Urgensi Perumusan Perbuatan Memperdagangkan Pengaruh sebagai Tindak Pidana Korupsi

Main Article Content

Imentari Siin Sembiring
Elly Sudarti
Andi Najemi

Abstract

This article discusses the act of trading in influence as a form of corruption as regulated in the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) but has not been implemented into Indonesian criminal law even though it was ratified in 2006. Trading in influence is a form of trilateral relationship of corruption which involves at least three parties, namely an influential party, a party that has the authority, and an interest. This article concludes, the formulation of trading influence as a criminal act of corruption is urgent in three aspects. First, the regulation in national law is a form of transformation of UNCAC provisions that have been ratified. Second, several cases of corruption so far, as in the two cases discussed here, actually show a form of trading in influence, even though law enforcement is imposed with bribery. Third, efforts to impose actors of trading in influence with the bribery Article as so far, are actually limited to actors who are state administrators or civil servants; in the event that the actor is not part of the two, the subjective elements of bribery Article are not fulfilled. Therefore, in the future criminal law policy, it is necessary to accommodate the formulation of trading in influence as a criminal act of corruption, in this case offered through the revision of the Corruption Eradication Act.


Abstrak


Artikel ini membahas perbuatan memperdagangkan pengaruh sebagai salah satu bentuk korupsi sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) namun belum diimplementasikan dalam hukum pidana Indonesia meski telah diratifikasi pada 2006. Memperdagangkan pengaruh sebagai bentuk trilateral relationship merupakan bentuk korupsi yang melibatkan sedikitnya tiga pihak, yaitu pihak yang berpengaruh, pihak yang memiliki kewenangan, serta pihak yang memiliki kepentingan. Artikel ini menyimpulkan, perumusan perbuatan memperdagangkan pengaruh sebagai tindak pidana korupsi urgen dalam tiga hal. Pertama, pengaturannya dalam hukum nasional merupakan bentuk dari transformasi ketentuan UNCAC yang sudah diratifikasi. Kedua, beberapa kasus korupsi selama ini, sebagaimana dalam dua kasus yang dibahas di sini, sebenarnya menunjukkan adanya bentuk memperdagangkan pengaruh, sekalipun pada akhirnya dijerat penegak hukum dengan suap. Ketiga, upaya menjerat pelaku memperdagangkan pengaruh dengan Pasal tentang suap sebagaimana yang selama ini dikenakan, sesungguhnya terbatas pada pelaku yang merupakan penyelenggara negara atau pegawai negeri; dalam hal pelaku bukan bagian dari keduanya maka unsur subjektif dari Pasal suap tidak terpenuhi. Karena itu, dalam kebijakan hukum pidana ke depan, perlu diakomodasi perumusan memperdagangkan pengaruh sebagai tindak pidana korupsi, dalam hal ini didorong melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel, Buku, dan Laporan

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Association of Certified Fraud Examiner. “Trading in Influence, Telah Diratifikasi tetapi belum Diterapkan di Indonesia”. Https://acfe-indonesia.or.id/2018/02/trading-in-influence-telah-diratifikasi-tetapi-belum-diterapkan-di-indonesia/, 15/2/2018. Diakses 31/1/2020.

CNN Indonesia. “Eks Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara”. Https://www. cnnindonesia.com/nasional/20200120101934-12-466884/eks-ketum-ppp-romahurmuziy- divonis-dua-tahun-penjara, 20/1/2020. Diakses 16/2/2020.

Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika, cetakan keempat, 2014.

Faris, Donal, Almas Sjafrina, Era Purnama sari, dan Wahyu Nandang Herawan. Kajian Implementasi Aturan Memperdagangkan Pengaruh dalam Hukum Nasional. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Padang, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 2014.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, cetakan ketujuh, 2015.

Juwana, Hikmahanto. “Kewajiban Negara dalam Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional: Memastikan Keselarasan dengan Konstitusi dan Mentransformasikan ke Hukum Nasional”. Undang: Jurnal Hukum, 2, 1 (2019): 1-32. DOI: 10.22437/ujh.2.1.1-32.

Lasmadi, Sahuri, Usman, dan Elly Sudarti. “Modus Operandi Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Anggota DPR dalam Pelepasan Kawasan Hutan Lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan”. Jurnal Komunikasi Hukum, 5, 1 (2019): 1-20. DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16748.

Manalu, Andreas Nathaniel. “Kriminalisasi ‘Trading in Influence’ Melalui Ketentuan Suap (Analisis Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST atas Terdakwa Lutfi Hasan Ishaq”. Anotasi Putusan Tindak Pidana Korupsi, 2015.

Manohara, Brigita P. Dagang Pengaruh: Trading in Influence di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Manuain, Orpa Ganefo. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi”. Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2005.

Meliala, Nefa Claudia. “Urgensi Kriminalisasi Perdagangan Penagruh dalam Pembaharuan Hukum Pidana”. Https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c45574b1e6e9/ urgensi–kriminalisasi–perdagangan–pengaruh–dalam–pembaharuan–hukum–pidana- oleh-nefa-claudia-meliala, 21/1/2019. Diakses 31/1/2020.

Panggabean, Mompang L. “Kebijakan Legislatif dalam Hukum Pelaksanaan Pidana di Indonesia”. Masalah-Masalah Hukum, 41, 2 (2012): 189-197. DOI: 10.14710/mmh.41.2.2012.189-197.

Ravena, Dey dan Kristina. Kebijakan Kriminal (Criminal Policy). Jakarta: Kencana, 2017.

Rohcahyanto, Fitroh. “Memperdagangkan Pengaruh Sebagai Tindak Pidana Korupsi”. Disertasi, Universitas Airlangga, Surabaya, 2018.

Rustamaji, Muhammad dan Bambang Santoso. “Interrelationship of Corruption and Ecological Disaster”. Jambe Law Journal, 2, 2 (2019): 119-137. DOI: 10.22437/jlj.2.2.119-137.

Saputra, Alvin dan Ahmad Mahyani. “Tinjauan Yuridis Trading in Influence dalam Tindak Pidana Korupsi”. Mimbar Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, (2017): 80-89. DOI: 10.30996/mk.v0i0.2201.

Sofyan, Andi Muhammad dan Abd. Asis. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, cetakan ketiga, 2017.

Susilo, Rikky Adhi, Bambang Sugiri, dan Ismail Novianto. “Kriminalisasi Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) Sebagai Tindak Pidana Korupsi”. Http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2022/1358, 2016. Diakses 14/2/2020.

Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Strategi dan Optimalisasi). Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Wiryono, R. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, cetakan kedua, 2009.

Peraturan dan Putusan Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Conventian Against Corruption 2003. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4620.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6409.

Republik Indonesia, Mahkamah Agung. Putusan Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014, perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi terhadap Lutfi Hasan Ishaq.

Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2013/ PN.Jkt.Pst., perkara tindak pidana korupsi terhadap Lutfi Hasan Ishaq.

Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Nomor 87/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Jkt.Pst., perkara tindak pidana korupsi terhadap Muchammad Romahurmuziy.