Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum Khusus: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika
Main Article Content
Abstract
This article discusses two issues, firstly, judges’ considerations (ratio decidendi) in deciding cases of narcotics crimes with punishment below a special minimum, and secondly, the theories of the punishment purpose used by judges in deciding cases of narcotics crimes with punishment below a special minimum. This article concludes that judges' considerations in deciding ten cases of narcotics crimes with punishment below a special minimum are based on certain criteria in the form of conditions related to the crime and the defendant. In addition, the judges' considerations are also based on SEMA No. 3 of 2015 and SEMA No. 4 of 2010. Meanwhile, there are 6 out of 10 court decisions used the relative or utilitarian theory, and others used the absolute or retributive theory. Justice is the basis used by judges in deviating from special minimum provisions, so that the use of relative theory as a punishment purpose shows the inconsistency of judges. This is because justice in punishment is proportionality which is part of modern absolute theory. Judges may use a combined theory of absolute theory and relative theory.
Abstrak
Artikel ini membahas dua permasalahan, pertama, pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam memutus perkara tindak pidana narkotika dengan pidana di bawah minimum khusus, dan kedua, teori tujuan pemidanaan yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika dengan pidana di bawah minimum khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap 10 putusan pengadilan diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika dengan pidana di bawah minimum khusus didasarkan pada kriteria-kriteria tertentu berupa keadaan-keadaan baik yang berhubungan dengan tindak pidana maupun terdakwanya. Selain itu pertimbangan hukum hakim juga didasarkan pada SEMA No. 3 tahun 2015 dan SEMA No. 4 Tahun 2010. Adapun terkait dengan teori tujuan pemidanaan, sebanyak enam dari 10 putusan pengadilan yang di dalamnya digunakan teori relatif atau tujuan, sementara sebanyak lima putusan di dalamnya digunakan teori absolut atau pembalasan. Dasar yang digunakan hakim dalam menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus adalah keadilan, sehingga penggunaan teori relatif sebagai tujuan pemidanaan menunjukkan ketidakkonsistenan hakim. Hal ini karena keadilan dalam pemidanaan adalah proporsionalitas yang merupakan bagian dari teori absolut modern. Hakim bisa saja menggunakan teori gabungan teori absolut dan teori relatif.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Ali, Mahrus dan M. Arif Setiawan. “Teori Hukum Pidana Minimalis dari Douglas Husak: Urgensi dan Relevansi”. Undang: Jurnal Hukum, 4, 1 (2021): 245-79. DOI: 10.22437/ujh.4.1.245-279.
Anwar, Yesmil dan Adang. Pembaruan Hukum Pidana; Reformasi Pidana. Jakarta: PT Gramedia Widia Sarana Indonesia, 2008.
Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.
Barlian, Aristo Evandy A. dan Barda Nawawi Arief. “Formulasi Ide Permaadan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan di Indonesia”. Law Reform, 13, 1 (2017): 28-44. DOI: 10.14710/lr.v13i1.15949.
Haris, Oheo K. “Telaah Yuridis Penerapan Sanksi di Bawah Minimum Khusus pada Perkara Pidana Khusus”. Jurnal Ius Constituendum, 2, 2 (2017): 240-57. DOI: 10.26623/jic.v2i2.663.
Hart, H. L. A. Konsep Hukum. Terjemahan M. Khozim. Bandung: Nusa Media, cetakan kedua, 2010.
Kholiq, M. Abdul. “Masalah Disparitas Pidana dan Pengaruhnya terhadap Proses Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta”. Laporan Penelitian Individual, Lembaga Penelitian Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1996.
Luthan, Salman. “Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi di Bidang Keuangan: Studi terhadap Pengaturan Tindak Pidana dan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Perbankan, Perpajakan, Pasar Modal, dan Pencucian Uang”. Disertasi, Universitas Indonesia, Jakarta, 2007.
Meuwissen, D.H.M. Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Terjemahan B. Arief Sidharta. Bandung: PT Refika Aditama, 2007.
Muhammad, Din. Sari Kuliah Hukum Pidana dan Acara Pidana: Pelatihan Calon Hakim Angkatan Ke V. Jakarta: Pusdiklat Departemen Kehakiman RI, 1988.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, cetakan kelima, 2008.
Muladi dan Barda Nawawi. Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barakatullah. Politik Hukum Pidana; Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, cetakan ketujuh, 2012.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Sakidjo, Aruan dan Bambang Poernomo. Hukum Pidana; Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Samekto, FX Adji. Justice Not For All: Kritik terhadap Hukum Modern dalam perspektif Studi Hukum Kritis. Yogyakarta: Genta Press, 2008.
Sunaryo, Sidik. Nurani Putusan Hakim Perkara Korupsi di Indonesia. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2021,
Tanya, Bernard L, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publising, cetakan keempat, 2013.
Widodo. Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2009.
Wijaya, Endra. “Peranan Putusan Pengadilan dalam Program Deradikalisasi Terorisme di Indonesia: Kajian Putusan Nomor 2189/Pid.B/2007/Pn.jkt.sel”. Jurnal Yudisial, 3, 2 (2010): 109-21. DOI: 10.29123/jy.v3i2.
Witanto, Darmoko Yuti. Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana. Bandung: Alfabeta, 2013.
Yuniagara, Riki. “Penggunaan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 dalam Penolakan Peninjauan Kembali: Kajian Putusan Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016”. Jurnal Yudisial, 13, 2 (2020): 187-206. DOI: 10.29123/jy.v13i3.
Peraturan dan Putusan Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062.
Republik Indonesia, Mahkamah Agung. Surat Edaran (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Republik Indonesia, Mahkamah Agung. Surat Edaran (SEMA) Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Bantul. Putusan Nomor: 73/Pid.Sus/2015/PN.Btl, 25/5/2015, perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Robertus Heri Sudibyo bin Sumarjo.
Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Calang. Putusan Nomor: 1/Pid.Sus/2016/PN.Cag, 23/3/2016, perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Irwansyah bin Antasari.
Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Calang. Putusan Nomor: 14/Pid.Sus/2016/PN.Cag, 9/5/2016, perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Indra Saputra bin Zainuddin Amin.
Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Karanganyar. Putusan Nomor: 196/Pid.Sus/2018 PN.Krg, 19/2/2019, perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Heru Setiyoko Als Potis bin Suparso.
Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Klaten. Putusan Nomor: 120/Pid.Sus/2018/PN.Kln, 22/10/2018, perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Deky Harjoko alias Glondong bin Harjoko.
Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Kudus. Putusan Nomor: 164/Pid.Sus/2019/PN.Kds, 14/1/2020, perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Denni Dewantara bin Toto Sukanto.
Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Madiun. Putusan Nomor: 72/Pid.Sus/2019 PN.Mad, 3/9/2019, perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Andik Setiawan Supratna bin Suparno.
Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Magelang. Putusan Nomor: 32/Pid.Sus/2015/PN Mgg, 1/7/2015, perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Wahzudi Nugroho Suhani bin Suhono.
Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Magelang. Putusan Nomor: 33/Pid.Sus/2015/PN Mgg, 1/7/2015, perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Wiranto bin Sujari
Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Purwokerto. Putusan Nomor: 220/Pid.Sus/2017/PN. Pwt, 27/2/2018, perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Aditya Romansyah alias Radit bin Amin Pranoto.