Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
Main Article Content
Abstract
One of the unresolved legal issues in Indonesia is corruption. The problem of law enforcement is not yet optimal so that the assets resulting from criminal acts of corruption which are often in excess of national territory make it difficult to return. Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, abbreviated as MLA, which is expected to help law enforcement is not yet optimal. Indonesia, as a participant country of the United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC), does not yet have a regulatory framework that comprehensively regulates the aspects recommended by the convention. This study aims to find out about efforts and mechanisms to optimize the role of MLA in the recovery of assets resulting from criminal acts of corruption in Indonesia, especially those abroad. This research is a normative juridical research conducted by library research and interviews with informants related to the legislation and comparison approach. This article concludes that optimizing the role of MLA requires several steps such as implementing MLA in a more detailed technical format, optimizing the role of law enforcement as the implementer and adopting the concept of Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).
Abstrak
Salah satu persoalan hukum yang belum terselesaikan di Indonesia adalah korupsi. Masalah belum optimalnya penegakan hukum hingga aset hasil tindak pidana korupsi yang seringkali berada melampaui batas wilayah negara sehingga menyulitkan pengembalianya acapkali menjadi persoalan tersendiri. Pelaksanaan kerjasama Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) disingkat MLA yang diharapkan membantu penegak hukum pun dirasa belum optimal. Sebagai negara peserta United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC), Indonesia belum memiliki kerangka regulasi yang mengatur secara komprehensif aspek-aspek yang direkomendasikan konvensi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang upaya dan mekanisme optimalisasi peran MLA dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia terutama yang berada di luar negeri. Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara terhadap narasumber terkait, dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Artikel ini menyimpulkan bahwa untuk optimalisasi peran MLA diperlukan beberapa langkah seperti menerapkan MLA dalam format teknis yang lebih detail, optimalisasi peran penegak hukum sebagai pelaksananya, dan adopsi konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) sebagai muatan substansi MLA.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2004.
Arifin, Ridwan, Indah Sri Utari, dan Heri Subondo. “Upaya Pengembalian Aset yang Berada di Luar Negeri (Asset Recovery) dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia”. Indonesian Journal of Criminal Law, 1, 1 (2016): 105-137. DOI: 10.15294/ijcls.v1i1.10810.
Candra, Deddy dan Arifin. “Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional”. Jurnal BPPK, 11, 1 (2018): 28-55.
Garnasih, Yenti. “Asset Recovery Act sebagai Strategi dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana”. Jurnal Legislasi Indonesia, 7, 4 (2010): 629-643.
Husein, Yunus. “Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Laporan Penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Kebijakan dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2019. Https://pshk.or.id/wp-content/uploads/2019/04/Restatement_Perampasan-Aset-Tanpa-Pemidanaan_2019.pdf. Diakses 25/10/2019.
Jaya, Nyoman Serikat Putra. Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.
Kennedy, Anthony. “An Evaluation of the Recovery of Criminal Proceeds in the United Kingdom”. Journal of Money Laundering Control, 10, 1 (2007): 33-46. DOI: 10.1108/13685200710721854.
Kennedy, Anthony. “Designing a Civil Forfeiture System: An Issues List for Policymakers and Legislators”. Journal of Financial Crime, 13, 2 (2006): 132-163. DOI: 10.1108/13590790610660863.
Laoly, Yasonna H. Diplomasi Mengusut Kejahatan Lintas Negara. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2019.
Nasution, Bismar. “Pengembalian Aset Hasil Tindak Korupsi Melalui Civil Forfeiture”. Https://jurnal.kpk.go.id/Dokumen/SEMINAR_ROADSHOW/Asset-recovery-melalui-civil-forfeiture-Bismar-Nasution.pdf. Diakses 05/05/2020.
Pardede, Marulak dan Sri Sedjati. “Efektivitas Perjanjian Kerjasama Timbal Balik Dalam Rangka Kepentingan Nasional”. Laporan Penelitian BPHN Tahun 2012. Https://www.bphn.go.id/data/documents/lit_2012_-_7.pdf. Diakses 28/10/2019.
Priyatno, Dwidja. “Non Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture for Recovering the Corruption Proceeds in Indonesia”. Journal of Advanced Research in Law and Economics, 9, 1 (2018): 219-233. DOI: 10.14505//jarle.v9.1(31).27.
Rustamaji, Muhammad dan Bambang Santoso. “The Study of Mutual Legal Assistance Model and Asset Recovery in Corruption Affair”. Indonesian Journal of Criminal Law, 4, 2 (2019): 155-160. DOI: 10.15294/ijcls.v4i2.18719.
Saputra, Refki. “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia”. Jurnal Antikorupsi Integritas, 3, 1 (2017): 115-130. DOI: 10.32697/integritas.v3i1.158.
Stolen Asset Recovery Initiative (StAR). “Obtaining Assistance from the UK in Asset Recovery: A Guide for International Partners”. Https://star.worldbank.org/sites/star/files/ar_guide_uk_updated_dec_2017.pdf. Diakses 24/10/2019.
Sudarto dan Hari Purwadi. “Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, 5, 1 (2017): 109-118.
Sukardi, Irma. “Mekanisme Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance) dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana”. Tesis, Universitas Indonesia, Jakarta, 2012.
Supardi. Perampasan Harta Hasil Korupsi Perspektif Hukum Pidana yang Berkeadilan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Susilawati, Ika Yuliana. “Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Luar Negeri Melalui Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance)”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4, 2 (2016): 138-151. DOI: 10.12345/ius.v4i2.281.
Wiarti, July. “Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Langkah untuk Mengembalikan Kerugian Negara (Perspektif Analisis Ekonomi terhadap Hukum”. UIR Law Review, 1, 1 (2017): 101-109. DOI: 10.25299/ulr.2017.1.01.154.
Zuhir, Mada Apriandi. “United Nations Convention Against Corruption, Kewajiban Internasional dan Diplomasi Indonesia terkait Komitmen anti Korupsi”. Bahan Seminar Diseminasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi, 11/6/2020.
Peraturan Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4607.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003, (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620.
Republik Indonesia, Kejaksaan Agung. Peraturan Jaksa Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Republik Indonesia, Kepolisian Negara. Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hasil Wawancara
Hasil wawancara dengan I. Danardi Haryanto, Kepala Subdirektorat Politik dan Kerja Sama Penegakan Hukum, Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, 4/12/2019.