Politik Hukum Pemberian Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang

Main Article Content

Fauzi Syam
Sukamto Satoto
Helmi Helmi

Abstract

There have been differing views on the administrative court’s absolute competence in reviewing abuse of authority cases under Law No. 30/2014 on Government Administration (Government Administration Law). This article seeks to uncover the legal politics and principles underlying the grant of absolute competence to the administrative court in reviewing abuse of authority cases. The uncovered legal politics and principles will then be used to analyze the regulation of objects, subjects, and the limits of the administrative court’s authority under Supreme Court Regulation No. 4/2015. The study’s findings concluded that the underlying idea behind the grant of authority to the administrative court in reviewing abuse of authority cases is to ensure legal certainty and protection for government officials in the exercise of their duties and authorities as stated under Art. 17 to Art. 21 of the Government Administration Law. The legislators shifted their anti-corruption law approach from a criminal-based approach to an administrative-based approach that prioritizes the recovery of state funds and enforcing administrative sanctions. Conceptually, this new model of anti-corruption law enforcement is founded on three principles: the presumption of legality, the presumption of administrative violation, and the ultimum remedium principle. Finally, Supreme Court Regulation No. 4/2015’s regulation of objects, subjects, and limits on administrative court authority contradicts the legal-philosophical idea underlying Art. 17 to Art. 21 of the Government Administration Law.


Abtrak


Sampai saat ini, masih beragam pandangan mengenai eksistensi kompetensi absolut peradilan tata usaha negara (peratun) dalam pengujian penyalahgunaan wewenang dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Artikel ini bertujuan  untuk menemukan gagasan filosofis politik hukum dan prinsip-prinsip dalam pemberian kompetensi absolut kepada peratun dalam pengujian penyalahgunaan wewenang dalam UU AP sekaligus sebagai pisau untuk menganalisis pengaturan objek, subjek, dan pembatasan kewenangan PTUN dalam Perma No. 4/2015. Hasil kajian menyimpulkan, pertama, gagasan filosofis politik hukum pemberian kompetensi absolut kepada PTUN dalam pengujian penyalahgunaan wewenang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pejabat pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 17 s.d. Pasal 21 UU AP. Pembentuk UU mengubah cara pandang hukum pemberantasan korupsi yang sebelumnya mengutamakan ‘pendekatan penindakan pidana’ menjadi ‘pendekatan administratif’; dari pendekatan yang ‘mengutamakan penghukuman pidana penjara’ menjadi ‘mengutamakan pengembalian uang negara’ dan ‘penegakan sanksi administratif’. Secara konseptual, model baru penegakan hukum tersebut memiliki basis teoretis yaitu asas praduga rechtmatige, asas praduga pelanggaran administratif, dan asas ultimum remedium. Kedua, pengaturan objek, subjek, dan pembatasan kewenangan PTUN dalam Perma No. 4/2015 tidak sesuai dengan gagasan filosofis politik hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Pasal 17 s.d. Pasal 21 UU AP.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel, Buku, dan Laporan

Anggoro, Firna Novi. “Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 10, 4 (2016): 647-70. DOI: 10.25041/fiatjustisia.v10no4.

Atmasasmita, Romli. “Penyalahgunaan Wewenang oleh Penyelenggara Negara.” Makalah Seminar Nasional HUT IKAHI ke-62, Jakarta, 26/3/2015..

Atmasamita, Romli, dan Kodrat Wibowo. Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.

Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi.” Undang: Jurnal Hukum 1, 1 (2018): 159-85. DOI: 22437/ujh.1.1.159-185.

Belinfante, A.D. dan Borhanoeddin Soetan Batoeah. Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta: Bina Cipta, 1983.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. “Asas Ne Bis in Idem dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Yudisial 11, 1 (2018): 23-39. DOI: 10.29123/jy.v11i1.167.

DetikNews. “Hamid: Proteksi Pejabat Penting untuk Hindari Vonis Publik.” https://news.detik.com/berita/d-600957/hamid-proteksi-pejabat-penting-untuk-hindari-vonis-publik, 23/5/2006. Diakses 23/10/2022.

DetikNews. “Sita Tolak Perpu Pejabat.” https://news.detik.com/berita/d-610226/sita-tolak-perpu-proteksi-pejabat, 6/6/2006. Diakses 23/10/2022..

Endang, M. Ikbar Andi. “Law Ratio and Law Implication Examination of Authority Abuse According to Law of State Administration.” Jurnal Hukum Peratun 3, 1 (2020): 71-96. DOI: 10.25216/peratun.312020.71-96.

