Penanganan Anak ISIS dalam Perspektif Hukum Indonesia

Main Article Content

Mohamad Rapik
Bunga Permatasari

Abstract

The involvement of children in the ISIS network has left a complex problem in the legal discourse in Indonesia, including how to deal with children involved in this terrorism network. This article aims to expose the problem of children in conflict with the law in the crime of terrorism. Due to this problem, the Indonesian government is often faced a dilemma between the neccessity to apply serious efforts to eradicate terrorism and the obligation to guarantee a protection to the children. Through a juridical-normative approach, focusing on ISIS children, this article demonstrates that one of the problems in dealing with children involved in terrorism networks lies in the vagueness of the rules addressing the children involved in this terrorism network as well as its implementation by the government. Therefore, this article argues that in order to be able to deal with children involved in terrorism networks, some of the legal instruments concerning the issue, especially the law on terrorism and the laws of children in conflict with the law as long as terrorism is concerned needs to be revised just to accommodate this issue in a more obvious normsto actually maintain a balance between the responsibility to protect the children and the need to preserve stability of the nation and state. Under the new revised laws, the government is hoped to work with and apply the provisions regarding children in conflict with the law in the case of terrorism crimes in the frame of justice and protection for children.


Abstrak


Keterlibatan anak dalam jaringan ISIS menyisakan permasalahan yang kompleks dalam wacana hukum di Indonesia berikut penanganan anak yang terlibat dalam jaringan terorisme ini. Artikel ini bertujuan untuk memaparkan masalah penangangan anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana terorisme. Terkait hal ini, pemerintah Indonesia seringkali dihadapkan pada dilema antara upaya serius untuk memberantas tindak pidana terorisme dan kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak. Melalui pendekatan yuridis-normatif, dengan mengambil kasus anak-anak ISIS, artikel ini memperlihatkan bahwa salah satu masalah yang ditemui dalam penanganan anak yang terlibat dalam jaringan terorisme terletak pada ketidakjelasan aturan sejauh menyangkut masalah penangangan anak tersebut berikut pelaksanaannya di lapangan oleh negara. Oleh karena itu, artikel ini berargumen bahwa untuk bisa menangani anak-anak yang terlibat dalam jaringan terorisme, beberapa instrumen hukum yang mengatur masalah ini, utamanya undang-undang terorisme dan undang-undang yang berhubungan dengan anak yang berkonflik dengan hukum harus direvisi guna mengakomodasi permasalahan ini secara lebih jelas yang benar-benar menjaga keseimbangan antara kepentingan anak dan kepentingan bangsa dan negara. Selanjutnya, pemerintah sejatinya mampu mengacu dan menerapkan segala ketentuan hukum yang berlaku mengenai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus tindak pidana terorisme sebagaimana yang diakomodasi dalam undang-undang tersebut.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel, Buku, dan Laporan

Arief, Akbar Mohmmad. “Terorisme dan Anak-Anak”. https://projectchild.ngo/blog/2020/01/15/terorisme-dan-anak-anak/, 15/01/2020. Diakses 04/03/2020.

Beritasatu.Com. “LPSK: Anak dan Istri Eks ISIS Bukan Korban”. https://www.beritasatu.com/yuliantino-situmorang/nasional/600052/lpsk-anak-dan-istri-eks-isis-bukan-korban, 13/02/2020. Diakses 23/09/2020.

BBC News Indonesia. “Bisakah Kamu Memaafkan Ayah yang Jadi Anggota ISIS?”. https://www.youtube.com/watch?v=GbjMdAFZhJk, 5/2/2020. Diakses 26/11/2020.

Darden, Jessica Trisko. Tackling Terrorists’ Exploitation of Youth. Amerika: American Enterprise Institute, 2019.

Djamil, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Hafrida, Nelli Herlina, dan Zulham Adamy. “The Protection of Women and Children as Victims of Human Trafficking in Jambi Province.” Jambe Law Journal, 1, 2 (2019): 207-30. DOI: 10.22437/jlj.1.2.207-230.

Hutagalung, Nurina Vidya. “Penanganan Anak Simpatisan ISIS”. https://kolom.tempo.co/read/1308827/penanganan-anak-simpatisan-isis, 18/02/2020. Diakses 25/02/2020.

United Nations Office on Drugs and Crime. “The Bali Call for Action for the Implementation of the Unodc Roadmap on Children Associated with Terrorist and Violent Extremist Groups”. https://www.unodc.org/pdf/criminal_justice/endVAC/The_Bali_Call_for_Action.pdf. Diakses 23/09/2020.

Idris, Irfan. Membumikan Deradikaliasi, Soft Approach Model Pembinaan Terorisme dari Hulu Ke Hilir Secara Berksenambungan. Jakarta: Daulat Press, 2017.

Indonesia Morning Show Net. “Menggunakan Senjata, Anak-anak Bocah ini Latihan Militer ISIS”. https://www.youtube.com/watch?v=14yVDKSdVNU, 24/5/2016. Diakses 03/03/2020.

Indrayanto, dkk. “Legal Policy for Returning Former ISIS Members of Indonesian Citizenship.” Journal of Xi'an University of Architecture & Technology, 12, 3 (2020): 3879-91.

Jones, Sidney. “How ISIS Has Changed Terrorism in Indonesia.” The New York Times, https://www.nytimes.com/2018/05/22/opinion/isis-terrorism-indonesia-women.html, 22/05/2018. Diakses 26/11/2020.

Kalla, Jusuf. “NIIS dan Janji Surga”. Harian Kompas, 12/12/2018.

Krähenmann, Sandra dan Paulien Vandendriessche. “From Child Soldier to Child ‘Terrorist’: Safeguarding Innocence from Counter-terrorism”. https://blogs.icrc.org/law-and-policy/2019/11/20/child-soldier-counter-terrorism/, 20/11/2019. Diakses 22/06/2020.

Mahyani, Ahmad. “Perlindungan Hukum Anak Sebagai Pelaku Terorisme.” Jurnal Hukum Magnum Opus, 2, 1 (2019): 47-54. DOI: 10.30996/jhmo.v2i2.2180.

Majalah Tempo. “Nestapa di Negeri Syam”. https://majalah.tempo.co/ read/157863/nestapa-di-negeri-syam, 22/06/2019. Diakses 25/11/2020

Maknunah, Khariroh. “Penanganan Anak dalam Tindak Pidana Terorisme”. Kertas Kebijakan RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, Indonesia Civil Society Against Violent Extremism. http://csave.org/wp-content/uploads/2018/06/Penanganan-Anak-Dalam-Tindak-Pidana-Terorisme.pdf?x96255. Diakses 26/11/2020.

Nyamutata, Conrad. “Young Terrorists or Child Soldiers? ISIS Children, International Law and Victimhood.” Journal of Conflict and Security Law, 25, 2 (2020): 236-61. DOI:10.1093/jcsl/krz034.

Pašagić, Aleksandar. “Between Child Soldiers and Terrorists: Reintegrating Child Members of the Islamic State.” Journal for Deradicalization, 20 (2019): 109-154.

Qodir, Zuly. HTI dan PKS Menuai Kritik: Perilaku Gerakan Islam Politik Indonesia. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah, 2013.

Rapik, Mohamad, Bunga Permatasari, dan Adinda Farah Anisya. “Peran Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme dalam Menjalankan Program Deradikalisasi.” Journal of Political Issues 1 (2): 103-114. DOI: 10.33019/jpi.v1i2.11.

Rasyid, Makmum. Hizbut Tahrir Indonesia: Gagal Faham Khilafah. Ciputat: Pustaka Compass, 2016

Rijal, Najamuddin Khairur. “Eksistensi dan Perkembangan ISIS: Dari Irak Hingga Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 13, 1 (2017): 45-60. DOI: 10.26593/jihi.v13i1.2670.45-60.

Rondonuwu, Grover. “Memulangkan Pejuang ISIS Eks WNI, Dilema Hukum dan Kemanusiaan”. https://www.kompasiana.com/grover/5e3c96c2d541df7bcd6d9f62/memulangkan-pejuang-isis-eks-wni-dilema-hukum-dan-kemanusiaan?page=all#sectionall, 7/2/2020. Diakses 25/2/2020.

Sahid HM. “Contesting Caliphate: Opposition of Indonesian Fundamentalist Groups to ISIS Caliphate.” Journal of Indonesian Islam, Vol 8 No 2 (2014): 185-208. DOI: 10.15642/JIIS.2014.8.2.185-208.

Samu, Kifly Arafat. “Status Hukum Warga Negara Indonesia yang Terlibat dalam Organisasi Teroris Internasional”. Lex Et Societatis, 6, 10 (2018: 75-84.

Sarwono, Sarlito Wirawan. Terorisme di Indonesia dalam Tinjauan Psikologi. Ciputat: Pustaka Alvabet, 2012.
Santoso, Bambang, Soehartono, dan Muhammad Rustamaji. “Unearthing the Philosophical Roots of Pancasila on Distinctive Legal Treatments for Children in Conflict with the Law.” Yustisia, 6, 2 (2017): 288-301. DOI: 10.20961/yustisia.v6i2.12412.

Schulze, Kirsten E. “The Surabaya Bombings and the Evolution of the Jihadi Treat in Indonesia.” CTC Sentinel, 11, 6 (2018): 1-6.

Temby, Quinton. Terrorism In Indonesia After “Islamic State”. Singapore: ISEAS-Yusof Ishak Institute, 2020.
United Nations Human Rights Office of the High Commissioner. “Convention on the Rights of the Child”. https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/crc.aspx. Diakses 26/11/2020.

United Nations Office on Drugs and Crime. Handbook on Children Recruited and Exploited by Terrorist and Violent Extremist Groups: The Role of the Justice System. Vienna: United Nations, 2017.

Wahid, Abdul, Sunardi, dan Muhammad Imam Sidik. Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2004.

Yunanto, Sri, Angel Damayanti, dan Indah Novitasari. Ancaman dan Strategi Penanggulangan Terorisme di Dunia dan Indonesia. Jakarta: Institute For Peace and Security Studies dan CV. Multi Inovasi Mandiri, 2017.

Peraturan Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5332.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6216.