Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi
Main Article Content
Abstract
This article attempts at discussing the so called Hukum Progresif (the Progressive Law), a legal thought indtroduced by Satjipto Rahardjo. The idea was beckgrounded with the concerns about the macro application of law in Indonesia, including after the 1998 reforms, which seemed to have failed to meet its ideal direction, namely to make people prosper and happy. What happens with law-enforcement is a downturn and decline, among others seen in the judicial mafia, commercialization, and commodification of the law. To overcome such circumstances, according to Satjipto Rahardjo with hukum progresif, the punishment method must dare to break out of conventional ways and the status quo. The legal texts that have been prioritized should be regarded as being destined for humans and humanity. Law actors must dare to interpret legal texts by freeing themselves from the logic of the law alone, making the leap, so that problems in a dynamic society can be answered and resolved by “containers of static law”. This article shows that the hukum progresif can be a panacea in solving corruptive legal problems due to the limitations and attachments of legal texts, with the requirements of law actors behaving well. However, the mention of hukum progresif in the judgment or the determination of the law of a particular case is also very vulnerable to cause its own problems because it can be pinned speakers arbitrarily to identify the punishment which (as long as it is) out of the text of the law.
Abstrak
Artikel ini mendiskusikan Hukum Progresif, sebuah gagasan atau pemikiran hukum yang diperkenalkan Satjipto Rahardjo. Gagasan tersebut bermula dari keprihatinan terhadap kehidupan berhukum secara makro di Indonesia termasuk setelah reformasi 1998 yang tidak beranjak ke arah yang ideal, yaitu menyejahterakan dan membahagiakan rakyatnya. Apa yang terjadi dengan kehidupan berhukum justru suatu keterpurukan dan kemunduruan, antara lain terlihat pada mafia peradilan, komersialisasi, dan komodifikasi hukum. Untuk mengatasi keadaan demikian, menurut Satjipto Rahardjo dengan hukum progresifnya, maka berhukum harus berani keluar dari cara-cara konvensional dan status quo. Teks hukum yang selama ini didewakan harus dianggap sebagai sesuatu yang diperuntukkan untuk manusia dan kemanusiaan. Para pelaku atau aktor hukum harus berani menafsirkan teks hukum dengan membebaskan diri dari logika hukum semata, melakukan lompatan, agar persoalan di masyarakat yang bergerak secara dinamis dapat dijawab dan diselesaikan dengan “wadah hukum yang statis”. Artikel ini menunjukkan, hukum progresif bisa menjawab persoalan hukum yang karut-marut disebabkan keterbatasan dan keterikatan teks hukum, dengan catatan para aktor hukumnya berperilaku baik. Namun begitu, labelisasi berhukum sebagai hukum progresif rentan menimbulkan persoalan tersendiri disebabkan bisa disematkan penuturnya secara mudah dan sembarangan untuk mengidentifikasi putusan atau penetapan hukum kasus tertentu yang (asalkan saja) keluar dari teks hukum.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Azizy, A. Qodri. Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Dimyati, Khuzaifah. Teorisasi Hukum; Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990. Surakarta: Muhammadiyah University Press, cetakan keempat, 2005.
Juwana, Hikmahanto. “Hukum Internasional dalam Konflik Kepentingan Ekonomi Negara Berkembang dan Negara Maju.” Ius Quia Iustum, 18, 8 (2001): 105-124.
Kompas. “Satjipto Rahardjo, 33 Tahun Menulis Artikel”. Kompas, 27/06/2008.
Marwan, Awaludin. Satjipto Rahardjo; Sebuah Biografi Intelektual dan Pertarungan Tafsir terhadap Filsafat Hukum Progresif. Yogyakarta & Semarang: Thafa Media bekerjasama dengan Satjipto Rahardjo Institute, 2013.
Nonet, Philippe dan Philip Selznick. Hukum Responsif, terjemah oleh Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media, cetakan kelima, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perilaku; Hidup Baik adalah dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial; Suatu Tinjauan Teoretis serta Pengalaman-pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, cetakan ketiga, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif; Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti, cetakan keenam, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010.
Rahayu, Muji Kartika. Sengketa Mazhab Hukum: Sintesis Berbagai Mazhab dalam Pemikiran Hukum. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2018.
Rhiti, Hyronimus. “Landasan Filosofis Hukum Progresif.” Justitia Et Pax, 32, 1 (2016), hlm. 33-51.
Shidarta. “Misnomer dalam Nomenklatur dan Penalaran Positivisme Hukum”, dalam Sulistyowati Irianto dan Shidarta (ed.). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.
Shidarta. “Posisi Pemikiran Hukum Progresif dalam Konfigurasi Aliran-aliran Filsafat Hukum: Sebuah Diagnosis Awal”. Dalam Myrna A. Safitri, Awaluddin Marwan, dan Yance Arizona (ed.). Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif: Urgensi dan Kritik. Jakarta: Epsitema dan HuMa, 2011.
Sularto, St. (ed.), Penghargaan Kompas: Cendekiawan Berdedikasi 2008-2016. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2016.
Susanto, Anton F. “Satjipto Rahardjo: Dari DNA Hukum Progresif Menuju Ruang Ontologis yang Reduksionis.” Dalam Myrna A. Safitri, Awaluddin Marwan, Yance Arizona (ed.). Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif: Urgensi dan Kritik. Jakarta: Epsitema dan HuMa, 2011.
Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia dalam Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, cetakan keempat, 2013.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Konsep dan Metode. Malang: Setara Press, 2013.
Wignjosoebroto, Soetandyo. “Prof Tjip dan Ajaran Hukum Progresifnya: Sebuah Pengantar Ringkas”. Dalam Myrna A. Safitri, Awaluddin Marwan, Yance Arizona (ed.), Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif: Urgensi dan Kritik. Jakarta: Epsitema dan HuMa, 2011.
Putusan Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN/Jkt.Sel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel.