Pola Penguasaan Tanah Sawah Secara Gilir Ganti dalam Perspektif Hukum Agraria

Main Article Content

Isran Idris
Taufik Yahya
Windarto Windarto

Abstract

Gilir ganti sawah system is model of authority and ownership of land base on adat law in district Kerinci, Jambi. The article analize outhority and ownership model of fild rice land with alternate manner in agrarian law perspective. This research has done by observation, interview, literature study. The result of research point out, sistem gilir ganti sawah is side effect of kinship and legacy/ inheritance system to differentiate between son and dauhtor. The wet rice fild land is done and takken by daughter, but the regulation by tengganai (brother from mother line). More and more heirees, make more and more duration of waiting. For the third level or more, sistem gilir ganti sawah to be ineffective, unproductive, and there is no law certenty and easy conflict. Base on agrarian law perspective,  the authority and ownership make difficult to determine the owner, so immposible to register for secticate. But this model stil stand and has been stand up with the reason as be indication that they are one clan.


Abstrak


Sistem gilir ganti sawah merupakan pola penguasaan dan pemilikan tanah berdasarkan hukum adat di wilayah Kerinci, Jambi. Artikel ini membahas pola penguasaan dan pemilikan tanah sawah secara gilir ganti dalam perspektif hukum agraria. Penelitian ini dilakukan melalui pengamatan, wawancara, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan, sistem gilir ganti sawah dipengaruhi oleh sistem kekerabatan dan kewarisan yang membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan. Tanah sawah dikerjakan dan dinikmati oleh anak perempuan, sedangkan pengaturannya oleh tengganai (saudara laki-laki dari pihak ibu). Semakin banyak ahli waris perempuan, maka semakin lama masa tunggu. Pada tingkat lapisan ketiga atau lebih, sistem gilir ganti sawah menjadi tidak efektif, tidak produktif, tidak memiliki kepastian hukum, dan rawan akan konflik. Dari perspektif hukum agraria nasional, pola penguasaan tanah secara demikian menyebabkan sulit untuk menetapkan subjek hukum pemiliknya, sehingga tidak memungkinkan untuk didaftarkan guna mendapatkan sertifikat. Meski begitu, sistem ini masih tetap bertahan dan dipertahankan dengan alasan sebagai penanda satu keturunan keluarga.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel/Buku/Laporan

Abubakar, Lastuti. “Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum, 13, 2 (2013): 319-331. DOI: 10.20884/1.jdh.2013.13.2.213

Alting, Husen. “Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate)”. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 1 (2011): 87-98. DOI: 10.20884/1.jdh.2011.11.1.75

Djakfar, Idris. “Hukum Waris Adat Masyarakat Kerinci”. Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Jambi, 1992.

Ginting, Darwin. “Politik Hukum Agraria terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 42, 1 (2012): 29-53.

Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1994.

Ismail, Ilyas. “Kajian terhadap Hak Milik atas Tanah yang Terjadi Berdasarkan Hukum Adat”. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 14, 1 (2012): 1-11.

Koentjaraningrat. Kebudayaan, Mentalitet, dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia, 1987.

Mahfud, Muh. Afif. “Hak Menguasai Negara dan Perlindungan Hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat: Kajian Teoritis dan Implementasinya”. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 19, 1 (2017): 63-79.

Maladi, Yanis. “Reforma Agraria Berparadigma Pancasila dalam Penataan Kembali Politik Agraria Nasional”. Mimbar Hukum, 25, 1 (2013): 27-41. DOI: 10.22146/jmh.16108

Mudjiono. “Eksistensi Hak Ulayat dalam Pembangunan Daerah”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25, 11 (2004): 152-166.

Muhammad, Bushar. Pokok-pokok Hukum Adat. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1981.

Soerodjo, Irawan. Kepastian Hukum atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arloka, 2002.

Sukirno. “Kebijakan Afirmatif Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat”. Masalah-Masalah Hukum, 44, 3 (2015): 326-335. DOI: 10.14710/mmh.44.3.2015.326-335

Sumardjono, Maria SW. “Ihwal Hak Komunal atas Tanah”. Digest Epistema, 6 (2016): 4-6.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Syamsudin, M. “Beban Masyarakat Adat Menghadapi Hukum Negara”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15, 3 (2008): 338-351. DOI: 10.20885/iustum.vol15.iss3.art9

Thontowi, Jawahir. “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangannya dalam Hukum Indonesia”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20, 1 (2013): 21-36. DOI: 10.20885/iustum.vol20.iss1.art2

Turisno, Bambang Eko. “Keberlakuan Hukum Adat dan Undang-Undang Pokok Agraria dalam Pembentukan Hak atas Tanah Timbul”. Masalah-Masalah Hukum, 40, 1 (2011): 46-52. DOI: 10.14710/mmh.40.1.2011.46-52

Peraturan Hukum

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Hasil Wawancara

Hasil wawancara dengan Asmar Malik, Depati Santi Udo Pertamo Alam. 15/12/2018.

Hasil wawancara dengan Gustizar, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Sungai Penuh. 9/7/2018.

Hasil wawancara dengan Herianto Hamzah, Datuk Kodro Putih dan Tengganai Keluaga. 14/12/2018.