Rekonstruksi Mekanisme Perencanaan Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden

Main Article Content

Hendra Wahanu Prabandani

Abstract

There are two competing regulatory planning mechanism that currently exist in Indonesia named preparation program on PP and Perpres and Regulatory Framework. The existing regulatory systems are operated by two diference institutions, Ministry of Law and Humand Right and National Development Planning Board. The problems are becoming complicated since there is another possibility to initiate regulatory process outside regulatory planning mechanism called initiative permit from the President through Ministry of State Secretariat or Secretariat Cabinet. The problem of current regulatory planning is highly time consuming and may lead to inefficiency. Using statutes analysis, coordination theory and comparative study with several countries, this study found that in order to deal with the problems, there should be one single authority for regulatory planning in Indonesia, agreed a national tool of analysis to assess draft of regulations proposed by ministries, and promote a public awarness regarding regulatory agenda in Indonesia.


Abstrak


Saat ini terdapat dualisme mekanisme perencanaan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku di Indonesia yaitu melalui Program Penyusunan PP dan Perpres serta Kerangka Regulasi. Keduanya berjalan dengan dikoordinasi oleh dua institusi yang berbeda yaitu Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain hal tersebut, masih ada mekanisme di luar program perencanaan penyusunan peraturan, yaitu melalui izin prakarsa kepada Presiden RI yang juga dikoordinasikan oleh instansi pemerintah yang berbeda yaitu Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet. Keberadaan berbagai mekanisme yang harus ditempuh untuk memulai pembentukan PP dan Perpres ini menimbulkan dampak timbulnya inefisiensi serta manambah panjang manajemen pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan pendekatan analisa peraturan perundang-undangan, teori koordinasi dan perbandingan dengan beberapa negara lain, tulisan ini mengemukakan beberapa solusi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut antara lain membentuk satu otoritas tunggal perencanaan peraturan perundang-undangan, menyepakati mekanisme penilaian terhadap usulan peraturan perundang-undangan dan mendorong partisipasi publik dalam perencanaan perundang-undangan.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel/Buku/Laporan

Alterman, Rachelle. “Planning Laws, Development Controls and Social Equity.” World Bank Legal Review, 5, (2013): 329-351.

Anggono, Bayu Dwi. Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Pers, 2014.

AR, Mustopadidjaja. Bappenas dalam Sejarah Perencanaan Pembangunan Indonesia 1945-2025. Jakarta: LP3ES, 2012.

Coates, John C. “Cost-Benefit Analysis of Financial Regulation: Case Studies and Implications.” Yale Law Journal, 124 (2015): 882-1011.

Copeland, Curtis W. “The Role of the Office of Information and Regulatory Affairs in Federal Rulemaking.” Fordham Urban Law Journal, 33, 4 (2006): 1259-1312.

Kementerian PPN/Bappenas. Panduan Regulatory Impact Assessment (RIA). Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas dan ASIA Foundation, 2014.

Manan, Bagir. Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: FH UII Pers, 2004.

Masru, Abdul Wahid. Kajian BPHN: Kedudukan Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2011.

Ndraha, Taliziduhu. Kybernologi: Sebuah Rekonstruksi Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

OECD. the OECD Report on Regulatory Reform: Synstesis. Paris: OECD, 1997.

Sekretariat Nasional Reformasi Regulasi. Kerangka Regulasi Nasional: Manual Pengguna v.1.0. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas, 2017.

Sekretariat Nasional Reformasi Regulasi. Strategi Nasional Reformasi Regulasi: Mewujudkan Regulasi yang Sederhana dan Tertib. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas, 2015.

Sunstein, Cass R. “The Office Of Information And Regulatory Affairs: Myths And Realities.” Harvard Law Review, 126 (2013): 1838-1878.

Peraturan Hukum

Amerika Serikat. Administrative Procedure Act 1946.

Amerika Serikat. Executive Order 12866-Regulatory Planning and Review.

Amerika Serikat. Executive Order 13563-Improving Regulation and Regulatory Review.

Kanada. Red Tape Reduction Act 2015.

Kanada. Cabinet Directive on Regulatory Management 2012.

Korea Selatan. Basic Act on Administrative Regulation.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet.