Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta
Main Article Content
Abstract
This article discusses two main issues: first, what is the urgency of the change in nature of offences from ordinary offence to be complaint offence in the copyright law; second, how is the relevance of the change in the nature of the offense to protect and enforce copyright. The urgency of changes in offenses is usually an offense against complaints because copyright is an exclusive right that is personal and civil rights. This personal and civil right indicate the absolute right of the creator or the copyright holder to the results of their work, including the right to report or not to infringe their copyright. Therefore conceptually this personal and civilian nature emphasizes the alignment of mindset that the complaint offence is more appropriately applied to copyright infringement. Whereas the relevance of complaint offence for protection and enforcement of copyright can be seen from the significant role of the creator or copyright holder in the law enforcement process. The creator or copyright holder can play an active role in providing information and evidence of copyright infringement so that the law enforcement process becomes more effective and efficient.
Abstrak
Artikel ini membahas dua permasalahan pokok: pertama, apa urgensi perubahan delik biasa menjadi delik aduan dalam Undang-undang Hak Cipta; kedua, bagaimana relevansi perubahan sifat delik tersebut terhadap perlindungan dan penegakan hukum hak cipta. Urgensi perubahan delik biasa menjadi delik aduan adalah karena hak cipta merupakan hak eksklusif yang bersifat personal dan keperdataan. Sifat personal dan keperdataan ini mengindikasikan adanya hak mutlak dari pencipta atau pemegang hak cipta atas hasil karya ciptanya, termasuk hak untuk melaporkan atau tidak atas pelanggaran hak ciptanya. Oleh karena itu secara konseptual sifat personal dan keperdataan ini lebih mengedepankan keselarasan pola pikir bahwa delik aduan lebih tepat diterapkan terhadap pelanggaran hak cipta. Sedangkan relevansi delik aduan terhadap perlindungan dan penegakan hak cipta dapat dilihat dari peran yang signifikan dari pencipta atau pemegang hak cipta dalam proses penegakan hukum. Pencipta atau pemegang hak cipta dapat berperan aktif dalam memberikan keterangan dan bukti-bukti dari pelanggaran hak cipta tersebut sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Atmadja, Hendra Tanu. Hak Cipta-Musik atau Lagu. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2003.
Aulia, M. Zulfa. “Perlindungan Ekspresi Kreatif Manusia: Telaah terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Ekspresi Budaya Tradisional”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 14, 3 (2007): 359-372.
Djumhana, Muhammad dan Djubaedillah. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Hak Cipta dengan Agung Damarsasongko Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, DTLST, dan Rahasia Dagang, 26/8/2014.
Hidayah, Khoirul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2017.
Hieriej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2014.
Http://m.hukumonline.com. “Hindari Polisi Nakal, RUU Hak Cipta Gunakan Delik Aduan”, 4/6/2014. Diakses 12/11/2015.
Kurnianingrum, Trias Palupi. “Materi Baru dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”. Negara Hukum, 6, 1 (2015): 93-106. DOI: 10.22212/jnh.v6i1.249
Lamintang, P.A.F. dan Simons. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Bandung: Pionir Jaya, 1981.
Mirwansyah. “Analisis Hukum terhadap Tindak Pidana Hak Cipta Ditinjau dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”. https://osf.io/56kbn/. DOI: 10.17605/OSF.IO/56KBN
Nainggolan, Bernard. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung: Alumni, 2011.
Nainggolan, Bernard. Komentar Undang-undang Hak Cipta. Bandung: Alumni, 2016.
Purba, Achmad Zen Umar. Perjanjian dan Beberapa Isu Strategis. Bandung: Alumni, cetakan kedua, 2016.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Republik Indonesia. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta 2013.
Roisah, Kholis. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Malang: Setara Press, 2015.
Saidin, O.K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Sardjono, Agus. “Hak Cipta Bukan Hanya Copyright”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 40, 2 (2010): 252-269. DOI: 10.21143/jhp.vol40.no2.217
Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Usman, Rachmadi. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia). Bandung: Alumni, 2003.
Peraturan Hukum
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
United Nations. Universal Declaration of Human Rights (1948).