Relevansi Gagasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Jalur Perseorangan terhadap Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi
Main Article Content
Abstract
This article discusses the relevance of the for nominating the President and Vice President through the individual based on the principles of rule of law and democracy in Indonesia. Article 6A paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia restricts the nomination of the President and Vice President of the Republic of Indonesia in a way that it can only be proposedby political parties or a combination of political parties. In other words, it limits individual candidate. As a country that adheres to the principles of the rule of law and democracy, various channels of democracy as a means of actively participating in politics must naturally be open widely. Therefore, the recruitment system for the positions of President and Vice President needs to be redesigned in line with principles of rule of law and democracy in Indonesia. This article concludes that the idea of the for nominating the President and Vice President through the individual channels is by the principles of the rule of law and democracy, which is at least proven by the four arguments based on of the rule of law principles and democracy. First, guaranteeing the constitutional rights of citizens in political field. Second, guaranteeingself-actualization of citizens in political life independently (without being mobilized). Third, guaranteeing political recruitment to fill positions holding the state openly. Fourth, guarantee that the constitutional-based government is accommodative and remains organized according to law.
Abstrak
Artikel ini membahas relevansi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden melalui jalur perseorangan atas dasar prinsip negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 membatasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Hal itu menutup kesempatan pencalonan dari jalur perseorangan. Sebagai negara yang menganut prinsip negara hukum dan demokrasi, berbagai kanal demokrasi sebagai sarana berpartisipasi politik secara aktif dalam pemerintahan tentu harus terbuka lebar. Oleh karenanya, rekrutmen jabatan Presiden dan Wakil Presiden ini perlu didesain ulang agar lebih akomodatif dan selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi Indonesia. Artikel ini menyimpulkan bahwa gagasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden melalui jalur perseorangan berkesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, yang setidaknya dibuktikan dengan empat argumen yang merujuk prinsip negara hukum dan demokrasi. Pertama, menjamin hak konstitusional warga negara di bidang politik. Kedua, menjamin aktualisasi diri warga negara dalam kehidupan politik secara mandiri (tanpa digerakkan). Ketiga, menjamin rekrutmen politik untuk mengisi jabatan-jabatan penyelenggaran negara secara terbuka. Keempat, menjamin pemerintahan yang berdasarkan konstitusi secara akomodatif berdasarkan hukum.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Aisha, Mitra, Mexsasai Indra, dan Junaidi. “Gagasan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Http://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/5524.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, cetakan ketiga, 2014.
Asshiddiqie, Jimly. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2007.
Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Grafika Pustaka Utama, 2008.
C.S.T Kansil. Memahami Pemilihan Umum dan Referendum: Sarana Demokrasi Pancasila. Jakarta: Ind-Hill-Co, 1986.
Chomsky, Noam. How The World Works. Terjemah oleh Tia Setiadi. Yogyakarta: PT Bentang Pustaka, cetakan ketiga, 2017.
Faiz, Pan Mohamad. “Memperkuat Prinsip Pemilu Teratur, Bebas, dan Adil Melalui Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 14, 3 (2017): 673-700. DOI: 10.31078/jk14310.
Fahmi, Khairul. “Pergeseran pembatasan Hak Pilih dalam Regulasi Pemilu dan Pilkada”, Jurnal Konstitusi, Volume 14, No. 4, (Desember 2017): 757-777. DOI: 10.31078/jk1443.
Gaffar, Afan. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hatta, Mohammad. Demokrasi Kita, dan Pikiran-pikiran tentang Demokrasi & Kedaulatan Rakyat. Bandung: Sega Arsy, cetakan kedua, 2009.
Huda, Ni’matul dan Imam Nasef. Penataan Demokrasi dan Pemilu. Jakarta: Kencana, 2017.
Huda, Ni’matul. Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review.Yogyakarta, UII Press, 2005.
Indrayana, Denny. Indonesia Optimis. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2011.
Istinah, Siti Rodhiyah Dwi. “Gagasan Calon Presiden dan Wakil Presiden Perseorangan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia”. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Unissula, 28, 2 (2012): 900-28.
Kompas.Com. “Kedua Bakal Capres Dinilai Beri Pendidikan Politik yang Buruk”. Https://nasional.kompas.com/read/2018/08/13/11354381/kedua-bakal-capres-dinilai-beri-pendidikan-politik-yang-buruk, 13/8/2018. Diakses 5/2/2020.
Kurniawan, Hamdan. “Eksistensi Calon Perseorangan dan Problem Seleksi Kandidat di Tubuh Partai Politik dalam Pemilukada”. Jurnal Konstitusi Universitas Janabadra, 1, 1 (2012): 1-153.
Mahfud MD. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Muntoha. Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Bantul: Kaukaba, 2013.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik. Jakarta: PT. Eresco, 1981.
Rauta, Umbu. “Menggagas Pemilihan Presiden yang Demokratis dan Aspiratif”. Jurnal Konstitusi, 11, 3, (2014): 600-616.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Riyadi, Eko. Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Riyadi, Eko. “Politik Hukum Hak Asasi Manusia: Kajian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Air”. Dalam Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia, diedit oleh Eko Riyadi dan Supriyanto Abdi, 239-253. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2007.
Safa’at, Muchammad Ali. “Klasifikasi Negara Demokrasi Menurut Arend Lijphart”. Http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2012/04/Klasifikasi-Negara-Demokrasi-Menurut-Arend-Lijphart.pdf, 21/4/2012. Diakses 15/6/2020.
Santoso, M. Agus. “Perkembangan Konstitusi di Indonesia”. Jurnal Yustisia, 2, 3 (2013): 118-126. DOI: 10.20961/yustisia.v2i3.10168.
Smith, Rhona K.M., dkk. Hukum Hak Asasi Manusia, diedit oleh Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, dan Eko Riyadi. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.
Tirto.Id. “Mengapa Megawati Terus Mengatakan Jokowi Petugas Partai”. Https://tirto.id/mengapa-megawati-terus-mengatakan-jokowi-petugas-partai-cCXi, 9/1/2018. Diakses 5/2/2020.
Peraturan dan Putusan Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Nomor 5189.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003, perkara Pengujian Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 007/PUU-II/2004, perkara Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 054/PUU-II/2004, perkara Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 057/PUU-II/2004, perkara Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 5/PUU-V/2007, perkara pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007, perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 56/PUU-VI/2008, perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015, perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.