Inkorporasi Kajian Perubahan Iklim dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan: Melacak Dinamika Putusan Administrasi di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Court involvement in determining the direction of climate policy becomes a hope when state and non-state institutions fails to take action to address the climate crisis. The state’s agenda in the climate action plan is merely utopia when Environmental Impact Assessment (EIA) regulations do not even stipulate the obligation to estimate the impacts of climate change. This article aims to trace the patterns of court decisions on EIA-based climate litigation to assess the impacts of climate change and factors beyond. This is crucial to understand the extent to which the courts play a role in environmental protection due to climate change. Therefore, this article focuses on mapping the dynamics of administrative climate change litigation decisions in Indonesia between 2009 and 2022. The results show a dynamically evolving court development dominated by interpretations based on existing regulations, the procedural aspects of administrative court, and the judicial interest. In other words, the mainstreaming of climate change impact studies into EIAs tends not to be a consideration for judges when delivering verdicts. The Tanjung Jati A case stands as the only climate change litigation in Indonesia within that time period that was granted, considering the importance of climate change impact studies into EIAs.
Abstrak
Keterlibatan pengadilan dalam menentukan arah kebijakan perubahan iklim menjadi harapan saat institusi negara maupun non-negara gagal mengambil tindakan untuk mengatasi krisis iklim. Agenda negara dalam rencana aksi iklim sebatas utopia ketika pengaturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bahkan tidak mengatur kewajiban perkiraan dampak perubahan iklim. Artikel ini bermaksud melacak pola putusan pengadilan pada gugatan terkait kegagalan AMDAL dalam mengkaji dampak perubahan iklim dan faktor-faktor di antaranya. Hal ini penting guna mengetahui sejauh mana pengadilan mengambil peran dalam perlindungan lingkungan akibat perubahan iklim. Untuk itu, artikel ini terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap dinamika putusan administrasi litigasi perubahan iklim di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2022. Hasilnya, pengadilan menunjukkan perkembangan yang secara dinamis didominasi oleh penafsiran berdasarkan regulasi yang berlaku, aspek prosedural pengadilan administrasi, dan kepentingan hakim. Artinya, dalil penggugat terkait pengarusutamaan kajian perubahan iklim dalam AMDAL cenderung tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Kasus Tanjung Jati A menjadi satu-satunya gugatan perubahan iklim di Indonesia dalam kurun waktu tersebut yang dikabulkan dengan mempertimbangkan pentingnya kajian perubahan iklim dalam AMDAL.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Daftar Pustaka
Artikel, Buku, dan Laporan
Aqil, A. Muh. Aqil. “Environmentalists Decry Indonesia’s Unclear Stance on Key Deforestation Pledge.” https://www.thejakartapost.com/indonesia/2021/11/08/environmentalists-decry-indonesias-unclear-stance-on-key-deforestation-pledge.html, 8/11/2021.
Badriyah, Siti Malikhatun. “Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptan Hukum (Rechtsschepping) oleh Hakim untuk Mewujudkan Keadilan.” Masalah-Masalah Hukum 40, 3 (2011). DOI: 10.14710/mmh.40.3.2011.384-392.
Börzel, Tanja A. “Participation Through Law Enforcement: The Case of the European Union.” Comparative Political Studies 39, 1 (2006): 128–52. DOI: 10.1177/0010414005283220.
Buck, Christopher G. “Judicial Activism.” Dalam Encyclopedia of Activism and Social Justice. California: SAGE Publications, Inc., 2007. DOI: 10.4135/9781412956215.n459.
Efendi, Jonaedi. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim: Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Depok: Kencana, 2018.
Faiz, Pan Mohamad. “Dimensi Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 13, 2 (2016): 406–30. DOI: 10.31078/jk1328.
Faiz, Pan Mohamad. “Judicial Restraint vs Judicial Activism.” Majalah Konstitusi 130 (2017): 8-9.
Hapsari, Elisabeth Putri, Lapon Tukan Leonard, dan Ayu Putriyanti. “Kewenangan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Menggunakan Asas Ultra Petita Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.5K/TUN/1992 (Studi Kasus Putusan No.32/G/2012/PTUN.SMG).” Diponegoro Law Journal 6, 2 (2017): 1–18. DOI: 10.14710/dlj.2017.16980.
He, Xiangbai. “Mitigation and Adaptation through Environmental Impact Assessment Litigation: Rethinking the Prospect of Climate Change Litigation in China.” Transnational Environmental Law 10, 3 (2021): 1–27. DOI: 10.1017/S2047102521000108.
Intergovernmental Panel on Climate Change. “Summary for Policymakers.” Dalam Climate Change 2022 - Mitigation of Climate Change. Cambridge-New York: Cambridge University Press, 2022.
Intergovernmental Panel on Climate Change. “Summary for Policymakers." Dalam Climate Change 2023: Synthesis Report. Jenewa: IPCC, 2023.
