Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Mineral and coal mining activities in Indonesia have been going on for a long time, and because of that, many legal instruments that support them have been established. This article traces the development of mineral and coal mining policies from the colonial period to the current reform, with the aim of capturing in general the dynamics of the existing policy developments. The study of this article shows that mining policies during the colonial period were part of the politics of colonialization, so that they were exploitative and monopolistic in character. For this purpose, a concession/permit management system is applied. After independence, the spirit of nationalism was embodied in a law that allowed for the nationalization of foreign mining companies, as well as closing the meeting for foreign investment. However, since 1967, foreign investment has been widely opened, as well as the introduction and use of an enterprise system based on a contract of work, a work agreement, and a mining authorization. Post-reformation, with the spirit of decentralization and regional autonomy, mining policy was directed to support the authority of mining management by local governments, and at the same time, started to use a system of exploitation based on mining business permits. Recent developments, the authority of this local government was taken over by the central government. The various dynamics of these developments show that mineral and coal mining has always been seen as a strategic commodity so that it deserves to be contested, whether it was formerly by the colonial authorities or later by the central and local governments, and laws were then enacted to support these goals.
Abstrak
Aktivitas pertambangan mineral dan batubara di Indonesia telah berlangsung sejak lama, dan karena itu, instrumen hukum yang mendukungnya tentu telah banyak pula dibentuk. Artikel ini menelusuri perkembangan kebijakan pertambangan mineral dan batubara dari masa kolonial sampai reformasi saat ini, dengan tujuan memotret secara umum dinamika perkembangan kebijakan yang ada. Kajian artikel ini memperlihatkan kebijakan pertambangan pada masa kolonial merupakan bagian dari politik kolonialisasi, sehingga berwatak eksploitatif dan monopolistik. Untuk kebutuhan tersebut, diberlakukan sistem pengusahaan konsensi/izin. Setelah kemerdekaan, semangat nasionalisme dituangkan dalam hukum yang memungkinkan dilakukannya nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan tambang asing, sekaligus menutup rapat bagi investasi asing. Namun, sejak 1967, investasi asing dibuka lebar, sekaligus mulai diperkenalkan dan digunakan sistem pengusahaan berdasarkan kontrak karya, perjanjian karya, dan kuasa pertambangan. Pasca-reformasi, dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah, maka kebijakan pertambangan diarahkan untuk mendukung kewenangan pengelolaan pertambangan oleh pemerintah daerah, dan pada saat bersamaan, mulai digunakan sistem pengusahaan berdasarkan izin usaha pertambangan. Perkembangan terkini, kewenangan pemerintah daerah ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Berbagai dinamika perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa pertambangan mineral dan batubara selalu dipandang sebagai komoditas strategis sehingga layak diperebutkan, entah itu dulunya oleh penguasa kolonial maupun belakangan oleh pemerintah pusat dan daerah, dan hukum kemudian diadakan untuk mendukung tujuan-tujuan tersebut.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Kompas, 2010.
Ayudhia S., Amanda. “Batubara sebagai Sumber Energi: Asal, Jenis, dan Kegunaannya”. https://ugrg.ft.ugm.ac.id/artikel/batubara-sebagai-sumber-energi-asal-jenis-dan-kegunaannya/. Diakses 10/10/2021.
Bank Dunia. “Ringkasan Eksekutif Perkembangan, Pemicu dan Dampak Harga Komoditas: Implikasinya terhadap Perekonomian Indonesia”. Laporan Pengembangan Sektor Perdagangan, Kantor Bank Dunia Jakarta, Jakarta, 2010.
Bronto, Sutikno dan Udi Hartono. “Potensi Sumber Daya Geologi di Daerah Cekungan Bandung dan Seitarnya. “Jurnal Geologi Indonesia, 1, 1 (2006): 9-18.
Erman, Erwiza. “Aktor, Akses, dan Politik Lingkungan di Pertambangan Timah Bangka”. Masyarakat Indonesia, 36, 2 (2010): 71-101. DOI: 10.14203/jmi.v36i2.640.
Gaffar, Janedjri M. “Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Makalah dalam Seminar Nasional Pancasila, Surakarta, 17/10/2009. Tersedia pada https://www.mkri.id/public/content/infoumum/artikel/pdf/makalah_makalah_17_oktober_2009.pdf.
Hamidi, Jazim. “Makna dan Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Risalah Hukum, 2, 2 (2006): 68-86.
Hartati. “Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara”. Masalah-Masalah Hukum, 41, 4 (2012): 529-39. DOI: 10.14710/mmh.41.4.2012.529-539.
Hayati, Tri. Era Baru Hukum Pertambangan di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2015.
Hoessin, Bhenyain. Perubahan Model, Pola, dan Bentuk Pemerintah Daerah: Dari Era Orde Baru ke Era Reformasi. Jakarta: Dapartemen Ilmu Administrasi FISIP UI, 2009.
