Penataan Peraturan Daerah dengan Metode Omnibus Law: Urgensi dan Mekanisme

Main Article Content

Helmi Helmi

Abstract

The arrangement of regional regulations in Indonesia has now become an urgent due the fact that those regulations are problematic with regards to their quantity and content. As an effort of encouraging such arrangement, this article proposes the use of omnibus law in making the regulations. Theoretically, the omnibus law is a method or technique of making regulations from which a regulation is formed in order to amend, repeal, or enact many regulations simultiniously. Such the method is worth considerations to be used in the arrangement of regulations as a way out of so many regulations, some of which are problematic in their substances. As long as the regional regulations are concerned, this method is also necessary as a response to the Job Creation Law which has already been established under the method of Omnibus Law. It is an evidence that the Job Creation Law and its implementing regulations require synchronization and harmonization in level of local regulations. The mechanism can be implemented in such a way through inventory and analysis of several regional regulations with similar content, after which they are formed and compiled into one regional regulation. Regional regulations whose contents have been merged shall be declared revoked and invalid in order to be functional in use rather than just amending or revoking some articles and inserting the new ones as in the Job Creation Law.


Abstrak


Penataan peraturan daerah menjadi perlu dilakukan seiring semakin terungkapnya berbagai permasalahan regulasi di daerah, baik berkenaan dengan jumlah maupun materi muatan. Dalam upaya mendorong penataan regulasi di daerah, artikel ini mengusulkan penggunaan metode omnibus law dalam pembentukan perda melalui bahasan urgensi dan mekanisme penggunaan omnibus law dalam pembentukan perda. Omnibus law sendiri adalah metode atau teknik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara membentuk satu peraturan untuk mengubah, mencabut, atau mengesahkan beberapa peraturan sekaligus. Metode ini layak dipertimbangkan untuk digunakan dalam penataan perda guna mengatasi jumlah perda yang banyak dan sebagian di antaranya bermasalah secara substansi. Dalam level perda, metode ini juga urgen dalam rangka merespons Undang-Undang Cipta Kerja yang telah terlebih dahulu dibentuk dengan metode omnibus law, mengingat Undang-Undang ini beserta peraturan pelaksanaannya membutuhkan pembenahan pada perda agar sinkron dan harmonis. Mekanisme yang dapat ditempuh adalah inventarisasi dan analisis beberapa perda yang materi muatannya sejenis atau serumpun untuk kemudian dibentuk dan dihimpun dalam satu perda. Berbagai perda yang materi muatannya telah digabung harus dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, agar memudahkan penggunaannya dibandingkan sekadar melakukan perubahan atau mencabut beberapa pasal dan menyisipkan beberapa pasal baru seperti dilakukan pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel, Buku, dan Laporan

Afif, Zaid. “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Dialog, 7, I (2018): 1-15.

Anggono, Bayu Dwi. Pokok-pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Konstitusi Press, 2020.

Asshiddiqie, Jimly. Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Penerbit Konstitusi Press, 2020.

Aulia, M. Zulfa. “Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?”. Undang: Jurnal Hukum, 1, 2 (2018): 362-92. DOI: 10.22437/ujh.1.2.363-392.

Azhar, Muhamad. “Omnibus Law sebagai Solusi Hiper-Regulasi Menuju Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Administrative Law & Governance Journal, 2, 1 (2019): 170-8. DOI: 10.14710/alj.v2i1.170-178.

Buana, Mirza Satria. “Menakar Konsep Omnibus Law dan Consolidation Law untuk Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Indonesia: Pendekatan Perbandingan Hukum Tata Negara”. Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-4: Penataan Regulasi di Indonesia, diselenggarakan APHTN-HAN, Puskapsi FH Unej, dan Pusako FH Unand, Jember, 10-13/11/2017.

Detik.com. “Mendagri Publikasikan 3.143 Perda yang Dicabut atau Direvisi Pemerintah.” https://news.detik.com/berita/d-3238417/mendagri-publikasikan-3143-perda-yang-dicabut-atau-direvisi-pemerintah, 21/6/2016. Diakses 30/8/2021.

Febriansyah, Ferry Irawan. “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Perspektif, 21, 3 (2016): 220-29. DOI: 10.30742/perspektif.v21i3.586.

Helmi, Fitria, Retno Kusniati. “Penggunaan Omnibus Law dalam Reformasi Regulasi Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum, 50, 1 (2021): 24-35. DOI: 10.14710/mmh.50.1.2021.24-35.

Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi di Indonesia. Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), 2019.

Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. “Siaran Pers PSHK: Menyambut Implementasi Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja: Penyederhanaan Regulasi yang Tidak Sederhana”. https://pshk.or.id/publikasi/menyambut-implementasi-peraturan-pelaksana-uu-cipta-kerja-penyederhanaan-regulasi-yang-tidak-sederhana/, 3/3/2021. Diakses 8/7/2021.

