Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 terhadap Independensi Komisi Pemilihan Umum
Main Article Content
Abstract
The General Elections Commission (KPU) is an independent state institution directly regulated in Article 22E of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Its position as an independent state institution affirms that the KPU is not under the influence of the DPR and the government in carrying out its duties and authorities. Article 9 Sub-Article a of Law Number 10 Year 2016 (Regional Head Election Law) stipulates the requirement of the KPU to consult the DPR and the Government in drafting and enacting KPU regulations and technical guidelines for each election stage in forums of hearings whose decisions are binding. The Constitutional Court through Decision Number 92/PUU-XIV/2016 finally canceled the word "binding" it; the existence of the word "binding" is considered contrary to the Constitution and interfere with the independence of the Commission. The research concludes, first, the independence of KPU as an organizer of election is one of the requirements for the realization of free and fair election. Secondly, the juridical implication in Decision 92/PUU-XIV/2016 confirms that the binding word in Article 9 sub-paragraph a of the Regional Head Election Law does not have binding legal force, so that the spirit and independence of KPU as an election organizer can be maintained.
Abstrak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang independen yang diatur secara langsung dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945. Posisinya sebagai lembaga negara independen menegaskan bahwa KPU tidak berada di bawah pengaruh DPR dan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) mengatur keharusan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusanya bersifat mengikat. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 92/PUU-XIV/2016 akhirnya membatalkan kata ‘mengikat’ tersebut, karena bertentangan dengan Konstitusi dan mengganggu independensi KPU. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu merupakan salah satu syarat bagi terwujudnya pemilu yang bebas dan adil. Kedua, implikasi yuridis dalam putusan 92/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kata ‘mengikat’ dalam Pasal 9 huruf a UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga marwah dan independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dapat terjaga.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Amsari, Feri. Perubahan UUD 1945: Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Offset, cetakan kedua, 2011.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: BIP Gramedia, 2008.
Dahl, Robert A. Dilemmas of Pluralist Democracy: Autonomy and Control. New Heaven & London: Yale University Press, 1982.
Gaffar, Afan. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Garner, Bryan A. Black Law Dictionary. United States of America: West Group, edisi ketujuh, 1999.
Huda, Ni’matul dan R. Nazriyah. Teori & Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Bandung: Nusa Media, 2011.
Irawan, Oktino Setyo. “Analisis Kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sebagai Lembaga Independen dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Dinamika Hukum, 2, 1 (2011): 75-87.
Mahkamah Konstitusi RI. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2010.
Manan, Bagir. Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1996.
Marzuki, Suparman. “Peran Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilu untuk Pemilu yang Demokratis”. Ius Quia Iustum, 15, 3 (2008): 393-412.
Nasution, Adnan Buyung. Pikiran & Gagasan Demokrasi Konstitusional. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2011.
Nur’aini, “Politik Hukum Larangan Pengunduran Diri Anggota Komisi Pemilihan Umum”. Jurnal Cita Hukum, 2, 1 (2013): 285-302.
Purnama, Eddy. Negara Kedaultan Rakyat. Malang: Nusa Media, 2007.
Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Tauda, Gunawan A. Komisi Negara Independen. Yogyakarta: Genta Press, 2012.
Thaib, Dahlan. Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional. Yogyakarta: Total Media, 2009.
Winarti. “Menyoal Independensi dan Profesionalitas Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah”. Jurnal Konstitusi, 2, 3 (2010): 51-84.
Peraturan dan Putusan Hukum
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Peraturan Nomor 08/PMK/2006.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 92/PUU-XIV/2016.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.