Ketidaktertarikan Dosen Berkompetisi Pendanaan Riset Pendidikan Tinggi dari Negara Kajian Hukum Keuangan Negara dan Pengadaan Barang dan Jasa

Main Article Content

Abdul Adhim Azzuhri
Richo Andi Wibowo

Abstract

This research aims to find out the reason of lecturers are not interested in competing the research funding of higher education. Afterwards, this research then discusses well the government’s action to respond the problem and then attempts to criticize and suggest solutions towards the action. This research was an empirical normative research, with data analysis based on qualitative method. This research concludes that some lecturers are not interested in doing research through the above mentioned scheme due to: (i) obligation to report of what so called “disposable finance”; (ii) lack of availability for sustainable research scheme; and (iii) unbalanced obligations of the lecturers as stipulated in “Tridharma Pendidikan Tinggi”. The government action in this respect are issuing Financial Ministerial Regulation Number 106/2016; Research, Technology, and Higher Education Ministerial Regulation Number 69/2016; and lately the Presidential Law Number 16 Year 2018 about government procurement. However, these regulations merely answer some of the problems.


Asbtrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan dosen tidak tertarik berkompetisi dalam pendanaan riset pendidikan tinggi dari negara. Setelah itu, penelitian ini akan membahas langkah hukum pemerintah dalam merespon masalah tersebut dan kemudian mencoba memberikan kritik serta tawaran solusi atas langkah hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, dengan analisis data didasarkan pada metode kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa beberapa dosen tidak tertarik melakukan penelitian melalui skema yang disebutkan di atas karena: (i) kewajiban untuk melaporkan dengan apa yang disebut “keuangan habis pakai”; (ii) kurang tersedianya skema penelitian berkelanjutan; dan (iii) kewajiban dosen yang tidak seimbang sebagaimana ditetapkan dalam “Tridharma Pendidikan Tinggi”. Langkah hukum pemerintah adalah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/2016; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69/2016; dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, peraturan tersebut hanya menjawab beberapa permasalahan.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel/Buku/Laporan

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Panduan Riset Pengambangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Jakarta: Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, 2015.

Direktorat Pengembangan Strategis dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP. Bahan Tayang Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penelitian. Jakarta: LKPP, 2017.

Hardjowiyono, Budihardjo dan Hayie Muhammad. Prinsip-Prinsip Dasar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jakarta: Tim Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi, 2006.

Husen, La Ode. Hubungan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Bandung: Utomo, 2005.

Listiyanto, Apri. “Pembaharuan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Rechts Vinding, 1, 1, (2012): 113-133.

Soeriaatmadja, Arifin. Kompedium Bidang Hukum Keuangan Negara (Sumber-Sumber Keuangan Negara). Jakarta: BPHN, 2010.

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Trisulo. “Beberapa Konsep Keuangan Negara dalam Tata Cara Pembayaran Menggunakan APBN Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012.” www.bppk.kemenkeu.go.id, diakses 31/08/2017.

Peraturan Hukum

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Nomor 86/PMK/02/2017 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2018.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hasil Diskusi dan Wawancara

Diskusi Kelompok Terfokus, tanggal 15 Desember 2014 dan 12 Januari 2015. Anggota kelompok konsultatif yang berpartisipasi dalam Diskusi Kelompok Terfokus adalah Yodi Mahendradhata, Dr.; Adi Utarini, Prof.; Irwanto, Prof.; Hana Panggabean, Prof.; Clara Ajisuksmo, Dr.; Anindita Gabriella, M.A; Dadi Darmadi, M.A; Idris Thaha, M.Si; Sri Budi Eko Wardani, M.Si dan Anna Margret, Ph.D.

Hasil wawancara dengan Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Dr., Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, di Yogyakarta, 25/01/2017.

Hasil wawancara dengan Syaiful Wahab, Drs., M.Si., Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Andalas, surat elektronik, 16/02/2017.

Hasil wawancara dengan M. Nur Rizal, S.T., M.Eng., Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada, di Yogyakarta, 27/01/2017.

Hasil wawancara dengan Prakoso Bhairawa Putera, S.I.P., MA., Peneliti PAPPIPTEK LIPI, di Jakarta, 28/04/2017.