Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Pembakaran Lahan Berdasarkan Teori Strict Liability Kasus PT Surya Panen Subur
Main Article Content
Abstract
Burning of land is often done and become a corporate policy to reduce production costs. Although corporations have long been recognized as subjects of criminal law, proof of land-burning in practice is extremely difficult. This study intends to analyze whether corporations can be criminally accountable for the crime of burning land as stipulated in Article 108 Environmental Protection and Management Law (UUPPLH) based on the theory of strict liability? This research is normative research, collecting data is done by studying the literature and then the presentation is arranged in the form of descriptive qualitative. This study uses a conceptual and statute approach. The results show that corporations are normatively irresponsible criminal for the crime of burning of land based on the theory of strict liability, because in UUPPLH regulate that corporate liability with strict liability principle is very limited, only on material compensation, not on criminal liability. In the case of PT Surya Panen Subur (SPS), based on facts revealed in the trial did not prove to be an act of burning, but only the fact that there was a burning land. However, the judge stated that PT SPS was guilty based on the application of strict liability principles. Thus, the judge did not consider the decision carefully. In the future, consideration should be given to extending the application of the strict liability principle to the losses resulting from land fires.
Abstrak
Pembakaran lahan seringkali dilakukan dan menjadi kebijakan korporasi untuk mengurangi biaya produksi. Meski korporasi sudah menjadi subjek hukum pidana, pembuktiannya dalam praktek sangat sulit, termasuk dalam kejahatan pembakaran lahan. Artikel ini membahas apakah korporasi dapat turut dipertanggungjawabkan pidana terhadap tindak pidana pembakaran lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) berdasarkan teori strict liability. Penelitian ini bersifat normatif, pengumpulan data dengan mengkaji kepustakaan dan kemudian penyajian dilakukan dalam bentuk deskriptif kualitatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi secara normatif tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana pembakaran lahan, karena UUPPLH mengatur pertanggungjawaban korporasi dengan prinsip strict liability sangat terbatas, yaitu hanya pada penggantian kerugian materiil keperdataan dan bukan pada pertanggungjawaban yang bersifat pidana. Pada kasus PT Surya Panen Subur (SPS), berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tidak terbukti unsur perbuatan membakar, melainkan hanya fakta bahwa ada lahan terbakar. Meski demikian, hakim tetap menyatakan PT SPS bersalah berdasarkan prinsip strict liability. Dengan demikian, hakim tidak cermat dalam pertimbanganya. Ke depan, perlu dipertimbangkan perluasan penerapan prinsip strict liability atas akibat dari kebakaran lahan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Ali, Mahrus. Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta: Rajawali Press, cetakan kedua, 2013.
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, cetakan kedua, 2012.
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Press, 2015.
Cahyono, S. Andy, dkk. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kebakaran Hutan di Indonesia dan Implikasi Kebijakannya.” Jurnal Sylva Lestari, 1, 3 (2015).
Glauber, Ann Jeannette, dkk. Laporan Pengetahuan Lanskap Berkelanjutan Indonesia: Kerugian dari Kebakaran Hutan & Analisa Dampak Ekonomi dari Krisis Kebakaran Tahun 2015. The World Bank, 2016.
Harahap, Yahya. Beberapa Tinjauan Permasalahan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Adiya Bakti, 1997.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, cetakan kesebelas, 2011.
Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup, cetakan keempat, 2010.
Panggabean, Mompang L. “Pertangggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Kajian Putusan No. 1405 K/Pid.Sus/2013.” Jurnal Dictum, 12 (2017): 3-24.
Rasyid, Fachmi. “Permasalahan dan Dampak Kebakaran Hutan.” Jurnal Lingkar Widyaswara, 1, 4 (2014): 47-59.
Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggungjawabn Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers, 2006.
Suartha, I Dewa Made. Hukum Pidana Korporasi: Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. Malang: Setara Press, 2015.
Peraturan dan Putusan Hukum
Pengadilan Negeri Meulaboh. Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2014/PN.MBO.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.