Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas
Main Article Content
Abstract
This article discusses the responsibilities of directors and their legal protection in managing a limited liability company. The responsibility of the directors in managing a limited liability company as regulated in the 2007 Company Law is related to the duties and authority to run the management of the company for the benefit of the company and in accordance with the aims and objectives of the company. To carry out the management of the company, the directors are authorized to carry out the management of the company in accordance with policies deemed appropriate, within the limits specified in the 2007 Company Law and/or articles of association. The responsibility of members of the directors for the company’s losses can be seen from the nature of the responsibility is personal and collective. The directors’ liability is personal if the loss suffered by the company is due to an error or negligence of the individual members of the board of directors. The responsibility of the directors is collective if the company’s losses are caused by an error or negligence in the board’s decision or action. Legal protection for directors in company management is provided if the management is based on good faith and prudence, which is recognized as the business judgment rule doctrine. Basically, directors are responsible for all actions and decisions they make, even personal accountability. However, directors can avoid personal liability if they can prove the basis and reasons and are based on good faith and caution.
Abstrak
Artikel ini membahas tanggung jawab dan perlindungan hukum direksi dalam pengurusan perseroan terbatas. Pertanggungjawaban direksi dalam pengurusan perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UUPT Tahun 2007 terkait dengan tugas dan wewenangnya menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Untuk menjalankan pengurusan perseroan, direksi berwenang menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT Tahun 2007 dan/atau anggaran dasar. Pertanggungjawaban anggota direksi atas kerugian perseroan dilihat dari sifat pertanggungjawabannya bersifat pribadi dan kolektif. Pertanggungjawaban direksi bersifat pribadi apabila kerugian yang dialami perseroan disebabkan kesalahan atau kelalaian individu anggota direksi. Pertanggungjawaban direksi bersifat kolektif apabila kerugian perseroan diakibatkan adanya kesalahan atau kelalaian dalam keputusan atau tindakan dewan direksi. Perlindungan hukum terhadap direksi dalam pengurusan perusahaan diberikan jika pengurusan tersebut didasarkan pada itikad baik dan hati-hati, yang dikenali sebagai doktrin business judgement rule. Pada dasarnya direksi bertanggung jawab atas segala tindakan dan keputusan yang dibuatnya, bahkan pertanggungjawaban pribadi. Namun demikian, direksi dapat terhindar dari tuntutan pertanggungjawaban secara pribadi apabila dapat membuktikan dasar dan alasannya dan didasarkan pada itikad aik dan hati-hati.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Ais, Chatamarrasjid. “Fiduciary Duty sebagai Standar Para Direksi dalam Melaksanakan Tugasnya”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 31, 1 (2001): 63-72. DOI: 10.21143/jhp.vol31.no1.1315.
Arifin, Muhammad. “Itikad Baik sebagai Asas Pokok dalam Hukum Perikatan Nasional”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 14, 4 (1984): 358-361. DOI: 10.21143/jhp.vol14.no4.1047.
Dardiri, A. “Sepintas tentang Arti Kebebasan Manusia dan Peranannya dalam Pertanggungjawaban Moral”. Jurnal Filsafat, Seri 10 (1992): 17-26. DOI: 10.22146/jf.31437.
Haris, Freddy. “Pemisahan Tanggung Jawab Direksi Perseroan Tebatas”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 35, 1 (2005): 87-104. DOI: 10.21143/jhp.vol35.no1.1457.
Hastjarjo, Dicky. “Sekilas tentang Kesadaran”. Buletin Psikologi, 13, 2 (2005): 79-90. DOI: 10.22146/bpsi.7478.
Khairandy, Ridwan. Hukum Perseroan Terbatas. Yogyakarta: Penerbit FH UII Press, 2014.
Khairandy, Ridwan. “Makna, Tolok Ukur, Pemahaman, dan Sikap Pengadilan di Indonesia terhadap Iktikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16, edisi khusus (2009): 51-71.
Khairandy, Ridwan. “Karakter Hukum Perusahaan Perseroan dan Status Hukum Kekayaan yang Dimilikinya”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20, 1 (2013): 81-97. DOI: 10.20885/iustum.vol20.iss1.art5.
Kompas.Com. “Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas dari Penjara”. Https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/20160201/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-bebas-dari-penjara, 10/3/2020. Diakses 11/6/2020.
Nasution, Bismar. “Pertanggungjawaban Direksi dalam Pengelolaan Perseroan”. Makalah Seminar Nasional dalam Rangka Menciptakan Good Corporate Governance pada Sistem Pengelolaan dan Pembinaan PT (Persero) BUMN “Optimalisasi Sistem Pengelolaan, Pengawasan, Pembinaan dan Pertanggungjawaban Keberadaan PT (Persero) di Lingkungan BUMN Ditinjau dari Aspek Hukum dan Transparansi”, diselenggarakan oleh Inti Sarana Informatika, Jakarta, 8/3/2007.
Pramono, Nindyo. “Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (Bank) Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, 5, 3 (2007): 15-30.
Prasetya, Rudhi. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, cetakan keenam, 2006.
Santoso, Johari. “Perseroan Terbatas sebagai Institusi Kegiatan Ekonomi yang Demokratis”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 7, 15 (2000): 194-203. DOI: 10.20885/iustum.vol7.iss15.art15.
Sinuraya, Sujana Donandi. “Kedudukan Direksi dalam Perseroan Terbatas”. https://www.indonesiana.id/read/137713/kedudukan-direksi-dalam-perseroan-terbatas, 6/2/2020. Diakses 2/5/2020.
Siswanto, Dwi. “Kesadaran dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Humanisme Jean-Paul Sartre”. Jurnal Filsafat, Seri 28 (1997): 25-32. DOI: 10.22146/jf.31659.
Sugarda, Paripurna P. “Kontrak Standar: Antara Prinsip Kehati-hatian Bank dan Perlindungan Nasabah Debitur”. Mimbar Hukum, 20, 2 (2008): 193-410. DOI: 10.22146/jmh.16302.
Wahyuni, Verti Tri. “Kepemilikan Tunggal Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)”. Jurnal Hukum Novelty, 8, 2 (2017): 201-215. DOI: 10.26555/novelty.v8i2.a6914.
Wattimena, Reza A.A. “Manusia dan Kesadaran”. Https://rumahfilsafat.com/2009/02/15/kesadaran-manusia/, 15/2/2009. Diakses 2/5/2020.
Widjaja, Gunawan. 150 Tanya Jawab tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Forum Sahabat, 2008.
Winardi. Asas-asas Manajemen. Bandung: Alumni, 1983.
Peraturan dan Putusan Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756.
Republik Indonesia, Mahkamah Agung. Putusan Kasasi Nomor 1855 K/Pdt/2010, perkara perdata antara Benjamin Widjaja dan Sianna Kusuma Widjaja melawan Julius Widjaja, Heryati Suryaman, dan PT. Danamon Indonesia, Tbk.
Republik Indonesia, Mahkamah Agung. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 417K/Pid.Sus/2014, perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Hotasi D.P. Nababan.
Republik Indonesia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Nomor 36/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST, perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Hotasi D.P. Nababan.
Republik Indonesia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst, perkara tindak pidana korupsi terhadap Karen Agustiawan.
Republik Indonesia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI, perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding terhadap Karen Agustiawan.