Aspek-aspek yang Terabaikan dalam Pendaftaran Tanah Desa Adat di Bali

Main Article Content

Tody Sasmitha Jiwa Utama
Almonika Cindy Fatika Sari

Abstract

This article examines the Comprehensive Systematic Land Registration (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL) program in Bali, Indonesia, amidst minimal state acknowledgment of adat land rights. Over a brief three-year period (2017-2019), PTSL successfully registered nearly a hundred thousand plots of customary village land. However, this accomplishment is not without its complexities and challenges. Conflicts arise among land rights holders concerning the continuity of possession and utilization, generating tensions between customary villages and their members (krama). Although these conflicts do not escalate into prominent turmoil, they illuminate crucial aspects overlooked in PTSL implementation. The first aspect highlights the neglect of diversity among adat land rights holders and variations in derivative rights (usufruct) beyond villages. The second underscores the disregard for meaningful consultation processes, neglecting to address disparities in land ownership within the customary system and imbalanced power relations within villages. The third aspect emphasizes that, despite efforts to establish tenurial certainty between residents and adat villages, the principal tenurial challenges lie in relationships between adat villages and the tourism industry and state projects. In conclusion, while PTSL achieves its primary goal of registering adat land, this article argues that pursuing the certainty of rights, without putting empirical diversity and complexity into account, may inadvertently lead to unforeseen uncertainties in the field.


Abstrak


Di tengah minimnya realisasi pengakuan negara atas hak masyarakat adat atas tanah di Indonesia, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bali justru berhasil mendaftarkan hampir seratus ribu bidang tanah desa adat dalam waktu kurang dari tiga tahun. Namun demikian, upaya ini tidak lepas dari dinamika dan tantangan. Pelaksanaan PTSL atas tanah desa adat diwarnai dengan kebingungan mengenai status kepemilikan tanah hingga keberlanjutan penguasaan dan pemanfaatan pasca pendaftaran. Kendati tidak sampai menimbulkan gejolak yang menonjol, konflik semacam ini mengindikasikan adanya aspek-aspek penting yang terabaikan dalam pelaksanaan PTSL. Aspek yang pertama adalah keragaman subjek pemegang hak adat selain desa adat dan pemegang hak turunan (guna pakai) atas tanah adat. Kedua diabaikannya proses konsultasi yang bermakna untuk merespon ketimpangan karakter penguasaan tanah dalam sistem adat dan negara. Aspek ketiga, pensertipikatan tanah desa adat di Bali lebih banyak diarahkan untuk memberikan kepastian relasi tenurial antara desa adat dan warganya sendiri. Padahal ancaman tenurial yang masif justru dibawa oleh ekspansi industri pariwisata dan proyek pembangunan negara. Pada akhirnya, kepastian hak yang menjadi tujuan pendaftaran dan sertipikasi tanah adat ini justru dapat menghasilkan rangkaian ketidakpastian ketika kompleksitas di lapangan terabaikan.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel, Laporan, dan Buku

Bali Post. “Proses PTSL di Desa Pengastulan Diduga Langgar Hukum, Perbekel Digugat.” https://www.balipost.com/news/2023/07/23/352247/Proses-PTSL-di-Desa-Pengastulan...html, 23/7/2023. Diakses 10/8/2023.

Cotula, Lorenzo, Camilla Toulmin, dan Julian Quan. Better Land Access for the Rural Poor: Lessons from Experience and Challenges Ahead. Hertfordshire: IIED, FAO, 2006.

CNBC Indonesia. “2019, Program PTSL Kementerian ATR Capai Angka 11,200 Juta.” https://www.cnbcindonesia.com/news/20200211144927-8-136992/2019-program-ptsl-kementerian-atr-capai-angka-11200-juta, 15/2/2020. Diakses 5/8/2023.

de Soto, Hernando. The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumphs in the West and Fails Everywhere Else. New York: Basic Books, 2000.

Detik. “Sanksi Adat Kanorayang Warga Taro Gianyar Memanas Lagi.” https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6039048/sanksi-adat-kanorayang-warga-taro-gianyar-memanas-lagi, 18/4/2022. Diakses 10/8/2023.

Detik. “Mediasi Sengketa Pura Dalem Kelecung Buntu, Warga Kembali Datangi PN Tabanan.” https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6875413/mediasi-sengketa-pura-dalem-kelecung-buntu-warga-kembali-datangi-pn-tabanan, 14/8/2023. Diakses 10/8/2023.

Fitzpatrick, Daniel. “‘Best Practice’ Options for the Legal Recognition of Customary Tenure.” Development and Change 36, 3 (2005): 449–75. DOI: 10.1111/j.0012-155X.2005.00419.x.

