Tanggung Jawab Pribadi dalam Kasus Pungutan Liar yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil

Main Article Content

Nurmalita Ayuningtyas Harahap

Abstract

This study analyzes about the responsibilities of civil servants (PNS) who does cases of illegal levies. The problem formulation is why do PNS who does illegal levies will be subject to personal responsibility not job responsibilities. This article concludes that violations of norms committed by PNS will incur legal consequences in the form of responsibility to the injured party. The norms that must be obeyed by civil servants in carrying out their duties are the norms of government (bestuursnorm) and norms of behavior (gedrasnorm). Accountability for violations of government norms will later be directed to government positions, with compensation imposed on agencies, with a touchstone using the principles of legality, principles of specialty, and general principles of good governance. While accountability for violations of the norms of behavior will be addressed to the relevant office holders or civil servants, with a touchstone using maladministration. Illegal levies are included in the category of maladministration, therefore in conducting maladministration which is a violation of the norms of behavior will cause legal consequences in the form of personal responsibility.


Abstrak


Artikel ini membahas tentang tanggung jawab pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan kasus pungutan liar. Permasalahan yang dibahas adalah mengapa PNS yang melakukan pungutan liar dikenakan tanggung jawab pribadi dan bukan tanggung jawab jabatan. Artikel ini menyimpulkan bahwa pelanggaran norma yang dilakukan oleh PNS akan menimbulkan konskuensi hukum berupa tanggung jawab kepada pihak yang dirugikan. Adapun norma yang yang harus dipatuhi pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya adalah norma pemerintahan (bestuursnorm) dan norma perilaku (gedrasnorm). Pertanggungjawaban terhadap pelanggaran norma pemerintahan tersebut nantinya akan ditujukan kepada jabatan pemerintahan, dengan ganti rugi dibebankan kepada instansi, dengan batu uji menggunakan asas legalitas, asas spesialitas, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sedangkan pertanggungjawaban terhadap pelanggaran norma perilaku akan ditujukan kepada pemangku jabatan atau PNS yang bersangkutan, dengan batu uji menggunakan maladministrasi. Pungutan liar termasuk dalam kategori perbuatan maladministrasi, oleh karena itu dalam melakukan maladministrasi yang merupakan pelanggaran terhadap norma perilaku akan menimbulkan konsekuensi hukum berupa tanggung jawab pribadi.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel/Buku/Laporan

Abdullah, Rozali. Hukum Kepegawaian. Jakarta: Rajawali, 1986.

Cahyaningrum, Novia, Andre N. Rahmanto, dan Tutik Susilowati. “Pembinaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Kota Surakarta”. Jurnal Informasi dan Komunikasi Administrasi Perkantoran, 2, 2 (2018): 63-78.

Hartini, Sri dan Tedi Sudrajat. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, edisi kedua, 2017.

Https://medan.tribunnews.com/2018/07/11/tim-saber-pungli-lakukan-ott-di-dinkes-labusel. “Tim Saber Pungli Lakukan OTT di Dinkes Labusel”, 11/7/2018. Diakses 21/7/2018.

Https://nasional.kompas.com/read/2019/02/20/14023991/icw-lambatnya-pemecatan-pns-koruptor-akan-ciptakan-budaya-permisif. “ICW: Lambatnya Pemecatan PNS Koruptor Akan Ciptakan Budaya Permisif”, 20/2/2019. Diakses 22/7/2019.

Https://news.detik.com/berita/d-4009243/pungli-kir-2-pns-dishub-di-riau-kena-ott-tim-saber. “Pungli KIR, 2 PNS Dishub di Riau Kena OTT Tim Saber”, 7/5/2018. Diakses 8/5/2018.

Https://www.merdeka.com/peristiwa/hingga-agustus-2017-92-pns-di-jatim-jadi-tersangka-ott-pungli.html. “Hingga Agustus 2017, 92 PNS di Jatim jadi tersangka OTT pungli”, 24/8/2017. Diakses 5/1/2018.

Http://www.rri.co.id/post/berita/519506/nasional/sejak. “Sejak Dibentuk, Satgas Saber Pungli Telah Mengungkap 900 Kasus”. Diakses 11/5/2018.

Marbun, S.F. Hukum Administrasi Negara I. Yogyakarta: UII Press, 2012.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Memahami Maladministrasi. Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia, 2013.

Rakhmawanto, Ajib. “Analisis Model Pembinaan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara”. Civil Service: Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, 10, 1 (2016): 1-14.

Ridwan H.R. “Catatan Ringkas Hukum Kepegawaian”. Materi Perkuliahan pada Perkuliahan Hukum Kepegawaian di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.

Ridwan H.R. Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.

Ridwan H.R. Hukum Administrasi di Daerah. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

Ridwan H.R. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, cetakan kedua belas, 2016.

Ridwan H.R. dan Nurmalita Ayuningtyas Harahap. Hukum Kepegawaian. Yogyakarta: UII Press, 2018.

Ridwan, Juniarso dan Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa, 2009.

Sudrajat, Tedi. Hukum Birokrasi Pemerintah Kewenangan dan Jabatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Sudrajat, Tedi. “Perlindungan Hukum atas Biropatologi yang Berimplikasi Maladministrasi: Analisis Tindakan Penundaan Berlarut dalam Proses Perizinan”. Civil Service: Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, 12, 2 (2018): 173-181.

Saputra, Randy. “Pengaruh Disiplin Kerja, Reward dan Punishment terhadap Kinerja Pegawai (Studi Kasus Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri)”. Civil Service: Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, 10, 2 (2016): 55-69.

Sufriadi. “Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia”. Jurnal Yuridis, 1, 1 (2014): 57-72. DOI: 10.35586/.v1i1.141

Widodo, Joko. Good Governance. Surabaya: Insan Cendikia, 2001.

Peraturan dan Putusan Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomot 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Medan. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn.