Integrasi Prinsip Syariah dalam Fungsi Intermediasi Lembaga Keuangan Syariah

Main Article Content

Dewi Sukma Kristianti

Abstract

As a financial intermediary institution, Sharia Financial Institutions (LKS) have the responsibility to carry out their business activities by complying with sharia principles, which in the Indonesian context are stated in a number of Fatwas from the National Sharia Council-Indonesian Ulema Council (DSN-MUI). This article discusses why compliance with sharia principles has so far been a problem in LKS business activities, even though the presence of LKS in Indonesia has been nearly a quarter of a century. In this article it is shown that the legal substance of the principles of sharia, as stated in a number of DSN-MUI Fatwas, is still general in nature, so it is not operational and leads to inappropriate interpretations. As a result, the intermediation function of LKS is equated with the intermediation function of conventional financial institutions, and Islamic financing is also equated with credit or receivables. Apart from the fact that the provisions in the DSN-MUI Fatwa are still abstract, another factor that causes the practice not to comply with sharia principles is the weakness of the supervisory element in the LKS, namely the sharia supervisory board (DPS), which is placed parallel to the board of directors, making supervision difficult to be effective.  Moreover, DPS membership turned out to be possible to be concurrently in several LKS, so that the supervisory function was not focused and was potentially biased. In the future, it is hoped that the fatwa will contain more operational content and institutional supervision must be made effective and focused.


Abstrak


Sebagai lembaga intermediasi keuangan, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan usahanya dengan memenuhi prinsip syariah, yang dalam konteks Indonesia sebagaimana tercantum dalam sejumlah Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Artikel ini membahas mengapa kepatuhan prinsip-prinsip syariah sejauh ini masih menjadi persoalan dalam kegiatan usaha LKS, padahal kehadiran LKS di Indonesia sudah hampir seperempat abad lebih. Dalam artikel ini ditunjukkan, substansi hukum tentang prinsip-pinsip syariah, sebagaimana yang tercantum dalam sejumlah Fatwa DSN-MUI, masih bersifat umum, sehingga tidak operasional dan menimbulkan interpretasi yang tidak tepat. Akibatnya, fungsi intermediasi LKS disamakan dengan fungsi intermediasi Iembaga keuangan konvensional, dan pembiayaan syariah disamakan pula dengan kredit atau utang piutang. Selain ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI yang masih abstrak, faktor lain yang menyebabkan ketidakpatuhan pada prinsip syariah adalah lemahnya unsur pengawas dalam LKS, yaitu dewan pengawas syariah (DPS), yang ditempatkan sejajar dengan direksi, sehingga pengawasan menjadi sulit efektif. Terlebih lagi keanggotaan DPS ternyata dimungkinkan untuk dirangkap dalam beberapa LKS, sehingga fungsi pengawasan tidak terfokus dan potensial bias. Ke depan diharapkan fatwa berisi materi muatan yang lebih operasional, dan kelembagaan pengawasan juga mesti dibuat efektif dan terfokus.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel, Buku, dan Laporan

Abdurrahman, Hafidz. Ushul Fiqih: Membangun Paradigma Berfikir Tasyri’i. Bogor: Penerbit Al-Azhar Press, 2003.

Ascarya. “Comparing Islamic Banking Development in Malaysia and Indonesia: Lessons for Instruments Development”. makalah dalam Diskusi Periodik Directorate of Monetary Management Bank Indonesia, Jakarta, 27/1/2006.

Budiono, Arief. “Penerapan Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah”. Law and Justice, 2, 1 (2017): 54-65. DOI: 10.23917/laj.v2i1.4337.

Darsono, dkk. Perbankan Syariah di Indonesia: Kelembagaan dan Kebijakan serta Tantangan ke Depan. Jakarta: Rajawali Press, 2017.

Djamil, Fathurrahman. “Pengembangan dan Inovasi Produk Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia (Kajian Transaksi Berbasis Syariah dan Hukum Positif)”. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam), 15, 2 (2016): 147-164. DOI: 10.15408/kordinat.v15i2.6327.

Hasanah, Tuti. “Transformasi Fatwa Dewan Syariah Nasional ke dalam Hukum Positif”. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 16, 2 (2016): 161-176. DOI: 10.18592/sy.v16i2.1022.

Haqqi, Abdurrahman Raden Aji. “Shariah Governance in Islamic Financial Institution: An Appraisal”. US-China Law Review, 11 (2014): 112-133.

Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia, 2007.

Isra. Islamic Financial System: Principles and Operations. Kuala Lumpur: Isra, 2010.

Latief, Abdul. “Implementasi Fatwa DSN-MUI terhadap Praktik Pembiayaan Murabaḥah Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat KCP Ponorogo”. Muslim Heritage, 1, 1 (2016): 1-18. DOI: 10.21154/muslimheritage.v1i1.379.

Mansyur, M. Ali. “Aspek Hukum Perbankan Syariah dan Implementasinya di Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum, 11, edisi khusus (2011): 67-75. DOI: 10.20884/1.jdh.2011.11.Edsus.263.

Mardian, Sepky. “Tingkat Kepatuhan Syariah di Lembaga Keuangan Syariah”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 3, 1 (2015): 57-68. DOI: 10.35836/jakis.v3i1.41.

Maulidiana, Lina. “Penerapan Prinsip-prinsip Murabahah dalam Perjanjian Islam”. Keadilan Progresif, 3, 2 (2012).

Mudzhar, M. Atho, dkk. Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Perundang-Undangan. Jakarta: Badan Libang dan Diklat Kementerian Agama, 2012.

Nafis, M. Cholil. Teori Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: UI Press, 2011.

Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Penerbit Zikrul Hakim, 2008.

Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenadamedia, 2014.

Somitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Depok: Kharisma Putra Utama, 2017.

Syaifullah, Hamli. “Penerapan Fatwa DSN-MUI tentang Murabahah di Bank Syariah”. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 17, 2 (2018): 257-282. DOI: 10.15408/kordinat.v17i2.9612.

Triyanta, Agus. “Implementasi Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Islam (Syariah) (Studi Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia)”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16, edisi khusus (2009): 209-228.

Widodo, Sugeng dan Nuhbatul Basyariah. “Telaah Kritis Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah Berdasarkan KDPPLKS”. At-Tauzi’: Jurnal Ekonomi Islam, 20, 1 (2020): 13-22. DOI: 10.37820/attauzi.v20i1.79.

Peraturan dan Fatwa Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4867.

Republik Indonesia, Mahkamah Agung. Peraturan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Republik Indonesia, Bank Indonesia. Peraturan Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4434.

Republik Indonesia, Bank Indonesia. Peraturan Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4896.

Republik Indonesia, Bank Indonesia. Peraturan Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5085.

Republik Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.