Hubungan Agama dan Negara di Indonesia: Polemik dan Implikasinya dalam Pembentukan dan Perubahan Konstitusi
Main Article Content
Abstract
For ages, the relationship between state and religion in Indonesia is always become a controversy, and the tension were getting higher in the early period before the declaration of independence. This article discusses how the controversy was occurred within period of Constitution making, and its influence in the text of Constitution, amendment or replacement of the Constitution. The debate on the issue of state and religion were focused on weather Indonesia would become a religious state (Islamic state) or secular state. The issue was consciously repeated in the event of amendment or replacement of Constitution. The implication of the discourse between state and religion lead to the gentlemen agreement on Pancasila, which one of the principles is “Believe in one God”. Therefore, the principle is reflected in Constitution such as recognition of certain religions; equality among the officially recognized religions; guaranteeing of freedom of religion; human rights protection which consider religious values; and developing national education system that based on religious aspect.
Abstrak
Polemik tentang hubungan antara agama dan negara di Indonesia sesungguhnya telah berlangsung lama, dan semakin meningkat tensinya pada saat kemerdekaan Indonesia sedang dipersiapkan. Artikel ini membahas bagaimana polemik itu berlangsung dalam kaitannya dengan pembentukan dan perubahan Konstitusi, dan bagaimana pula implikasinya pada Konstitusi yang dibentuk, diganti, dan diamandemen. Dalam artikel ini ditunjukkan, polemik hubungan agama dan negara berlangsung sengit pada masa persiapan kemerdekaan, atau jika dikaitkan dengan Konstitusi berarti pada saat Konstitusi pertama sedang dirumuskan. Polemik itu berkutat pada perdebatan apakah Indonesia menjadi negara agama (Islam) ataukah negara yang tidak didasarkan pada agama tertentu. Polemik semacam ini ternyata kembali berulang pada saat Konstitusi diganti dan diamandemen. Pada perkembangannya, polemik ini berimplikasi pada lahirnya kesepakatan mulia berupa Pancasila, di mana negara didasarkan salah satunya pada “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam isi atau batang tubuh Konstitusi, kesepakatan semacam ini menimbulkan implikasi turunannya berupa pengakuan negara terhadap eksistensi agama tertentu; perlakuan secara sama terhadap semua agama yang diakui; pemberian jaminan kebebasan penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran agama; pengakuan dan penghormatan hak asasi yang mempertimbangkan nilai-nilai agama; dan pengembangan pendidikan nasional yang berbasis dan berorientasi pada peningkatan aspek spiritual keagamaan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Adam, Ronald. “Asal Mula Teori Animisme dan Masalahnya”. https://crcs.ugm.ac.id/asal-mula-teori-animisme-dan-masalahnya/, 18/9/2019. Diakses 10/11/2020.
Anshari, Endang Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan Sejarah Konsesus Nasional antara Nasionalis Islami dan Nasionalis Sekuler tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1959. Jakarta: Rajawali Press, 1986.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Aziz. “Islamisasi Nusantara Perspektif Naskah Sejarah Melayu”. Thaqafiyyat, 16, 1 (2015): 53-76.
Boland, B.J. Pergumulan Islam di Indonesia 1945-1972. Terjemahan Saafroedin Bahar. Jakarta: Grafiti Press, 1985.
Bukhari, Marwan. “Menilai Kembali Negara Islam I”. Dalam Wacana Pemikiran Reformis Jilid 1, diedit oleh Ahmad Farouk Musa, 53-58. Kuala Lumpur: Islamic Renaissance Front Berhad, 2012.
Faiz, Pan Mohamad. “Islam dan Persaingan Ideologi di Parlemen (Studi Kasus: Pro Kontra Pemasukan ‘Tujuh Kata’ Piagam Jakarta ke dalam Konstitusi pada Masa Reformasi)”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 35, 2 (2005): 217-253. DOI: 10.21143/jhp.vol35.no2.1464.
