019/03/27/temukan-dan-kembalikan-ruth-sitepu/, 27/3/2019. Diakses 2/2/2022.
KontraS. “TNI Melindungi Pelaku Penghilangan Paksa terhadap Dedek Khairudin.” https://kontras.org/2014/03/28/tni-melindungi-pelaku-penghilangan-paksa-terhadap-dedek-khairudin/, 28/3/2014. Diakses 2/2/2022.
KontraS. Catatan Kritis 20 Tahun Penerapan UU Pengadilan HAM (2000-2020): Mengkaji UU Pengadilan HAM yang Efektif. Jakarta: KontraS, 2020.
KontraS. Catatan Kritis Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Jakarta: KontraS, 2022.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Penerbitan PT. Alumni, edisi kedua, 2003).
Lubis, Todung Mulya. Mencari Hak Asasi Manusia: Dilema Politik Hukum Indonesia Masa Orde Baru 1966-1990. Terjemahan Nandar Akbar Ariefianto, dkk. Yogyakarta: CIRCA, 2021.
Lukito, Ratno. “‘Compare But Not to Compare’: Kajian Perbandingan Hukum di Indonesia.” Undang: Jurnal Hukum 5, 2 (2022): 258-91. DOI: 10.22437/ujh.5.2.257-291.
McCrory, Susan. “The International Convention on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance.” Human Rights Law Review 7, 3 (2007): 545-66. DOI: 10.1093/hrlr/ngm021.
Muladi. “Mekanisme Domestik untuk Mengadili Pelanggaran HAM Berat melalui Sistem Pengadilan atas Dasar UU No. 26 Tahun 2000.” Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara XI, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Jakarta, 2007. Tersedia secara elektronik pada https://referensi.elsam.or.id/2014/09/mekanisme-domestik-untuk-mengadili-pelanggaran-ham-berat-melalui-sistem-pengadilan-atas-dasar-uu-no-26-tahun-2000/.
OHCHR. Core International Human Rights Treaties. New York-Geneva: United Nations, 2014.
OHCHR. “Ratification Status for Indonesia.” https://tbinternet.ohchr.org/_layouts/15/TreatyBodyExternal/Treaty.aspx?CountryID=80&Lang=EN. Diakses 7/2/2022.
Open Society Justice Initiative & TRIAL International. Universal Jurisdiction Law and Practice in the Netherlands. New York: Open Society Foundations, 2019. Tersedia secara elektronik pada https://trialinternational.org/wp-content/uploads/2019/05/Universal-Jurisdiction-Law-and-Practice-in-The-Netherlands.pdf.
Patiño, Maria Clara Galvis. The Work of the Committee on Enforced Disappearances: Achievements and Jurisprudence Ten Years After the Entry into Force of the International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances. Geneva: Graduate Institute Geneva-Faculty of Law Universite De Geneve, 2021. Tersedia secara elektronik pada https://www.geneva-academy.ch/research/publications/detail/607-the-work-of-the-committee-on-enforced-disappearances.
Prophette-Pallasco, Albane dan Anna Batalla Trilla. “The Committee on Enforced Disappearances: How to Reconcile Procedural Timelines with the Urgency of Enforced Disappearance?” Völkerrechtsblog. https://voelkerrechtsblog.org/the-committee-on-enforced-disappearances-how-to-reconcile-procedural-timelines-with-the-urgency-of-enforced-disappearance/, 16/12/2020. Diakses 13/2/2022.
Putri, Devita Kartika. “Urgensi Asas Subsider Pada Pengaturan Asas Universal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Masalah-Masalah Hukum 51, 2 (2022): 162-70. DOI: 10.14710/mmh.51.2.2022.162-170.
Republik Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2015.
Republik Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012.
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat. “Laporan Panitia Khusus Penanganan Pembahasan atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang secara Paksa Periode 1997-1998.” https://kontras.org/home/WPKONTRAS/wp-content/uploads/2018/09/LAPORAN-REKOMENDASI-PANSUS-ORANG-HILANG-DPR.pdf, 28/9/2009. Diakses 5/2/2022.
