UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency Sebagai Model Pengaturan Kepailitan Lintas Batas Indonesia dalam Integrasi Ekonomi ASEAN

Main Article Content

Dicky Moallavi Asnil

Abstract

The economic integration program between the members of Association of South East Asian Nations (ASEAN) and surrounding areas that trancends national borders and citizenship potentially creates the cross borders bankrupcy problems. The problem was born when the debtor undergoing bankruptcy process has assets abroad,where the bankruptcy proceedings are hampered by the laws of the country concerned. In adition, Indonesia and ASEAN do not yet a bankruptcy regulation that binds its member states in the settlement of this problems. UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enactment is a model of cross-border insolvency law made by The United Nations which aims to be a reference of the world countries in the business of modernization and harmonization of national bankruptcy law respectively. This article shows that UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enactment which adheres to this flexibility principle can be used as a solution to modernize and harmonize bankruptcy law of ASEAN countries, especially Indonesia.


Abstrak


Program integrasi ekonomi antar negara anggota Association of South East Asian Nations (ASEAN) dan sekitarnya yang melampaui batas-batas negara dan kewarganegaraan saat ini berpotensi melahirkan permasalahan kepailitan lintas batas. Permasalahan itu lahir pada saat debitor yang menjalani proses kepailitan di suatu negara memiliki aset di luar negeri, di mana proses kepailitan terhadap aset pailit itu terhambat oleh hukum yang berlaku di negara bersangkutan. Indonesia dan ASEAN sampai saat ini belum memiliki peraturan kepailitan yang mengikat negara anggotanya dalam penyelesaian permasalahan ini. UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enactment adalah sebuah model hukum kepailitan lintas batas yang dibuat oleh Persatuan Bangsa-Bangsa yang bertujuan untuk menjadi rujukan negara-negara dunia dalam usaha modernisasi dan harmonisasi hukum kepailitan nasional masing-masing. Artikel ini menunjukkan bahwa UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enactment yang menganut prinsip fleksibilitas dapat dijadikan solusi dalam upaya melakukan modernisasi dan harmonisasi hukum kepailitan negara-negara ASEAN, khususnya Indonesia.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel/Buku

Adnin, Dasril. “Aspek-Aspek Internasional dalam Hukum Kepailitan”. Jurnal Sains dan Inovasi, 6, 1 (2010): 69-75.

Anisah, Siti. Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan Indonesia. Yogyakarta: Total Media, 2008.

Dewi, Ni Putu Agustini Ari dan A.A. Ngr Yusadarmadi. “Peran Peradilan Niaga Sebagai Lembaga Penyelesaian Perkara Kepailitan”. Kertha Semaya, 1, 5 (2013): 1-5.

Hardjaloka, Laura. “Kepailitan Lintas Batas: Perspektif Hukum Internasional dan Perbandingannya dengan Instrumen Nasional di Beberapa Negara”. Yuridika, 30, 3 (2015): 480-504. DOI: 10.20473/ydk.v30i3.1952

Http://www.uncitral.org/uncitral/en/about_us.html, diakses 22/10/2017.

Jamtomo, Rahardjo. Sub Wilayah Ekonomi ASEAN dan Kawasan Perdagangan Bebas (AFTA). Jakarta: Sekretariat Nasional ASEAN Departemen Luar Negeri, 1996.

Jono. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Josep, Freddy. “Perlukah Revisi Undang-Undang Kepailitan? (Suatu Kajian Mengenai Imbas Kasus Manulife dan Prudential). Jurnal Hukum dan Pembangunan, 34, 1 (2004): 66-78. DOI: 10.21143/jhp.vol34.no1.1427

Juwana, Hikmahanto. “Transaksi Bisnis Internasional dalam Kaitannya dengan Peradilan Niaga”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 31, 3 (2001): 224-227. DOI: 10.21143/jhp.vol31.no3.1303

Luhulima, C.P.F. Seperempat Abad ASEAN. Jakarta: Proyek Kerjasama Antar Negara ASEAN, Sekretariat Nasional ASEAN, Departemen Luar Negeri, 1994.

Muldani, A. Riris. “Pertimbangan Hakim yang Tidak Menerima Permohonan Pailit terhadap Perusahaan Multinasional di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 30/Pailit/2002/PN.Niaga/Jkt.Pst”. Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2016.

Prihatmaka, Hervana Wahyu, Sunarmi, dan Rahmad Hendra. “Insolvensi dalam Hukum Kepailitan di Indonesia (Studi Putusan No. 48/Pailit/2012/Pn.Niaga.Jkt.Pst antara PT. Telekomunikasi Selular Vs PT. Primajaya Informatika)”. Fiat Justicia, 8, 2 (2014): 326-341. DOI: 10.25041/fiatjustisia.v8no2.295

Simanjuntak, Ricardo. “Digagas Aturan Cross-Border Insolvency”. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51f366e338725/digagas--aturan-icross-border-insolvency-i, 27/07/2017. Diakses 22/10/2017.

Sinaga, Syamsudin M. Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: Tatanusa, 2012.

Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2002.

Sujatmiko, Bagus dan Nyulistiowati Suryanti. “Perlindungan Hukum bagi Investor pada Perusahaan Terbuka yang Dinyatakan Pailit Ditinjau dari Hukum Kepailitan”. Bina Mulia Hukum, 2, 1 (2017): 15-25. DOI: 10.23920/jbmh.v2n1.2

Syahrani, Riduan. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Jakarta: PT. Alumni, 2013.

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Pengadilan

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 30/Pailit/2002/PN.Niaga/Jkt/Pst.

United Nations Commission on International Trade Law. UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment (1997).