Kompas.com. “Naskah Lengkap Pidato Presiden Joko Widodo dalam Pelantikan Periode 2019-2024”. https://jeo.kompas.com/naskah-lengkap-pidato-presiden-joko-widodo-dalam-pelantikan-periode-2019-2024, 20/20/2019. Diakses 10/10/2021.

Kompas.com. “Presiden Jokowi: Ada Lebih dari 42.000 Regulasi, Coba, Pusing Tidak?”. https://regional.kompas.com/read/2017/10/09/07291101/presiden-jokowi-ada-lebih-dari-42000-regulasi-coba-pusing-tidak, 9/10/2017. Diakses 5/11/2021.

Kontan.co.id. “Temukan 347 Perda Bermasalah, Ini Rekomendasi KPPOD ke Pemerintah Pusat & Daerah”. https://nasional.kontan.co.id/news/temukan-347-perda-bermasalah-ini-rekomendasi-kppod-ke-pemerintah-pusat-daerah?page=all, 20/11/2019. Diakses 30/8/2021.

Massicotte, Louis. “Omnibus Bills in Theory and Practice”. Canadian Parliamentary Review, 36, 1 (2013): 13-17.

Mayasari, Ima. “Menggagas Omnibus Law”. https://kumparan.com/dr-ima-mayasari-m-h/menggagas-omnibus-law-1542018891459839175/full, 12/11/2018. Diakses 10/10/2021.

Nurbaningsih, Enny. Problematika Pembentukan Peraturan Daerah: Aktualisasi Wewenang Mengatur dalam Era Otonomi Luas. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Poerana, Sigar Ali. “Penerapan Omnibus Law di Tingkat Daerah.” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5df9c67d6b824/penerapan-i-omnibus-law-i-di-tingkat-daerah/, 17/12/2019. Diakses 8/8/2021.

Prabandani, Hendra Wahanu. “Rekonstruksi Mekanisme Perencanaan Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden”. Undang: Jurnal Hukum, 1, 1 (2018): 85-108. DOI: 10.22437/ujh.1.1.85-108.

Putra, Antoni. “Penerapan Omnibus Law dalam Upaya Reformasi Regulasi.” Jurnal Legislasi Indonesia, 17, 1 (2020): 1-10.

Republik Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. “Pedoman Penerapan Reformasi Regulasi”. Laporan Hasil Kajian Kedeputian Politik, Hukum dan Keamanan Direktorat Analisa Peraturan Perundang-Undangan, 2011.

Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri. “Daftar Perda/Perkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang Dibatalkan/Direvisi”. https://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2016/06/21/b/a/batal_perda_21_juni_2016.pdf, 2016. Diakses 2/8/2021.

Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2021.

Riyanto, Sigit, dkk. “Kertas Kebijakan Catatan Kritis terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pengesahan DPR 5 Oktober 2020)”. https://rispub.law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1049/2020/11/Kertas-kebijakan-analisis-UU-Cipta-Kerja-FH-UGM-5-November-2020-rev-1.pdf, 5/11/2020.

Setiadi, Wicipto. “Simplifikasi Regulasi dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law”. Jurnal Rechtsvinding, 9, 1 (2020): 39-52. DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.408.

Setkab.go.id. “Kemendagri Resmi Umumkan 3.143 Perda yang Dibatalkan”. https://setkab.go.id/kemendagri-resmi-umumkan-3-143-perda-yang-dibatalkan/, 21/6/2016. Diakses 30/8/2021.

Sihombing, Eka NAM. “Asas Materi Muatan dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” https://sumut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/asas-materi-muatan-dalam-pembentukan-peraturan-daerah, 19/11/2014. Diakses 5/8/2021.

Suharjono, Muhammad. “Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif dalam Mendukung Otonomi Daerah.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10, 19 (2014): 21-37. DOI: 10.30996/dih.v10i19.281.

Syam, Fauzi. “Partisipasi Publik dalam Pembuatan Kebijakan Daerah di Provinsi Jambi”. Makalah dalam Diskusi Panel Partisipasi Publik terhadap Kebijakan Publik di Provinsi Jambi, diselenggarakan Pusat Dukungan Kebijakan Publik dan Good Governance Kantor Bantuan Hukum YPBHI Jambi, Jambi, 22/7/2002.

Peraturan Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573.

Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036.

Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157.

Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri. Surat Edaran Menteri Nomor 188/1518/OTDA, 9/3/2021, perihal Identifikasi Perda dan Perkada Tindak Lanjut Undang-Undang Cipta Kerja.