Pengawasan terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, dan Mekanisme
Main Article Content
Abstract
The Omnibus Law for Job Creation establishes a special agency called the land bank agency that manages state land, including planning, acquisition, procurement, management, utilization, and distribution of land. This article revisits on how urgent this land bank is and how its supervisory powers and mechanisms are implemented. This article demonstrates that the formation of the land bank is actually related to problems in land acquisition, especially those intended for infrastructure development, which has triggered land liberalization and caused the increase of land price. Therefore, the land bank is urgent to ensure the availability of land for various development purposes in the future, budget efficiency, as well as to avoid conflicts in the land acquisition process and reduce the side effects of land liberalization. In order to encourage the land bank play its role and function as intended in its formation, good and efficient supervision is also needed. So far, it has been stated in the Omnibus Law for Job Creation that internal supervision is carried out by the supervisory board. Taking into account the relationship of the land bank and the supervisory board with other agencies or institutions that carry out the functions of land and bank as well as their supervision, like the one by the National Land Agency and the Financial Service Authority, it is necessary to have clarity on each role and function to avoid overlap.
Abstrak
UU Cipta Kerja membentuk badan khusus yang mengelola tanah, yaitu badan bank tanah, yang berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Dalam artikel ini dibahas apa sebetulnya urgensi bank tanah ini dan bagaimana pula kewenangan dan mekanisme pengawasannya. Artikel ini memperlihatkan pembentukan bank tanah sebetulnya terkait dengan permasalahan dalam pengadaan tanah terutama yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, sehingga memicu terjadinya liberalisasi tanah dan mengakibatkan harga tanah melambung tinggi. Karena itu, bank tanah urgen dalam rangka menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai keperluan pembangunan di masa yang akan datang, efisiensi anggaran, serta mengurangi konflik dalam proses pembebasan tanah dan dampak buruk liberalisasi tanah. Dalam rangka mendorong agar bank tanah berperan dan berfungsi sebagaimana dikehendaki dalam pembentukannya, maka diperlukan pengawasan yang baik dan efisien pula. Sejauh ini dalam UU Cipta disebutkan pengawasan dilakukan secara internal oleh dewan pengawas. Dengan mempertimbangkan adanya keterkaitan bank tanah dan dewan pengawas ini dengan badan atau lembaga lainnya yang menjalankan fungsi pertanahan dan bank serta pengawasannya juga, misal Badan Pertanahan Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan, maka adanya kejelasan terhadap masing-masing peran dan fungsi sangatlah diperlukan, agar tidak malah terjadi tumpang tindih.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Amir, Herni, Aminuddin Salle, dan Sri Susyanti Nur. “Kegiatan Bank Tanah sebagai Bentuk Penyediaan Tanah untuk Permukiman Rakyat.” Analisis, 3, 1 (2014): 29-36.
Asyikin, Nehru. “Pengawasan Publik terhadap Pejabat Publik yang Melakukan Tindakan Korupsi: Perspektif Hukum Administrasi”. Wawasan Yuridika, 4, 1 (2020): 80-102. DOI: 10.25072/jwy.v4i1.316.
Candra, Hari dan Afriva Khaidir. “Peluang dan Tantangan Bank Tanah Menuju Pemukiman Berwawasan Lingkungan di Indonesia.” JEBI: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5, 2 (2020): 1-20. DOI: 10.15548/jebi.v5i2.274.
Damen, Jack. “Land Banking in The Netherlands in the Context of Land Consolidation.” Makalah International Workshop: Land Banking/Land Funds as an Instrument for Improved Land Management for CEEC and CIS, Tonder, Denmark, 17-20/3/2004.
Ganindha, Ranitya. “Urgensi Pembentukan Kelembagaan Tanah sebagai Solusi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Nirkonflik.” Arena Hukum, 9, 3 (2017): 442-62. DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.8.
Glendoh, Sentot Harman. “Fungsi Pengawasan dalam Penyelenggaraan Manajemen Korporasi”. Jurnal Manajemen & Kewirausahaan, 2, 1 (2000): 43-56.
Ismail, Nurhasan. “Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat”. Jurnal Rechtsvinding, 1, 1 (2012): 33-52.
Limbong, Bernhard. Bank Tanah. Jakarta: Margaretha Pustaka, 2013.
Media Indonesia. “LMAN Ditugasi Mengatasi Pembebasan Tanah”. 5/4/2017.
Mochtar, Hairani. “Keberadaan Bank Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.” Jurnal Cakrawala Hukum, 18, 2 (2013): 127-35.
Pamungkas, Azhari, dan Haryo Winarso. “Bentuk Kelembagaan dan Pola Pembiayaan Land Banking Publik di Indonesia.” Tataloka, 20, 1 (2018): 35-49. DOI: 10.14710/tataloka.20.1.35-49.
Rahmadhani, Lintang. “Analisis Pengaruh CAR, Pertumbuhan DPK, Pertumbuhan Simpanan dari Bank Lain dan Suku Bunga SBI terhadap Pertumbuhan Kredit (Studi Kasus pada Bank Umum Konvensional yang Terdaftar di BEI Periode 2006-2010).” Disertasi, Universitas Diponegoro, Semarang, 2011.
Santoso, Urip. “Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional.” Mimbar Hukum, 24, 2 (2012): 275-88. DOI: 10.22146/jmh.16130.
Setiyawan, Wahyu Benny Mukti, dan Nabila Chyntia Dahani. “Model Bank Tanah Pertanian untuk Mewujudkan Indonesia Berdaulat Pangan.” Qistie: Jurnal Ilmu Hukum, 13, 1 (2020): 78-95. DOI: 10.31942/jqi.v13i1.3427.
Soehartono. “Eksistensi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai Dasar Pengujian Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara di Peradilan Tata Usaha Negara”. Yustisia, 1, 2 (2012): 180-93. DOI: 10.20961/yustisia.v1i2.10644.
Suhendar, Endang. “Editorial: Menjadikan Tanah sebagai Komoditas”. Jurnal Analisis Sosial, 3 (1996): 3-10.
Surono, Agus. “Perlindungan Hak Korban Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol di Kabupaten Kendal.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17, 4 (2017): 391-409. DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.391-409.
Tjondrongeoro, Soediono M.P. “Tanah: Aset Utama Pembangunan. Jurnal Analisis Sosial, 3 (1996): 23-32.
Triningsih, Anna dan Zaka Firma Aditya. “Pembaharuan Penguasaan Hak atas Tanah dalam Perspektif Konstitusi.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, 3 (2019): 329-49. DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.355.
Tuasikal, Askam. “Pengaruh Pengawasan, Pemahaman Sistem Akuntansi Keuangan dan Pengelolaan Keuangan terhadap Kinerja Unit Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Studi pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku).” Jurnal Keuangan dan Perbankan, 10, 1 (2017): 1-27.
Zahra, Fatimah Al. “Gagasan Pengaturan Bank Tanah untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara yang Berkeadilan.” Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 3, 2 (2017): 92-101. DOI: 10.21776/ub.jiap.2017.003.02.2.
Zahra, Fatimah Al. “Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan.” Arena Hukum, 10, 3 (2018): 357-84. DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.2.