Li, Tania Murray. “After the Land Grab: Infrastructural Violence and the ‘Mafia System’ in Indonesia’s Oil Palm Plantation Zones.” Geoforum 96 (2018): 328–37. DOI: 10.1016/j.geoforum.2017.10.012.

Migot-Adholla, Shem E. dan John W. Bruce. “Introduction: Are Indigenous African Tenure Systems Insecure?” dalam Searching for Land Tenure Security in Africa, diedit oleh John W. Bruce dan S. E. Migot-Adholla, 1-13. Dubuque, Iowa: Kendall/Hunt, 1994.

Nusa Bali. “Kisruh Tanah Jero Kuta Pejeng Berakhir Damai.” https://www.nusabali.com/berita/105043/kisruh-tanah-jero-kuta-pejeng-berakhir-damai, 23/10/2023. Diakses 10/10/2023.

Rahmato, Dessalegn. “Peasants and Agrarian Reforms: The Unifished Quest for Secure Land Rights in Ethiopia.” Dalam Legalising Land Rights: Local Practices, State Responses and Tenure Security in Africa, Asia and Latin America, diedit oleh Janine M. Ubink, Andre J. Hoekema, dan Willem J. Assies, 33-57. Leiden: Leiden University Press, 2009.

Republik Indonesia, Sekretariat Negara. “Penerbitan Sertifikat Tanah 2018 Lampaui Target.” https://www.setneg.go.id/baca/index/penerbitan_sertifikat_tanah_2018_lampaui_target, 4/1/2019. Diakses 5/8/2023.

Simarmata, Rikardo. “Kebijakan Agraria/Pertanahan di Indonesia dan Pengaruhnya terhadap Pengakuan Masyarakat dan Wilayah Adat.” Bahan presentasi dalam Seri Diskusi Masyarakat Adat dan Wilayah Adat: Catatan Kebijakan Penerapan Otonomi Khusus terkait Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Tanah Papua, diselenggarakan oleh WRI Indonesia, Foker LSM, dan BRWA, 22/6/2020.

Simarmata, Rikardo. “The States Position regarding Registration of Customary Land (Orientasi Negara dalam Pendaftaran Tanah Adat di Indonesia.” The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies 1, 1 (2021): article 3. DOI: 10.54828/ijsls.2021v1n1.3.

Simarmata, Rikardo dan Tody Sasmitha Jiwa Utama. “Self-Determined Land Rights in Indonesia: A Review on Various Tenure Recognition Options.” Forest People Programme, 2020, https://www.forestpeoples.org/sites/default/files/documents/Tenure%20options%20-%20Final%20Report_English.pdf.

Simarmata, Rikardo, dkk. “Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Timur.” Laporan Akhir, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2021.

Sudantra, Ketut dan D.N. Rai Asmara Putra. “Desa Pakraman Sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) atas Tanah.” Makalah dalam Seminar Nasional “Kearifan Lokal dalam Bingkai Hukum Nasional”, diselenggarakan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Udayana dan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2017.

Sumardjono, Maria S.W. Regulasi Pertanahan dan Semangat Keadilan Agraria. Yogyakarta: STPN Press, 2018.

Tribun Bali. “Cegah Pembalakan Liar, Masyarakat Minta Pengelolaan Danau Tamblingan dan Alas Mertajati Buleleng.” https://bali.tribunnews.com/2021/06/26/cegah-pembalakan-liar-masyarakat-minta-pengelolaan-danau-tamblingan-dan-alas-mertajati-buleleng, 26/6/2021. Diakses 13/9/2023.

Utama, Tody Sasmitha Jiwa. “Dari Pengakuan Masyarakat Adat Menuju Pemenuhan Hak Tenurial: Masih ‘Menunggu Godot.’” Dalam Menuju Legislasi Berkualitas: Pokok Pikiran untuk Legislasi Indonesia, diedit oleh Nany Suryawati, 112-44. Surabaya: Pusat Kajian Konstitusi dan Pancasila Universitas Katolik Darma Cendika, 2020.

Peraturan dan Putusan Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penujukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah. Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2555.

Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan. Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1127.

Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri. Keputusan Menteri Nomor SK.556/DJA/1986, 24/9/1986, tentang Penunjukan Pura sebagai Badan Hukum Keagamaan yang Dapat Mempunyai Hak atas Tanah.

Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Keputusan Menteri Nomor 276/KEP-19.2/X/2017, 23/10/2017, tentang Penunjukan Desa Pakraman di Provinsi Bali sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) atas Tanah.

Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Keputusan Menteri Nomor 575/SK-HR.01/X/2019, tanggal 17 Oktober 2019.

Republik Indonesia, Provinsi Bali. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 4

Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan Nomor 20/Pdt/2023/Pt Dps, 23 Februari 2023, perkara perdata.

Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Singaraja. Putusan Nomor 174/Pdt.G/2022/PN Sgr, 10 November 2022, perkara perdata.