Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia Kasus IKEA

Main Article Content

Thoyyibah Bafadhal

Abstract

Well-Known Trademark Dispute generally occurs in Indonesia. One of Well-Known Trademark Dispute that happened lately in Indonesia is the dispute between IKEA Surabaya against IKEA Sweden, involving PT. Ratania Khatulistiwa as Plaintiff and PT. Inter IKEA System B.V Sweden as Defendant. The subject matter to be elaborated is, How is the scope and provision of the Well-Known Trademark in Indonesia, and How is the juridicial analysis of the Well-Known Trademark dispute in Supreme Court Verdict Number 264K/Pdt.Sus-HKI/2015. The method used in this research is Juridical Normative by using approach of legislation and approach of case. This article concludes, first, the norm of Well-Known Trademarks in  Indonesia could be found in Law Number 20 Year 2016 about Trademarks and court jurisprudence, which basically requires general knowledge of the community and the reputation of the trademarks itselves, among others indicated by being registered in several countries as well as the marketing and the distribution of the products widely. Secondly, in the verdict of the IKEA dispute case, the Panel of Judges seems to ignoring the good intention from each party, which can be a bad precedent in order to protect the Well-Known Trademarks in Indonesia.


Abstrak


Sengketa tentang merek terkenal masih sering terjadi di Indonesia. Salah satu sengketa merek terkenal yang terjadi belakangan di Indonesia adalah sengketa antara IKEA Surabaya melawan IKEA Swedia yang melibatkan PT. Ratania Khatulistiwa sebagai penggugat serta PT. Inter IKEA System B.V Swedia sebagai tergugat. Pokok permasalahan yang akan dielaborasi dalam artikel ini adalah, bagaimana ruang lingkup dan pengaturan merek terkenal di Indonesia, dan bagaimana analisis yuridis sengketa merek terkenal dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Artikel ini menyimpulkan, pertama, norma tentang merek terkenal di Indonesia saat ini bisa ditemui dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan yurisprudensi peradilan, yang pada dasarnya mensyaratkan pengetahuan umum masyarakat dan reputasi merek tersebut, antara lain ditandai dengan terdaftar di banyak negara serta pemasaran dan peredaran produk secara luas. Kedua, dalam putusan kasus sengketa IKEA, majelis hakim terkesan mengabaikan iktikad baik masing-masing pihak dan kebenaran secara faktual tidak digunakannya merek tersebut, sehingga bisa menjadi preseden buruk dalam upaya melindungi merek terkenal di Indonesia.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel/Buku/Laporan

Aulia, M. Zulfa. “Perlindungan Hukum Ekspresi Kreatif Manusia: Telaah terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Ekspresi Budaya Tradisional”. Ius Quia Iustum, 14, 3 (2007): 359-372.

Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Departemen Perindustrian, “Panduan Pengenalan HKI-Hak Kekayaan Intelektual”, http://www.kemenperin.go.id/download/136/Panduan-Pengenalan-HKI, diakses 20/1/2018.

Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1993.

Dwisvimiar, Inge. “Pengaturan Doktrin Dilusi Merek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia”. Mimbar Hukum, 28, 2 (2016): 232-249.

IKEA, “Tentang IKEA”, http://www.ikea.com/ms/in_ID/this-is-ikea/about-the-ikea-group/index.html, diakses 20/1/2018.

IKEA, “Cerita di Balik Nama”, http://www.ikea.com/ms/in_ID/this-is-ikea/the-ikea-concept/index.html, diakses 20/1/2018.

Kaligis, O.C. Teori & Praktek Hukum Merek Indonesia. Bandung: Alumni, 2008.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/dagang, diakses 30/1/2018.

Marwiyah, Siti. “Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal”. De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, 2, 1 (2010): 39-50.

Maulana, Insan Budi. Bianglala HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). Jakarta: Hecca Mitra Utama, 2005.

Maulana, Insan Budi. Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Purba, Ahmad Zen Umar. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Bandung: Alumni, 2005.

Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

Peraturan dan Putusan Hukum

Mahkamah Agung. Putusan Kasasi Nomor 264 K/PDT.SUS-HKI/2015 perihal Perkara Merek IKEA.

Mahkamah Agung. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 274 PK/Pdt/2003 perihal Perkara Merek Prada.

Pengadilan Niaga Jakarta. Putusan Nomor 99/PDT.SUS-Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst perihal Perkara Merek IKEA.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.