Perlindungan Hukum terhadap Notaris Penerima Protokol: Bentuk dan Batasan

Main Article Content

Yetniwati Yetniwati
Taufik Yahya
Diana Amir

Abstract

A notary is a public official authorized to draw up and keep authentic deeds and other documents permitted by laws and regulations. Whenever a notary dies, or reaches retirement age, changes his/her domicile or profession, he/she shall submit his/her retired notary protocol to another notary appointed by the Regional Supervisory Council. The submission of notary protocol is regulated in Article 65 of the Law on Notary Positions, yet without legal protection. In some cases, court decisions are found to have imposed sanctions upon a notary who received the protocol despite the mistake of the notary protocol giver. This article encourages that the notary who receives the protocol be provided with legal protection, because he/she is only the party who receives the protocol made by another notary. The imposition of responsibility upon the notary protocol recipient  regarding the contents of the deed he/she keeps will only lead to injustice and legal uncertainty. Since no regulation has been provided concerning to such  matter, it is necessary to afford legal protection which comprises: the responsibility of the heirs of the notary (giver); the limitation of the responsibility of the protocol recipient; the limitation of protocol retention time; and the necessity of storing notary protocols in the form of microfilm. Nevertheless, the notary  protocol recipient shall also have limited protection, in the sense that he/she can be held accountable with respect to the obligation to keep the notary protocol he/she receives in proper ways.


Abstrak


Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat dan menyimpan akta dalam bentuk akta otentik, serta dokumen lain yang diperbolehkan oleh perundang-undangan.  Setiap notaris yang meninggal dunia, mencapai usia pensiun, pindah domisili, atau pindah profesi, wajib menyerahkan protokol notarisnya kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah. Pengaturan penyerahan protokol notaris diatur dalam Pasal 65 Undang-undang Jabatan Notaris, namun tidak dengan perlindungan hukumnya. Dalam beberapa kasus dijumpai putusan pengadilan yang memberikan sanksi kepada notaris penerima protokol sekalipun berkaitan dengan kesalahan notaris pemberi protokol. Artikel ini mendorong agar notaris penerima protokol mendapatkan perlindungan hukum, sebab ia hanya sebagai pihak yang menerima protokol yang dibuat oleh notaris lainnya. Pembebanan tanggung jawab kepada notaris penerima protokol terkait isi akta yang disimpannya justru akan menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Oleh karena sejauh ini belum ada pengaturannya, maka perlu diupayakan perlindungan hukum yang meliputi: tanggung jawab ahli waris notaris (pemberi); batasan tanggung jawab penerima protokol; batasan waktu penyimpanan protokol; dan keharusan penyimpanan protokol notaris dalam bentuk mikrofilm. Meski demikian, notaris penerima protokol tentu harus pula dibatasi perlindungannya, dalam artian dapat dimintai pertanggungjawabannya, yaitu dalam hal keharusannya menyimpan protokol notaris yang diterimanya secara patut.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel, Buku, dan Laporan

Afifah, Kunni. “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya”. Lex Renaissance: 2, 1 (2017): 147-61. DOI: 10.20885/JLR.vol2.iss1.art10.

Dalimunthe, Dermina. “Penerimaan Warisan Harta secara Benifisier Perspektif Hukum Perdata”. Jurnal el-Qanuniy, 5, 1 (2019): 76-89. DOI: 10.24952/el-qonuniy.v5i1.1765.

Dyani, Vina Akfa. “Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Paryy Acte”. Lex Renaissance, 2, 1 (2017): 162-76. DOI: 10.20885/JLR.vol2.iss1.art11.

Edwar, Faisal A. Rani, dan Dahlan Ali. “Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum Ditinjau dari Konsep Equality Before the Law”. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49, 1 (2019): 180-201. DOI: 10.21143/jhp.vol49.no1.1916.

Erwinsyahbana, Tengku dan Melinda. “Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir”. Lentera Hukum, 5, 2 (2018): 323-40. DOI: 10.19184/eljh.v5i2.7339.

Fahri, Nur. “Digital Storage”. https://nurfahri.web.ugm.ac.id/category/pengantar-teknologi-informasi/page/6/. Diakses 17/4/2021.

Fakhriah, Efa Laela. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: Refika Aditam, 2017.

Fios, Frederikus. “Keadilan Hukum Jeremy Bentham dan Relevansinya bagi Praktik Hukum Kontemporer”. Humaniora, 3, 1 (2012): 299-309. DOI: 10.21512/humaniora.v3i1.3315.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Hadiana, Asep Id. “Pemanfaatan Teknologi QR Code untuk Verifikasi Akta Notaris (PPAT)”. MIND Journal, 1, 1 (2016): 41-48. DOI: 10.26760/mindjournal.v1i1.41.

