Mediasi Penal di Indonesia Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnya
Main Article Content
Abstract
The settlement of criminal cases outside the court through mediation is a common phenomenon occurring in various regions of Indonesia. Penal mediation is done with the assumption that it can meet the justice and expediency, but what if viewed from the aspect of legality and legal certainty. This study aims to evaluate the settlement arrangement of penal proceeding through penal mediation and analyze the values of justice, benefit and legal certainty in the settlement of criminal case through penal mediation. The study was conducted using normative/doctrinal legal research methods. This article concludes: 1) Settlement arrangement of criminal penalty through penal mediation is still limited to criminal case conducted by child. Although there are some provisions that provide for possible settlement of criminal cases outside the court, but not yet a penal mediation. Because it has not strictly regulated the mediation between the perpetrator and the victim, especially regarding the provision of compensation or compensation which is a means of diversion for the termination of prosecution and the imposition of a criminal. 2) The settlement of criminal cases through penal mediation can meet the values of justice and benefit, but the limited regulation of penal mediation, the settlement of criminal cases through penal mediation is less reflect the value of legal certainty.
Abstrak
Penyelesaian perkara pidana di luar peradilan melalui mediasi merupakan fenomena yang umum terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Mediasi penal dilakukan dengan anggapan dapat memenuhi tuntutan keadilan dan kemanfaatan, namun bagaimana jika dilihat dari aspek legalitas dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengaturan penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal serta menganalisis nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan nilai kepastian hukum dalam penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal. Artikel ini menyimpulkan, 1) pengaturan penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal masih terbatas untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Meskipun beberapa ketentuan memberi kemungkinan adanya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, ia belum merupakan mediasi penal; sebab belum mengatur secara tegas adanya mediasi antara pelaku dan korban, terutama terkait pemberian ganti rugi atau kompensasi yang merupakan sarana diversi untuk dihentikannya penuntutan maupun penjatuhan pidana. 2) Penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal dapat memenuhi nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan, namun kurang mencerminkan nilai kepastian hukum disebabkan terbatasnya pengaturannya.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Amin, Mahir. “Konsep Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam.” Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 4 (2): 322-343.
Dewi, DS. dan Fatahillah A. Syukur. Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Depok: Indie-Publishing, 2011.
Halim, A. Ridwan. Pengantar Ilmu Hukum dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.
Huda, Chairul. “Penerapan Mekanisme Small Claim Court dalam Sistem Hukum Nasional (Perspektif Hukum Pidana). Jakarta: Fakuktas Hukum Universitas Muhammdiyah 2013.
Hujbers, Theo. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Penerbit kanisius, 1982.
Lasmadi, Sahuri. “Mediasi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, makalah disampaikan dalam lokakarya hakim, Jambi, 2011.
Luthan, Salman. “Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana”, makalah disampaikan dalam lokakarya hakim, Jambi, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rieneka Cipta, cetakan ketujuh, 2000.
Mulyadi, Mahmud. “Perlindungan Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Upaya Menggeser Keadilan Retributif Menuju Keadilan Restoratif.” Jurnal Equality, 13, 1 (2008): 82-95.
Nasution, Muhammad Syukri Albaini, dkk. Hukum dalam Perspektif Filasafat. Jakarta: Kencana, 2016.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010.
Sahetapy, J.E. Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1995.
Zulfa, Eva Achjani. “Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia”. Jurnal Kriminologi Indonesia, 6, 2 (2010): 182-203.
Peraturan dan Putusan Hukum
Kepolisian Republik Indonesia. Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolusion (ADR).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang pemberlakuan KUHP (WvS v Nederlands Indie) untuk seluruh Indonesia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.