Manurung, Hotden dan Amanda Ayudhia S, “Sumber Daya Geologi Indonesia”, https://ugrg.ft.ugm.ac.id/artikel/sumberdaya-geologi-indonesia/. Diakses 20/10/2021.
Mills, Karen dan Mirza A. Karim. “Disputes in the Oil and Gas Sector: Indonesia”. Journal of World Energy Law & Business, 3, 1 (2010): 44-70.
Pardede, Marulak. “Implikasi Hukum Kontrak Karya Pertambangan terhadap Kedaulatan Negara”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18, 1 (2018): 1-22. DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.1-21.
Perwira, Indra. “Realitas Politik Hukum Perundang-undangan Indonesia Pasca Reformasi”. Padjadjaran Law Review, 5 (2017): 1-9.
Prinanda, Yuda. “Apa itu Pengertian VOC, Sejarah Kapan Didirikan, dan Tujuannya?”. https://tirto.id/apa-itu-pengertian-voc-sejarah-kapan-didirikan-dan-tujuannya-gaaG, 14/2/2021. Diakses 20/10/2021.
Rahmana, Siti. Dari Mendulang Jadi Menambang: Jalur Emas di Lebong (Bengkulu) Abad XIX hingga Abad XX. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Razak, Muhammad Ishak. “Kebijakan dan Dampak Ekonomi Sektor Pertambangan”. Dalam Kuasa Oligarki atas Minerba Indonesia? Analisis Pasca Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, diedit oleh Ahmad Khoirul Umam, 192-217. Jakarta: Universitas Paramadina, 2021.
Redi, Ahmad. “Dilema Penegakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Tanpa Izin pada Pertambangan Skala Kecil”. Jurnal Rechs Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5, 3 (2016): 399-420. DOI: 10.33331/rechtsvinding.v5i3.152.
Redi, Ahmad. Hukum Energi: Konsep, Sejarah, Asas, dan Politik Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Redi, Ahmad. Hukum Pertambangan. Jakarta: Gramata Publishing, 2014.
Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Kilas Balik Sejarah Pertambangan dan Energi di Indonesia”. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kilas-balik-sejarah-pertambangan-dan-energi-di-indonesia, 15/10/2008. Diakses 20/10/2021.
Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Laporan Kinerja Tahun 2018. Jakarta: Kementerian Enegeri dan Sumber Daya Mineral, 2019.
Republik Indonesia, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. “Siaran Pers Cadangan Batubara Masih 38,84 Ton, Teknologi Bersih Pengelolaannya Terus Didorong”, 26/7/2021. Diakses 10/10/2021.
Rizal, Samuel, DB. Paranoan, dan Suarta Djaja. “Analisis Dampak Kebijakan Pertambangan terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat di Kelurahan Makroman.” Jurnal Administrative Reform, 1, 3, (2013): 516-30. DOI: 10.52239/jar.v1i3.482.
Saleng, Abrar. Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII Press, 2004.
Salinding, Marthen B. “Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat”. Jurnal Konstitusi, 16, 1 (2019): 148-69. DOI: 10.31078/jk1618.
Sigit, Soetaryo. “Potensi Sumber Daya Mineral dan Kebangkitan Pertambangan Indonesia”. Pidato Ilmiah Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa, Institut Teknologi Bandung, Bandung, 1996.
Sitompul, Martin. “Mendulang Sejarah Tambang Nusantara”. https://historia.id/ekonomi/articles/mendulang-sejarah-tambang-nusantara-P4WOp/page/1, 26/9/2017. Diakses 20/10/2021.
Soemantri M, Sri. Hak Uji Material di Indonesia. Bandung: Alumni, 1997.
Thalib, Sajuti. Hukum Pertambangan Indonesia. Bandung: Penerbitan Akademi Geologi dan Pertambangan, 1974.
Umam, Ahmad Khoirul. “Reformasi Tata Kelola ataukah Resentralisasi Kekuasaan Negara? Arah Perubahan UU Minerba di Indonesia”. Dalam Kuasa Oligarki atas Minerba Indonesia? Analisis Pasca Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, diedit oleh Ahmad Khoirul Umam, 8-25. Jakarta: Universitas Paramadina, 2021.
Uropdana, Arif R. “Pertambangan di Indonesia dari Masa VOC sampai Orde Baru (Freeport)”. https://jubi.co.id/pertambangan-di-indonesia-dari-masa-voc-sampai-orde-baru-freeport/, 30/5/2020. Diakses 20/10/2021.
Peraturan dan Putusan Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing. Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 138.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan. Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1759.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintaha Daerah. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4959.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6525.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan. Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2055.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Perindustrian/Pertambangan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi. Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1889.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4154.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020, 7/10/2021, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.