Republik Indonesia, Direktorat Jenderal HAM. “Ditjen HAM Terus Dorong Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.” https://ham.go.id/2021/07/07/ditjen-ham-terus-dorong-ratifikasi-konvensi-anti-penghilangan-paksa/, 7/7/2021. Diakses 2/2/2022.
Republik Indonesia, Komnas HAM. Merawat Ingatan, Menjemput Keadilan: Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat. Jakarta: Tim Publikasi Komnas HAM, 2020.
Setiawan, Ken. “The Human Rights Courts: Embedding Impunity.” Dalam The Politics of Court Reform: Judicial Change and Legal Culture in Indonesia, diedit oleh M. Crouch, 287-310. Cambridge University Press, 2019.
Sigiro, Atnike Nova. “Jalan Kecil Keadilan Transisi: Program Bantuan Medis bagi Korban Pelanggaran Berat HAM di Indonesia.” Prisma 38, 2 (2019): 20-32.
Skaar, Elin. Judicial Independence and Human Rights in Latin America: Violations, Politics, and Prosecution. New York: Palgrave Macmillan, 2011.
Sodik, Rozy Brilian. “R-KUHP dan Potensi Legitimasi Impunitas.” HukumOnline. https://www.hukumonline.com/berita/a/r-kuhp-dan-potensi-legitimasi-impunitas-lt60c842b502f2c/?page=all, 15/6/2021. Diakses 15/2/2022.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
Sudjatmoko, Andrey. “Hak atas Pemulihan Korban Pelanggaran Berat HAM di Indonesia dan Kaitannya dengan Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 3, 2 (2016): 330-350. DOI: 10.22304/pjih.v3n2.a6.
Tirto.id. “Ada Banyak Politikus Takut Ratifikasi Anti Penghilangan Paksa.” https://tirto.id/ada-banyak-politikus-takut-ratifikasi-anti-penghilangan-paksa-gmbf, 10/12/2021. Diakses 5/2/2022.
Tirto.id. “Saat Keluarga Korban Penghilangan Paksa Menjaga Asa Demi Keadilan.” https://tirto.id/gomW?utm_source=CopyLink&utm_medium=Share, 31/1/2022. Diakses 5/2/2022.
United Nations Human Rights. “Enforced Disappearances: Time to Act.” https://youtu.be/S65sLep6_eI, 24/12/2020. Diakses 12/2/2022.
Wahyuningroem, Sri Lestari. “Breaking the Promise: Transitional Justice between Tactical Concession and Legacies of Authoritarian Regime in Indonesia.” International Journal of Transitional Justice 16, 3 (2022): 406-21. DOI: 10.1093/ijtj/ijac021.
Peraturan dan Putusan Hukum
Committee on Economic, Social and Cultural Rights. General Comment No. 9: The Domestic Application of the Covenant. E/C.12/1998/24. 03 December 1998.
Committee on Enforced Disappearance. Concluding Observations on the Report Submitted by Netherlands. CED/C/NLD/CO/1. 10 April 2014.
Committee on Enforced Disappearance. Concluding Observations on the Report Submitted by Uruguay. CED/C/URY/CO/1. 08 May 2013.
Committee on Enforced Disappearance. Initial Reports of State Parties due in 2011: Uruguay. CED/C/URY/1. 15 October 2012.
Committee on Enforced Disappearance. Reports of States Parties due in 2013: Netherlands. CED/C/NLD/1. 29 July 2013.
Oriental Republic of Uruguay. Ley No. 18.026 de Cooperación con la Corte Penal Internacional en Materia de lucha Contra el Genocidio, los Crimenes de Guerra y de Lesa Humanidad 2006 (Act No. 18.025).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Pemberlakuan Wetboek van Strafrecht).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Nomor 3080.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Nomor 3886.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Nomor 4026.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Nomor 4301.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Nomor 6842.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Nomor 4860.
Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 225.
The Kingdom of Netherlands. Wet van 19 Juni 2003. Houdende regels met betrekking tot ernstige schendingen van het Internationaal Humanitair Recht (Wet Internationale Misdrijven).
United Nations, General Assembly. Resolution No. 60/147. Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law. A/RES/60/147. 16 December 2005.
United Nations, Treaty Collection. International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance 2006. treaties.un.org.
United Nations, Treaty Collection. Vienna Convention on The Law of Treaties 1969. treaties.un.org.