Penimbunan Alat Pelindung Diri pada Masa Pandemi Covid-19: Kajian Hukum Pidana Bidang Perlindungan Konsumen

Main Article Content

Mohammad Faisol Soleh

Abstract

One of the serious problems related to consumer protection during the current pandemic is the hoarding of Personal Protective Equipment (PPE) by certain business actors, causing its availability to become scarce and the price to skyrocket. This article discusses how the issue of PPE hoarding is assessed from the criminal law in the field of consumer protection. In this study, it is shown that, first, criminal law instruments have an important role in consumer protection law, because of the nature of the strict sanctions and can eradicate consumer violations. Although criminal law instruments on consumer protection apply as a last resort (ultimum remedium), there are reasons to treat them as primary (primum remedium), namely the pandemic situation and the urgency of the PPE itself in the situation. Second, criminal law instruments in the field of consumer protection can be used to crack down on PPE hoarding activities through the Trade Law and Business Competition Law. Criminal law provisions in the Trade Law can be used by establishing PPE as important goods because there is a prohibition on storing important goods in a certain amount and time when goods are scarce. The provisions of criminal law in the Business Competition Law can also be used if this hoarding is part of price-fixing, market control, or marketing of goods which results in monopolistic practices or unfair business competition.


Abstrak


Salah satu persoalan serius terkait perlindungan konsumen pada masa pandemi saat ini adalah adanya penimbunan Alat Pelindung Diri (APD) oleh oknum pelaku usaha tertentu, sehingga menyebabkan ketersediaannya menjadi langka dan harganya pun melonjak mahal. Artikel ini membahas bagaimana persoalan penimbunan APD ini dikaji dari hukum pidana bidang perlindungan konsumen. Dalam kajian ini ditunjukkan, pertama, instrumen hukum pidana memiliki peranan penting dalam hukum perlindungan konsumen, karena sifat sanksinya yang tegas dan mampu memberantas pelanggaran konsumen. Meski instrumen hukum pidana pada perlindungan konsumen berlaku sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sesungguhnya terdapat alasan untuk memberlakukannya sebagai yang utama (primum remedium), yaitu situasi pandemi dan urgensi APD sendiri pada situasi tersebut. Kedua, instrumen hukum pidana bidang perlindungan konsumen dapat digunakan untuk menindak kegiatan penimbunan APD melalui UU Perdagangan dan UU Persaingan Usaha. Ketentuan hukum pidana dalam UU Perdagangan bisa digunakan dengan catatan harus menetapkan APD sebagai barang penting, sebab terdapat larangan menyimpan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Ketentuan hukum pidana dalam UU Persaingan Usaha juga bisa digunakan apabila penimbunan ini merupakan bagian dari penetapan harga, penguasaan pasar, atau pemasaran barang yang mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel, Buku, dan Laporan

Agustino, Daniel. “Karakteristik Harga dan Pengawasan KPPU terhadap Industri Oligopoli”. Jurnal Persaingan Usaha, 3 (2010): 3-26.

Amrani, Hanafi. “Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Bisnis Curang dan Upaya Penegakannya Melalui Sarana Hukum Pidana”. Negara Hukum, 6, 2 (2015): 187-204. DOI: 10.22212/jnh.v6i2.254.

Anggraini, Anna Maria Tri. “Penggunaan Bukti Ekonomi dalam Kartel Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha”. Jurnal Hukum Prioris, 3, 3 (2013): 1-25.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Azizah. “Konsep Pengembangan Pendekatan Struktural dalam Perjanjian Penetapan Harga pada Putusan KPPU”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 43, 4 (2013): 514-528. DOI: 10.21143/jhp.vol43.no4.1498.

Barkatullah, Abdul Halim. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media, 2010.

Barkatullah, Abdul Halim. Perlindungan Hukum bagi Konsumen Transaksi E- Commerce Lintas Negara di Indonesia.Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

Bemmelen, J.M.V. Hukum Pidana I: Hukum Pidana Materiel Bagian Umum. Bandung: Bina Cipta, 1984.

Bertens, K. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius, 2000.

Charda S., Ujang. “Telaah Kritis Tehadap Inkonsistensi Konsep Hubungan Kerja Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Jurnal Wawasan Hukum, 33, 2 (2015): 113-140. DOI: 10.25072/jwy.v33i2.99.

Chazawi, Adami. Pelanggaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2008.

Hamid, Edy Suandi. “Peran dan Intervensi Pemerintah dalam Perekonomian”. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 4, 1 (1999): 41-58. DOI: 10.20885/ejem.v4i1.6863.

Haveman, Roelof H. The Legality of Adat Criminal Law in Modern Indonesia. Jakarta, Tata Nusa, 2002.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Juaningsih, Imas Novita. “Penerapan Sanksi Pidana bagi Penimbun Masker di Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19”. ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, 4, 1 (2020): 75-80. DOI: 10.15408/adalah.v4i1.15455.

Karsai, Krisztina. “Consumer Protection by Criminal Law”. Dalam Ünnepi ekönyv Herczeg János professzor 70. Születésnapjára, diedit oleh Katona Tamás, 460-73. Szeged: Szegedi Tudományegyetem Állam- és Jogtudományi Kar, 2012.

Khalid, Afif. “Penafsiran Hukum oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia”. Al-Adl: Jurnal Hukum, VI, 11 (2014): 9-36. DOI: 10.31602/al-adl.v6i11.196.

Kompas.Com. “Cerita Gubernur Ganjar Kesal Ditawari Masker dan APD Harga Tak Wajar”. Https://nasional.kompas.com/read/2020/05/09/16453841/cerita-gubernur-ganjar-kesal-ditawari-masker-dan-apd-harga-tak-wajar, 9/5/2020. Diakses 10/6/2020.

Liputan6.Com. “Ketua Pusat Krisis: PanicBuying Muncul karena Kecemasan Akan Wabah Corona COVID-19”. Https://www.liputan6.com/health/read/4208375/ketua-pusat-krisis-panic-buying-muncul-karena-kecemasan-akan-wabah-corona-covid-19, 22/3/2020. Diakses 10/6/2020.

Loqman, Loebby. “Hukum Pidana di Bidang Perekonomian”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 24, 5 (1994): 387-397. DOI: 10.21143/jhp.vol24.no5.1050.

Lubis, Andi Fahmi, dkk. Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks, diedit oleh Ningrum Natasya Sirait, Andi Fahmi Lubis, dan Helena Wirastri Wulandari. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2017.

Mansyur, Ali dan Irsan Rahman. “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional”. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2, 1 (2015): 1-10. DOI: 10.26532/jph.v2i1.1411.

Mardiansyah, Rico. “Dinamika Politik Hukum dalam Pemenuhan Hak atas Kesehatan di Indonesia”. Veritas et Justitia, 4, 1 (2018): 227-251. DOI: 10.25123/vej.2918.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yado. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.

Posner, Richard A. Economic Analysis of Law. Boston: Little Brown and Company, edisi keempat, 1992.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia.Bandung: Refika Aditama, 2003.

Reksodiputro, Mardjono. “Struktur Perekonomian Dewasa ini dan Permasalahan Korban”. Makalah Seminar Viktimologi, diselenggarakan oleh Universitas Airlangga, Surabaya, 28/10/1988.

Republik Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Https://kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses 28/6/2020.

Saleh, Roeslan. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Samsul, Inosentius. Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Serambinews.Com. “Vaksin Corona Masih Belum Ditemukan, Ini yang Terjadi di Dunia Jika Covid-19 Tak Bisa Dihentikan”. Https://aceh.tribunnews.com/2020/05/08/vaksin-corona-maih-belum-ditemukan-ini-yang-akan-terjadi-di-dunia-jika-covid-19-tak-bisa-dihentikan, 8/5/2020. Diakses 10/6/2020.

Shofie, Yusuf. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-intrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti, cetakan kedua, 2003.

Sidabolok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Suara.Com. “Pandemi Covid-19: Jumlah APD Kurang, Tenaga Medis Rentan Terserang”. Https://www.suara.com/yoursay/2020/04/22/095442/pandemi-covid-19-jumlah-apd-kurang-tenaga-medis-rentan-terserang, 22/4/2020. Diakses 10/6/2020.

Susilo, Adityo, dkk. “Corona Virus Deases 2019: Tinjauan Literatur Terkini”. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7, 1 (2020): 45-67. DOI: 10.7454/jpdi.v7i1.415.

Utrecht, E. Hukum Pidana I. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1986.

VOAIndonesia.Com. “Stok APD Langka, Pekerja Medis Di Sejumlah Daerah Pakai Jas Hujan”. Https://www.voaindonesia.com/a/stok-apd-langka-pekerja-medis-di-sejumlah-daerah-pakai-jas-hujan/5356660.html, 2/4/2020. Diakses 29/6/2020.

Waluyadi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2003.

Widayati, Lidya Suryani. “Ultimum Remedium dalam Bidang Lingkungan Hidup”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22, 1 (2015): 1-24. DOI: 10.20885/iustum.vol22.iss1.art1.

World Health Organization. “WHO Timeline-COVID-19”. Https://www.who.int/news-room/detail/27-04-2020-who-timeline---covid-19, 27/4/2020. Diakses 10/6/2020.

Peraturan Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 138.

Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Berita Negara Tahun 2019 Nomor 19.