Fakrulloh, Zudan Arif. “Tindakan Hukum bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan.” Makalah Seminar Nasional HUT IKAHI ke-62, Jakarta, 26/3/2015.

Fathudin. “Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik (Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).” Jurnal Cita Hukum 3, 1 (2015):115-32. DOI: 10.1017/CBO9781107415324.004.

Hadjon, Philipus M. “Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Th. 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum dan Peradilan 4, 1 (2015): 51-63. DOI: 10.25216/jhp.4.1.2015.51-64.

Hadjon, Philippus M., dkk. Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, cetakan kedua, 2012.

Hamzah, M. Guntur. “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan: Menguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi.” Makalah Seminar Nasional HUT IKAHI ke-62, Jakarta, 26/3/2015.

Harahap, Krisna. “Akankah Anomali Pemberantasan Korupsi Berlalu?” Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/akankah-anomali-pemberantasan-korupsi-berlalu-lt55029a5230254/, 13/3/2015. Diakses 25/9/2022.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II. Jakarta: Sinar Harapan, cetakan enam, 1996.

Latif, Abdul. Hukum Administrasi dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, diedit oleh Tarmizi. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

Mahfud MD, Moh. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2007.

Mawardi, Irvan. Paradigma Baru PTUN. Yogyakarta: Thafa Media, 2016.

Nirwanto, Andi. “Arah Pemberantasan Korupsi Ke Depan (Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan).” Makalah Seminar Nasional HUT IKAHI ke-62, Jakarta, 26/3/2015.

Permana, Tri Cahya Indra. Catatan Kritis terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Genta, 2016.

Prasojo, Eko. “(Rancangan) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan untuk Pembangunan Hukum Administrasi Negara dan Penciptaan Good Governance.” Makalah pada Bimbingan Teknis Hakim PTUN, Jakarta, 31/3-2/4/2011.

Prayitno, Sudi. “Menguji Komitmen Lembaga Peradilan dalam Pemberantasan Korupsi.” Dictum 5 (2005): 27-50.

Republik Indonesia, Kementerian PAN & RB. “RUU AP Disahkan, Tak Ada Lagi Kriminalisasi Kebijakan.” https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/ruu-adpem-disahkan-tak-ada-lagi-kriminalisasi-kebijakan, 26/9/2014. Diakses 25/9/2022.

Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal DPR RI. “Risalah Rapat Paripurna DPR Tanggal 20 Mei 2014,” 2014.

Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal DPR. “Risalah Rapat Paripurna DPR Tanggal 26 September 2014,” 2014.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, cetakan delapan, 2013.

Sahlan, Mohammad. “Kewenangan Peradilan Tipikor Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” Arena Hukum 9, 2 (2016): 166-89. DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.2.

Simanjuntak, Enrico Parulian. “Pengujian Ada Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum dan Peradilan 7, 2 (2018): 237-62. DOI: 10.25216/jhp.7.2.2018.237-262.

Simanjuntak, Enrico Parulian. “Urgensi Harmonisasi Hukum di Bidang Penanggulangan Maladministrasi Berupa Penyalahgunaan Wewenang (Sebuah Refleksi atas Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016).” Jurnal Hukum Peratun 1, 1 (2018): 33-56.

Soeroso, Fajar Laksono. “Aspek Keadilan dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 11, 1 (2014): 64-84. DOI: 10.31078/jk1114.

Supandi. “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Relevansinya terhadap Disiplin Penegakan Hukum Administrasi Negara dan Penegakan Hukum Pidana).” Makalah kuliah Hukum Peradilan Administrasi Negara pada Program Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015.

Syam, Fauzi. “Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Tindakan Pemerintahan.” Disertasi, Universitas Jambi, Jambi, 2019.

Syawawi, Reza. “Diskresi dan Potensi Korupsi dalam Penyelesaian Masalah Hukum terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Analisis terhadap Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016).” Jurnal Legislasi Indonesia 18, 3 (2021): 419-35. DOI: 10.54629/jli.v18i3.735.

Yasin, Muhammad, dkk. Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: UI-CSGAR, 2014.

Yulius. “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan 4, 3 (2016): 361-84. DOI: 10.25216/jhp.4.3.2015.361-384.

Peraturan dan Putusan Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5934.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan. Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5943.

Republik Indonesia, Mahkamah Agung. Peraturan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1267.

Republik Indonesia, Mahkamah Agung. Putusan Kasasi Nomor 482 K/TUN/2016, perkara tata usaha negara antara Hadi Poernomo melawan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI.

Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, perkara pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 53/PUU-XIX/2021, perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Putusan Nomor 3/P/PW/2021/PTUN.MDN, perkara tata usaha negara terhadap Jonggor Ranto Panjaitan.