Idris, Irfan. Islam dan Konstitusionalisme: Kontribusi Islam dalam Penyusunan Undang-Undang Dasar Indonesia Modern. Yogyakarta: AntonyLib, 2009.
Indrati S, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Muatan Materi. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2007.
Jindan, Khalid Ibrahim. Teori Pemerintahan Islam Menurut Ibnu Taimiyah. Terjemahan Mufid. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994.
Liddle, R. William. “Tantangan Nasionalisme Bertuhan”. Harian Kompas, 20/09/2014.
Lukito, Ratno. “Agama dan Negara di Indonesia: Kontestasi Teori”. Bahan Diskusi Publik “Negara dan Agama”, diselenggarakan Undang: Jurnal Hukum Fakultas Universitas Jambi, 14/11/2018. https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/other/seminar/diskusiNegara-Agama. Diakses 10/11/2020.
Maarif, Ahmad Syafii. Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi tentang Percaturan dalam Konstituante. Jakarta: LP3ES, 1996.
Mahfud MD, Moh. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 1993.
Musa, M. Yusuf. Politik dan Negara dalam Islam. Terjemahan M. Thalib. Surabaya: Al-Ikhlas, 1990.
Nastiti, Titi Surti. “Jejak-jejak Peradaban Hindu-Buddha di Nusantara”. Kalpataru: Majalah Arkeologi, 23, 1 (2014): 35-49.
Nasution, Adnan Buyung. Aspirasi Pemerintahan Konstituasional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante. Jakarta: Pustaka Utama Grafti, 1995.
Natsir, M. Agama dan Negara dalam Perspektif Islam. Jakarta: Penerbit Media Da’wah, tanpa tahun.
Onghokham. “Pancasila sebagai Kontrak Sosial”. http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/blob/F3683/Pancasila%20sebagai%20Kontrak%20Sosial.htm. Diakses 10/11/2020.
Qodir, Zuly. Agama dalam Bayang-Bayang Kekuasaan. Yogyakarta: Interfidei, 2001.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Buku VIII: Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia dan Agama. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, edisi revisi, 2010.
Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat. Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1999-2002) Tahun Sidang 2000 Buku Lima. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2008.
Ruslan, Idrus. Negara Madani: Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Yogyakarta: SUKA-Press, 2015.
Sadzali, Ahmad. Relasi Agama dan Negara: Teokrasi-Sekular-Tamyiz. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Islam Fakultas Hukum UII, 2018.
Saidi, Anas. “Relasi Pancasila, Agama dan Kebudayaan: Sebuah Refleksi”. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 11, 1 (2009): 25-50. DOI: 10.14203/jmb.v11i1.233.
Simorangkir, J.C.T. Penetapan UUD: Dilihat dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Gunung Agung, 1984.
Smith, Donald Eugene. Agama dan Modernisasi Politik: Suatu Kajian Analitis. Jakarta: Penerbit CV. Rajawali, 1985.
Soekarno. Di Bawah Bendera Revolusi. Jakarta: Panitian Penerbitan Di Bawah Bendera Revolusi, 1964.
Syafi’ie, M. “Pemikiran Organisasi Islam tentang Penerapan Hukum Pidana Islam: Tinjauan Hukum Hak Asasi Manusia”. Undang: Jurnal Hukum, 2, 2 (2019): 225-264. DOI: 10.22437/ujh.2.2.225-264.
Taimiyah, Ibnu. Siyasah Syar’iyah: Etika Politik Islam. Terjemahan Rofi’ Munawwar. Surabaya: Risalah Gusti, 2005.
Umam, Zacky Khairul. “Desakralisasi Pancasila”. Koran Tempo, 1/6/2006. https://koran.tempo.co/read/opini/72631/desakralisasi-pancasila. Diakses 10/11/2020.
Yamin, Muhammad. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid 1. Jakarta: tanpa penerbit, cetakan kedua, 1971.