Mangara, Genhard. “Miskonsepsi Kasus Tindak Pidana dalam Litigasi Perubahan Iklim di Indonesia.” Working Paper, Center for Environmental Law and Climate Justice, Universitas Indonesia, Series 1 (2023): 1-27.
Marshall, William P. “Conservatives and the Seven Sins of Judicial Activism.” University of Colorado Law Review 73, 4 (2002): 101-40. DOI: https://dx.doi.org/10.2139/ssrn.330266.
Mayer, Benoit. “The Emergence of Climate Assessment as a Customary Law Obligation.” Dalam Debating Climate Law, diedit oleh Benoit Mayer dan Alexander Zahar, 285-96. United Kingdom: Cambridge University Press, 2021.
Muabezi, Zahermann Armandz. “Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat).” Jurnal Hukum dan Peradilan 6, 3 (2017): 421-46. DOI: 10.25216/jhp.6.3.2017.421-446.
Peel, Jacqueline dan Hari M. Osofsky. “Climate Change Litigation.” Annual Review of Law and Social Science 16, 1 (2020): 21-38. DOI: 10.1146/annurev-lawsocsci-022420-122936.
Posner, Richard A. “The Rise and Fall of Judicial Self Restrain.” California Law Review 100, 3 (2012): 519-56.
Republic of Indonesia. “Enhanced Nationally Determined Contribution Republic of Indonesia.” https://unfccc.int/sites/default/files/NDC/2022-09/23.09.2022_Enhanced%20NDC%20Indonesia.pdf, 23/9/2022. Diakses 11/2/2024.
Republic of Indonesia. “Updated Nationally Determined Contribution Republic of Indonesia.” https://unfccc.int/sites/default/files/NDC/2022-06/Updated%20NDC%20Indonesia%202021%20-%20corrected%20version.pdf, 21/7/2021. Diakses 10/2/2024.
Rochmani, Safik Faozi, dan Adi Suliantoro. “Budaya Hakim dalam Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup di Pengadilan.” Prosiding Seminar Kajian Multi Disiplin Ilmu dalam Pengembangan Ipteks untuk Mewujudkan Pembangunan Nasional Semesta Berencana sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing Global, 511-518. Semarang: Universitas Stikubank, 2016.
Sabin Center for Climate Change Law. “Indonesia.” http://climatecasechart.com/search-non-us/?fwp_non_us_case_category=suits-against-governments&fwp_non_us_search=Indonesia, 22/9/2023. Diakses 23/9/2023.
Sulistiawati, Linda Yanti. “Climate Change Related Litigation in Indonesia: The Dawn of a New Beginning?” NUS Asia-Pacific Centre for Environment Law Working Paper 23, 3 (2023): 1–24.
Sutherland, Edwin H. “Criminal Justice and Social Reconstruction. By Hermann Mannheim.” Social Forces 26, 1 (1947): 115–16. DOI: 10.2307/2572630.
Tigre, Maria Antonia. “The ‘Fair Share’ of Climate Mitigation: Can Litigation Increase National Ambition for Brazil?” Journal of Human Rights Practice, 16, 1 (2023): 25-46. DOI: 10.1093/jhuman/huad032.
Wardana, Agung. “Governing Through Courts? Law and the Political-Economy of Climate Change Litigation in Indonesia.” Verfassung in Recht und Übersee 56, 2 (2023): 351–70. DOI: 10.5771/0506-7286-2023-2-351.
Wibisana, Andri G. dan Conrado M. Cornelius. “Climate Change Litigation in Indonesia.” Dalam Climate Change Litigation in the Asia Pacific, diedit oleh Jolene Lin dan Douglas A. Kysar, 234–60. Cambridge: Cambridge University Press, 2020.
Peraturan dan Putusan Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan dan Pengelolaan Bencana. Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembara Negara Nomor 5059.
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358.
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856.
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change. Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5939.
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambaran Lembara Negara Nomor 5059.
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negera Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5079.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara No.6841.
Republik Indonesia, Mahkamah Agung. Keputusan Ketua Nomor 36/KMK/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Republik Indonesia, Mahkamah Agung. Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Republik Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Putusan Nomor 52/G/LH/2022/PTUN.Bdg, perkara Pembatalan Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/32/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2 x 660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pangarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT Tanjung Jati Power Company, tertanggal 28/10/2016.
Republik Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Putusan Nomor: 148/G/LH/2017/PTUN-BDG, perkara Pembatalan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 660/08/19.1.05.0/DPMPTSP/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 1000 MW Cirebon Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT Cirebon Energi Prasarana, tertanggal 17/7/2017.
Republik Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. Putusan Nomor 112/G/LH/2019/PTUN.Bkl, perkara Pembatalan Izin Lingkungan Atas Nama PT Tenaga Listrik Bengkulu dengn Nomor Induk Berusaha: 8120009862693, tertanggal 2/11/2018.
Republik Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Putusan Nomor 2/G/LH/2018/PTUN.DPS, perkara Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor: 660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLTU Celukan Bawang di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng, tertanggal 28/4/2017.