Relevansi Pemeriksaan Calon Tersangka sebelum Penetapan Tersangka

Main Article Content

Erdianto Effendi

Abstract

In Indonesian criminal procedure law, there is no requirement for an investigator to first conduct an examination of a potential suspect until the determination as a suspect. The determination of a suspect is deemed sufficiently reasonable if it is based on examination of evidence, ranging from witness testimony, expert testimony, document and other evidence. After the Decision of the Constitutional Court Number 21/PUU-XII/2014, there were differences in interpretation and debate regarding the examination of the potential suspect, because this examination was mentioned in the consideration of the decision as a necessity but not part of the verdict. In this article, it is revealed that the designation of a person as a suspect is part of forced efforts and is almost equivalent to the designation of a person as a convicted person due to the similarities in the various restrictions and deprivation of rights that can be applied as a result of the two determinations, for example in detention. The shift in the meaning of the determination of a suspect as part of this forced effort encourages that citizens’ rights be protected not only when a person is a suspect, but also before becoming a suspect. Thus, the rights inherent in a suspects also needs to be given to those who will be designated as suspects, also called as potential suspects.


Abstrak


Dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak ada keharusan bagi penyidik untuk terlebih dahulu melakukan pemeriksaan calon tersangka sehingga sampai pada penetapannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dipandang telah cukup beralasan apabila didasarkan pada pemeriksaan alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti lainnya. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, terjadi perbedaan penafsiran dan perdebatan tentang pemeriksaan calon tersangka ini, disebabkan pemeriksaan ini disebut dalam bagian pertimbangan putusan sebagai suatu keharusan namun tidak menjadi bagian amar putusan. Dalam artikel ini ditunjukkan, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya paksa dan bahkan hampir setara dengan penetapan seseorang sebagai terpidana, disebabkan kesamaan berbagai pembatasan dan perampasan hak yang dapat diterapkan akibat dari dua penetapan tersebut, misalnya dalam penahanan. Perubahan pemaknaan penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa ini mendorong agar hak-hak warga negara telah harus dilindungi tidak saja ketika seseorang sudah berstatus tersangka, tetapi juga pada saat sebelum menjadi tersangka. Dengan demikian, hak-hak yang melekat dalam diri tersangka juga perlu diberikan kepada mereka yang akan ditetapkan sebagai tersangka, atau disebut calon tersangka.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel dan Buku

Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana: Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Diponegoro. Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2011.

Aulia, M. Zulfa. “Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa”. Undang: Jurnal Hukum, 3, 1 (2020): 201-236. DOI: 10.22437/ujh.3.1.201-236.

Bahran. “Penetapan Tersangka Menurut Hukum Acara Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Syariah: Jurnal Ilmu Hukum dan Pemikiran, 17, 2 (2017): 220-239. DOI: 10.18592/sy.v17i2.1972.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, edisi revisi, cetakan kedua, 2010.

Hamzah, Andi dan RM Surachman. Pre Trial Justice Discretionary Justice dalam KUHAP Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Heryansyah, Despan dan Harry Setya Nugraha. “Relevansi Putusan Uji Materi oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Sistem Checks and Balances dalam Pembentukan Undang-Undang”. Undang: Jurnal Hukum, 2, 2 (2019): 353-379. DOI: 10.22437/ujh.2.2.353-379.

Ihsani, Ardli Nuur. “Urgensi Perluasan Objek Praperadilan dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Hak Asasi Tersangka”. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 1, 2 (2017): 66-85. DOI :10.24269/ls.v1i2.772.

Marbun, Rocky. Telaah Kritis Filosofis Praktik Peradilan Pidana: Membongkar Oposisi Biner antara Kekuasaan dan Kewenangan. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran, 2019.

Moerad, Pontang. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana. Bandung: Alumni, 2005.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Muladi. “HAM dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana”. Dalam Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep, dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, diedit oleh Muladi, 99-110. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Nazaruddin, Husni Djalil, dan M Nur Rasyid. “Perlindungan Hak Asasi Tersangka dalam Penyidikan Kepolisian (Studi Kasus di Polres Pidie)”. Syiah Kuala Law Journal, 1, 2 (2017): 145-162. DOI: 10.24815/sklj.v1i2.8478.

Petanasse, Syarifuddin. Hukum Acara Pidana. Palembang: Penerbit Universitas Sriwijaya, 1997.

Rafsanjani, Muhammad Sayed, Iskandar A. Gani, dan Mohd. Din. “Terhadap Pemeriksaan Tersangka yang Dilakukan Penyidik Kaitannya dengan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum, 3, 3 (2015): 59-67.

Raharjo, Agus dan Angkasa. “Perlindungan Hukum terhadap Tersangka dalam Penyidikan dari Kekerasan Penyidik di Kepolisian Resort Banyumas”. Mimbar Hukum, 23, 1 (2011): 77-97. DOI: 10.22146/jmh.16202.

Rukmini, Mien. Perlindungan HAM melalui Asas Praduga tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Alumni, 2007.

Rukmini, Mien. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi: Sebuah Bunga Rampai. Bandung: Alumni, 2009.

Sunarso, Siswanto. Filsafat Hukum Pidana: Konsep, Dimensi dan Aplikasi. Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2015.

Tri Bawono, Bambang. “Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan”. Jurnal Hukum, 26, 2 (2011): 550-570. DOI: 10.26532/jh.v26i2.209.

Putusan Hukum

Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor Nomor 130/PUU-XIII/2015, perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.