Kontrak Berjangka Komoditas Emas Sebagai Instrumen Transaksi Derivatif dalam Kajian Hukum Ekonomi Syariah

Main Article Content

Surya Muhammad Gunarsa

Abstract

Gold futures contract are one form of business development and become a part of derivative instrument. Futures contract is one of derivative instrument which its value based on underlying asset’s. At the beginning, the futures contracts were traded with hedging motive, but now they are traded with speculative motive also to get more profit from price fluctuatuations. Indonesia is a country with muslims as a majority, analysis from a sharia point of view is needed in order to accomodate business advancement so that the Indonesian people can live all the joints of life based on Islamic Shari'a in this modern era. In the sharia concept the clarity of goods both in quality and quantity and delivery of goods becomes essential in a transaction, in derivative transactions this is not the main thing so that there are prohibited transaction elements, namely maysir and gharar, to accommodate those institutions authorized in Indonesia is related to halal or illegitimate transactions, namely the Majelis Ulama Indonesia issues a fatwa that provides a certain mechanism so that a derivative transaction becomes a transaction that allowed by Islamic sharia perspective.


Abstrak


Kontrak berjangka emas merupakan salah satu bentuk dari perkembangan dalam jual beli di dunia dan merupakan bagian dari instrumen derivatif. Instrumen derivatif merupakan nilai turunan dari underlying asset. Pada mulanya perdagangan berjangka digunakan untuk melakukan perlindungan nilai (hedge), namun seiring berjalannya waktu kontrak berjangka emas diperdagangkan dengan motif spekulatif guna mendapat keuntungan dari fluktuasi harga. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas warga beragama Islam, dan karenanya perkembangan-perkembangan dalam persoalan kemasyarakatan termasuk jual beli perlu adanya analisis dari sudut padang syariah, guna mengakomodasi perubahan zaman dan masyarakat dapat menjalani segala sendi kehidupan berdasarkan syariat Islam. Dalam konsep syariah, kejelasan barang baik secara kualitas maupun kuantitas dan penyerahan barang menjadi hal yang esensial dalam suatu transaksi. Dalam transaksi derivatif, hal tersebut bukan menjadi hal yang utama sehingga di dalamnya terdapat unsur transaksi yang dilarang yaitu maysir dan gharar. Untuk mengakomodasi hal tersebut, institusi berwenang di Indonesia terkait halal atau haramnya suatu transaksi yaitu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang memberikan mekanisme tertentu agar suatu transaksi derivatif menjadi suatu transaksi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel/Buku/Laporan

Abod, Sheikh Ghazali Shaikh, dkk. An Introduction to Islamic Finance. Kuala Lumpur: Quill Publishers, 1992.

Abubakar, Taqiyyudin bin Muhammad. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghayatil Ikhtisar, alih bahasa Syarifudin Anwar dan Misbah Mustofa. Surabaya: CV Bina Iman, 1995.

‘Adhim, Hamdi Abdul. Al-Ta’amul fi Aswaq al-‘Umulat al-Dawliyah. Kairo: International Institute for Islamic Thougt, 1996.

Al-San’any, Muhammad Ibn Isma’il al-Kahlany. Subul al-Salam, Juz III. Bandung: Maktabah Dahlan, tanpa tahun.

Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Rajawali Pers, 2008.

Azharudin, Latif. Fiqh Muamalah. Ciputat: UIN Jakarta Press, 2005.

Buchori, Imam. “Transaksi Derivatif dalam Perspektif Hukum Islam”. Al-Qānūn, 12, 2 (2009): 130-154.

Dimyati. “Transaksi Derivatif dalam Perspektif Ekonomi Syariah”. Irtifaq, 2, 1 (2015): 98-115.

Djuwaini, Dimyaudin. Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Fafozzi, Frank J. Pasar dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Salemba Empat, 1999.

Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Hull, John C. Options, Futures and Other Derivatives. New Jersey: Prentice-Hall,1997.

Martin, John D. Dasar-Dasar Manjemen Keuangan. Terjemah oleh Haris Munandar. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

Morris, Virginia B. dan Kenneth B. Morris. Dictionary of Financial Terms. New York: Lightbulb Press, tanpa tahun.

Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat: Akad Jual Beli (Kifayatul al-Akhyar Juz I). Surabaya: Darul Ilmi, 2010.

Nurdin, Ridwan. Fiqh Muamalah: Sejarah, Hukum, dan Perkembangannya. Banda Aceh: Yayasan PeNA, 2010.

Pass, Christopher, Bryan Lowes, dan Leslie Davis. Kamus Lengkap Ekonomi. Terjemah oleh Tumpal Rumapea. Jakarta: Penerbit Erlangga, 1998.

Purnamasari, Irma Devita dan Suswinarto. Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah. Bandung: PT Mizan Pustaka, 2001.

Rae, Dian Ediana. Transaksi Derivatif dan Masalah Regulasi di Indonesia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2008.

Salim, Lani. Derivatif: Option dan Varrant. Jakarta: Gramedia, 2003.

Sofyan, Hanafi. Perdagangan Berjangka Komoditi dan Ekonomi Indonesia: Tantangan Baru Manajemen Risiko dan Lindung Nilai Bagi Investor Masa Depan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.

Tutuko, Bambang. “Perdagangan Berjangka Komoditi: Berdzikirlah dengan Physical Delivery”. Eldinar: Jurnal Keuangan & Perbankan Syariah, 5, 2 (2017): 44-65. DOI: 10.18860/ed.v5i2.5239

Vogel, Frank E. dan Samuel L. Hayes. Islamic Law and Finance. The Netherlands: Kluwer Law International, 1998.

Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqhu As-Syafi‟i Al-Muyassar. Terjemah oleh Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz. Jakarta: Almahira, 2010.

Peraturan Hukum

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Republik Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi. Peraturan Kepala Nomor 72/BAPPEBTI/Per/9/2009 tentang Kontrak Derivatif Yang diperdagangkan Dalam Pasar Sekunder.

Republik Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi. Peraturan Kepala Nomor 117/BAPPEBTI/PER/03/2015 tentang Penempatan Margin Untuk Melaksanakan Transaksi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Republik Indonesia, Bank Indonesia. Peraturan No. 7/31/PBI/2008 tentang Transaksi Derivatif.

Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN-MUI Nomor 82 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi.