Eksistensi dan Konstruksi Yuridis Badan Usaha Milik Daerah Pasca Undang-Undang Pemerintahan Daerah Tahun 2014

Main Article Content

Fauzi Syam
Elita Rahmi
Arsyad Arsyad

Abstract

This article discusses juridical implications about the regulation of state-owned enterprises (BUMD) after the enactment of the Law Number 23 Year 2014 about Regional Government (Regional Government Law 2014) and the application on regulation of BUMD in Jambi Province. Research methode in this study is normative juridical with law approach. Based on the results of the study are known, the enactment of Regional Government Law 2014 has implications for the existence and regulations of existing and future of BUMD, namely in terms of form and naming of BUMD; organ of BUMD; tenure of directors and councils; and intervention of DRPD (Regional People’s Representative Assembly) on BUMD operations. The result of the study also shows that not one regional government in Jambi Province that followed up on the mandate of the article 402 paragraph (1) Regional Government Law 2014 to adjust the regulation of BUMD, and that’s why it is potentially contradicting with Regional Government Law 2014 and central government policy.


Abstrak


Artikel ini membahas implikasi yuridis pengaturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda 2014) dan penerapannya pada regulasi BUMD di lingkungan Provinsi Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil kajian diketahui, berlakunya UU Pemda 2014 berimplikasi terhadap eksistensi dan regulasi BUMD baik yang telah ada maupun yang akan dibentuk, yaitu dalam hal bentuk hukum dan penamaan BUMD; persyaratan pendirian dan kelayakan usaha BUMD; penyertaan modal daerah dan kepemilikan modal dalam BUMD; organ BUMD; masa jabatan Direksi dan Dewas/Deris; dan campur tangan DPRD dalam operasional BUMD. Hasil penelitian juga menunjukkan belum ada satu pun Pemda di lingkungan Provinsi Jambi yang menindaklanjuti amanat Pasal 402 ayat (1) UU Pemda 2014 untuk menyesuaikan regulasi BUMD, dan dengan demikian potensial bertentangan dengan UU Pemda 2014 dan kebijakan pemerintah pusat.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel/Buku/Laporan

Afandi, Arif. “Pengelolaan BUMD Harus Profesional”. Majalah Kabupaten Report, 5, 1 (2015): 28-32.

Bako, Ronny Sautma Hotma. “Permasalahan Hukum atas Bentuk Badan Hukum pada Badan Usaha Milik Daerah”. Jurnal Kajian, 15, 4 (2010): 751-775.

Hareva, Mandala. “Pengelolaan BUMD/Perusahaan Daerah di Provinsi Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan”. Jurnal Kajian, 11, 3 (2010): 1-25.

Kansil, Christine S.T. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi). Jakarta: Pradnya Paramita, 2010.

Kamaludin, Rustian. “Peran dan Pemberdayaan BUMD dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Daerah. Majalalah Perencanaan Pembangunan, 23 (2001): 1-16.

Khopiatuziadah. “Landasan Hukum Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah: Antara Ada dan Tiada”. Jurnal Legislasi Indonesia, 11, 3 (2014): 221-232.

Kusumo, Dhimas Tetuko, Munawar Kholis, dan Sentot Sudarwanto. “Kajian Yuridis Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bidang Perbankan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Jurnal Privat Law, 4, 1 (2016): 21-29.

Moenek, Reydonnyzar. “Problematika, Peluang, Tantangan dan Strategi Pengelolaan BUMD, BLUD dan BMD”. http:/keuda.kemendagri.go.id. Diakses 15/7/2017.

Mulhadi. Hukum Perusahaan, Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Resen, Made Gde Subha Karma. “Implikasi Yuridis Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Pengaturan Badan Usaha Milik Daerah di Indonesia”. Jurnal Yustisia, 3, 3 (2014): 127-135.

Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan. “Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 36/LHP/XVIII.JMB/11/2016 tentang Efektifitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan BUMD TA 2011- TA 2016 pada Pemerintah Provinsi Jambi”.

Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan. “Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 38/LHP/XVIII.JMB/11/2016 tentang Efektifitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan BUMD TA 2011-TA 2016 pada Pemerintah Kabupaten Batanghari”.

Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri. “Daftar Perda/Perkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang Dibatalkan/Direvisi”. Http://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2016 /06/21/b/a/batal_perda21_juni_2016.pdf. Diakses 20/9/2017.

Sembiring, Sentosa. Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Nuansa Aulia, cetakan ketiga, 2012.

Yasin, Mahmudin. “BUMN dan Perekonomian Nasional”. https://www.slideshare.net/pssdm/bumn-dan-pembangunan-nasional-12-des-2013-finalnon-lam-piran. Diakses 10/9/2017.

Peraturan dan Putusan Hukum

Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri. Keputusan Menteri Nomor 188.34.9083 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 15 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 14/2012 tentang BUMD.

Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013.