Ilyas. “Tanggung Jawab Ahli Waris terhadap Utang Pewaris Berdasarkan Hukum Islam”. Kanun Junal Ilmu Hukum, 13, 3 (2011): 125-37.

Inshakova, Olegovna Agnessa, Ivanovich Alexander, Vitaliyevna Elena Smirenskaya, dan Vladimirovna Vladimira Dolinskaya. “Modern Communication Technologies in Notification of Notarial Actions in Russia”. Journal of Advanced Research in Law and Economics, 8, 7 (2017): 2144-51. DOI: 10.14505//jarle.V8.7(29).10.

Irawan, Anang Ade, A. Rachmad Budiono, dan Herlin Wijayanti. “Pertanggungjawaban Ahli Waris Notaris sebagai Pejabat Umum atas Akta Notaris yang Menimbulkan Kerugian Para Pihak”. Lentera Hukum, 5, 2 (2018): 341-58. DOI: 10.19184/ejlh.v5i2.6992.

Kuswanto, Mohamat Riza dan Hari Purwadi. “Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris dalam Bentuk Elektronik dan Kepastian Hukumnya di Indonesia”. Jurnal Repertorium, 4, 2 ( 2017): 62-69.

Moeliono, Tristam P. dan Tanius Sebastian. “Tendensi Reduksionis dan Utilitarianis dalam Ilmu Hukum Indonesia: Membaca Ulang Filsafat Hukum Gustav Radbruch”. Makalah dalam Konferensi Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia ke-5, Solo, 17-18 November 2015.

Nasution, Bahder Johan. “Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern”. Yustisia, 3, 2 (2014): 118-30. DOI: 10.20961/yustisia.v3i2.11106.

Nasution, Muhammad Faisal. “Tanggung Jawab Pemberi dan Penerima Protokol Notaris terhadap Protokol Notaris yang Hilang atau Rusak”. Tesis, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2017.

Nola, Luthvi Febryka. “Upaya Perlindungan Hukum secara Terpadu bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)”. Negara Hukum, 7, 1 (2016): 35-52. DOI: 10.22212/jnh.v7i1.949.

Permana R., Yofi. “Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris yang Telah Meninggal Dunia dan Prakteknya di Sumatera Barat”. Jurnal Cendekia Hukum, 5, 1 (2019): 1-17. DOI: 10.33760/jch.v5i1.120.

Pramono, Dedy. “Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat Notaris selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia”. Lex Jurnalica, 12, 3 (2015): 248-58.

Raffles. “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas”. Undang: Jurnal Hukum, 3, 1 (2020): 107-37. DOI: 10.22437/ujh.3.1.107-137.

Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Penerbit Kompas, 2008.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, cetakan keenam, 2006.

Sahbani, Agus. “Hak Ingkar Bukan untuk Melindungi Notaris”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52948b592619f/hak-ingkar-bukan-untuk-lindungi-notaris/, 26/11/2013. Diakses 18/7/2019.

Sari, Devina Puspita. “Kekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata”. Undang: Jurnal Hukum, 2, 2 (2019): 323-52. DOI: 10.22437/ujh.2.2.323-352.

Wijaya, Andes Willy. “Konsep Dasar Cyber Notary: Keabsahan Akta dalam Bentuk Elektronik”, https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/11/29/konsep-dasar-cyber-notary-keabsahan-akta-dalam-bentuk-elektronik/, 29/11/2018. Diakses 17/4/2021.

Yulia, Aris. “Profesi Notaris di Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila”. Law and Justice, 4, 1 (2019): 56-67. DOI: 10.23917/laj.v4i1.8045.

Peraturan dan Putusan Hukum

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432.

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4635.

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491.

Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Singaraja. Putusan Nomor 30/Pdt.G/2018/PN.Sgr, 21/11/2018, perkara perdata antara Muhammad Fadhol Indah Prasetyo lawan Yusriansyah Makaramah.

Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan Nomor 485/PDT/2018/PT.BDG, 28/11/2018, perkara perdata antara A. Kosasih melawan Sudjono Barak Rimba, dkk.

Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi Jambi. Putusan Nomor 22/PDT/2012/PT.JBI, 8/8/2012, perkara perdata antara Siti Muryani RRM Koesoema, dkk. lawan Saman, dkk.