Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif
Main Article Content
Abstract
This study aims to find the problem of law enforcement in Indonesia through social analysis and using the progressive legal as a new paradigm in law enforcement in Indonesia. So the assumption used is to make the law a social phenomenon. The formulation of the problem in this research are what the problem in law enforcement against respect for human dignity is, and how the progressive law provide a new paradigm in law enforcement so as not to deviate from the values that live in society. This study uses the socio-legal research method using social approach methods and normative juridical approaches. This article concludes, first, the problem of law enforcement is caused by the strong influence of the positivistic legal paradigm to make values in society hit and ignored; errors in interpreting the law which is interpreted in a letter from the written articles; and the lack of strictness of a provision contained in legislation that opens the gap for the possibility of deviation by the implementers. Second, progressive law can be an alternative as well as a solution in law enforcement that reflects the values of justice in society. With progressive law, actors in law enforcement must have a progressive perspective so that they are not confined to legal formalism in order to uphold the values of justice in society, including through “the law makes happiness”, “punishing it reconciles”, “seeing the context behind the text”; and “using conscience in law enforcement”.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan problematika penegakan hukum di Indonesia melalui analisa sosial dan menggunakan hukum progresif sebagai paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Asumsi yang digunakan adalah menjadikan hukum sebagai gejala sosial. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi problem dalam penegakan hukum terhadap penghormatan martabat manusia, dan bagaimana hukum progresif memberikan paradigma baru dalam penegakan hukum agar tidak menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal dengan pendekatan sosial dan yuridis normatif. Artikel ini menunjukkan, pertama, problematika penegakan hukum disebabkan kuatnya pengaruh paradigma legal positivistik sehingga nilai-nilai di masyarakat menjadi ditabrak dan diabaikan; kekeliruan dalam menafsirkan hukum yang dimaknai secara tekstual dari pasal-pasal yang tertulis; dan kurang tegasnya suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sehingga membuka celah kemungkinan penyimpangan oleh para pelaksananya. Kedua, hukum progresif bisa menjadi alternatif sekaligus solusi dalam penegakan hukum yang mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Dengan hukum progresif, penegak hukum harus mempunyai cara pandang progresif agar tidak terkungkung pada formalisme hukum demi menegakkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, antara lain melalui “hukum membuat bahagia”, “menghukum itu mendamaikan”, “melihat konteks di balik teks”; dan “menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum”.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi”. Undang: Jurnal Hukum, 1, 1 (2018): 159-185. DOI: 10.22437/ujh.1.1.159-185
Christianto, Hwian. “Penafsiran Hukum Progresif dalam Perkara Pidana”. Mimbar Hukum, 23, 3 (2011): 479-500. DOI: 10.22146/jmh.16170
Fadjar, A. Mukthie. Teori-teori Hukum Kontemporer. Malang: Setara Press, 2014.
Goesniadhie, Kusnu. “Perspektif Moral Penegakan Hukum yang Baik”. Jurnal Hukum Ius Quia iustum, 17, 2 (2010): 195-216. DOI: 10.20885/iustum.vol17.iss2.art2
Https://nasional.kompas.com/read/2012/01/06/09445281/Kejamnya.Keadilan.Sandal.Jepit.?page=all. “Kejamnya Keadilan ‘Sandal Jepit’”, 6/1/2012. Diakses 16/7/2019.
Https://nasional.kompas.com/read/2019/04/28/17302541/icw-tahun-2018-rata-rata-vonis-koruptor-2-tahun-5-bulan. “ICW: Tahun 2018, Rata-rata Vonis Koruptor 2 Tahun 5 Bulan”, 28/4/2019. Diakses 5/8/2019.
Https://nasional.tempo.co/read/1224953/perjalanan-kasus-baiq-nuril-dari-pengadilan-sampai-amnesti. “Perjalanan Kasus Baiq Nuril: Dari Pengadilan Sampai Amnesti”, 16/7/2019. Diakses 16/7/2019.
Https://news.detik.com/berita/d-3597773/icw-hingga-pertengahan-2017-ada-22-vonis-bebas-kasus-korupsi. “ICW: Hingga Pertengahan 2017, Ada 22 Vonis Bebas Kasus Korupsi”, 13/8/2017. Diakses 5/8/2019.
Https://news.detik.com/berita/1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari. “Mencuri 3 Buah Kakao Nenek Minah Dihukum 1 Tahun 15 Hari, 19/11/2009. Diakses 6/7/2019.
Https://regional.kompas.com/read/2015/11/12/18270581/Wakil.Bupati.Cirebon.Divonis.Bebas.dalam.Perkara.Korupsi. “Wakil Bupati Cirebon Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi”, 12/11/2015. Diakses 16/7/2019.
Https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/01/31/lynh3l-inilah-alasan-nenek-rasminah-dihukum-ma. “Inilah Alasan Nenek Rasminah Dihukum MA”, 31/1/2012. Diakses 16/7/2019.
Kasim, Ifdhal. “Melampaui Ortodoksi Formalisme Kajian Hukum Progresif dalam Perspektif Studi Hukum Kritis”. Dalam Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif: Urgensi dan Kritik, diedit oleh Myrna A. Syafitri, Awaluddin Marwan, dan Yance Arizona, 81-100. Jakarta: Epistema dan HuMa, 2011.
Kompas. “Mereka Rentan Jadi Korban Penegakan Hukum yang Tidak Profesional”, 25/8/2015.
Luthan, Salman. “Sinergitas Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam Pembaruan Peradilan”. Dalam Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, diedit oleh Muzayyin Mahbub, dkk., 303-323. Jakaarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2012.
Marzuki, Suparman. “Sosiologi Hukum”. Bahan Perkuliahan pada Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 7/11/2015.
Nasution, A. Karim. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Bina cipta, 1982.
Nonet, Philippe dan Philip Selznick. Hukum Responsif. Terjemah oleh Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media, cetakan ketujuh, 2013.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009
Rahardjo, Satjipto. Keadaan dan Permasalahan dalam Penegakan Hukum Dewasa ini. Bandung: Bina cipta, 1982.
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Sanyoto. “Penegakakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum, 8, 3 (2008): 199-204. DOI: 10.20884/1.jdh.2008.8.3.74
Sufriadi, Yanto. “Penerapan Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di Tengah Krisis Demokrasi”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17, 2 (2010): 233-248. DOI: 10.20885/iustum.vol17.iss2.art4
Suhardin, Yohannes. “Fenomena Mengabaikan Keadilan dalam Penegakan Hukum”. Mimbar Hukum, 21, 2 (2009): 341-354. DOI: 10.22146/jmh.16261
Suhardin, Yohanes. “Peranan Hukum dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25, 3 (2007): 270-282.
Suratman dan Philip Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2014.