Kewajiban Negara dalam Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional: Memastikan Keselarasan dengan Konstitusi dan Mentransformasikan ke Hukum Nasional
Main Article Content
Abstract
This article seeks to discuss responsibilities the state should take into consideration in the ratification process of international agreements. Such a discussion is needed due to many international agreements that Indonesia has participated in, either by signing orby ratification in the forms of legislations or presidential decrees. It is concluded from the article that there are two responsibilities have to be taken in the process of ratification; first, ensuring the compliance of any international agreements with the Constitution. Not only do the Constitution functions as agrand norm in the hierarchy of Indonesian law, the compliance with the Constitution is also urgent to ensure the uniformity of government perception when dealing with the international agreements with the people’s perception and to avoidany vested interests from other countries against the sovereignty of Indonesia considering that the international agreements might have been used as political instruments by one country over the others. Second, the responsibility to transform the international agreements into the national laws. The transformation, particularly of the international agreements with law making treaties, is essential to change any regulations of certain countries into legislations in other countries.
Abstrak
Artikel ini membahas kewajiban apa saja yang harus dilakukan negara dalam proses ratifikasi perjanjian internasional. Pembahasan ini diperlukan karena telah banyak perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia, baik melalui penandatanganan maupun ratifikasi dalam bentuk pengesahannya berupa undang-undang atau peraturan presiden. Artikel ini menyimpulkan ada dua kewajiban yang harus dilakukan dalam proses ratifikasi, yaitu, pertama, memastikan keselarasan perjanjian internasional dengan Konstitusi. Selain karena Konstitusi merupakan norma tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan Indonesia, keselaran dengan Konstitusi juga diperlukan untuk memastikan kesamaan persepsi pemerintah ketika hendak mengikuti suatu perjanjian internasional dengan persepsi rakyat dan memastikan terhindarnya intervensi terselubung yang dilakukan oleh negara lain terhadap kedaulatan negara mengingat perjanjian internasional kerap dijadikan instrumen politik oleh satu negara terhadap negara lain. Kedua, kewajiban mentransformasikan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional. Kewajiban transformasi ini, terutama pada perjanjian internasional yang memiliki substansi “law making treaties”, dilakukan untuk mengubah ketentuan yang berlaku dalam suatu negara, dalam hal ini berarti perlu penerjemahan ketentuan dalam perjanjian internasional ke dalam peraturan perundang-undangan suatu negara.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Apeldoorn, L.J. van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Noor Komala, 1962.
Gautama, Sudargo. Hukum Dagang & Arbitrase Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Http://www.asean-cn.org/Item/1065.aspx. Diakses 2/5/2011.
Http://www.austlii.edu.au/au/other/dfat/treaties/1980/23.html. Diakses 11/5/2011.
Http://www.dfat.gov.au/geo/indonesia/ind-aus-sec06.html. Diakses 11/5/2011.
Http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/Peraturan%20MA/Perma_1990_1_TATA%20CARA%20PELAKSANAAN%20PUTUSAN%20ARBITRASE%20ASING.pdf
Http://www.mofa.go.jp/region/asia-paci/indonesia/epa0708/agreement.pdf. Diakses 11/5/2011.
Http://pstalker.com/ilo/resources/Malaysia%20Indonesia%20MOU%20&%20Appendix%20A-B.pdf. Diakses 17/5/2011.
Http://www.uncitral.org/pdf/english/texts/arbitration/NY-conv/XXII_1_e.pdf
Http://www.unidroit.org/english/conventions/mobile-equipment/aircraftprotocol.pdf
Http://www.unidroit.org/english/conventions/mobile-equipment/mobile-equipment.pdf
Juwana, Hikmahanto. “Catatan atas Masalah Aktual dalam Perjanjian Internasional”. Jurnal Hukum Internasional, 5, 3 (2008): 443-451.
Juwana, Hikmahanto. “Hukum Internasional Sebagai Instrumen Politik: Beberapa Pengalaman Indonesia Sebagai Studi Kasus.” Jurnal Hukum Internasional, 1, 1 (2003): 78-100.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni, 2003.
Shearer, I.A. Starke’s International Law. United Kingdom: Butterworth & Co. Ltd., edisi kesebelas, 1994.
Peraturan Hukum
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Coventa on Civil and Political Rights (Kovenan International tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republic Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation).
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention on International Interests in Mobile Equipment (Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak) Beserta Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters Specific to Aircraft Equipment (Protokol pada Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak Mengenai Masalah-Masalah Khusus pada Peralatan Pesawat Udara).
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between the Republic of Indonesia and Japan for An Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi).
Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Mengesahkan “Convention on the Recoginition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards,” yang telah ditandatangani di New York pada tanggal 10 Juni 1958 dan telah mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 1959.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 dalam Perkara Pengujian UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 33/PUU-IX/2011 dalam Perkara Pengujian UU Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) terhadap UUD NRI Tahun 1945.
The International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT). Convention on International Interest in Mobile Equipment.
The International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT). Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters Specific to Aircraft Equipment.
The International Monetery Fund dan Republik Indonesia. Letter of Intent of the Government of Indonesia to International Monetary Fund (October 31, 1997).
The United Nations. Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.
The United Nations Office for Disarmament Affairs (UNODA). Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons, 1968.
The World Trade Organization. Agreement Establishing the World Trade Organization.