Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?

Main Article Content

M. Zulfa Aulia

Abstract

This article discusses Hukum Pembangunan (the Law of Development), a legal thought from Mochtar Kusuma-atmadja. The concept of hukum pembangunaan was beckgrounded with the concern about the role of law that showed malaise in a developing society. In order for the law to have a contribution in development, the law is not sufficiently functioned to maintain the orderliness of people’s lives, a conservative function, but also must be empowered to direct change and development in order. Thus the law can be a tool of social engineering. To carry out such functions, hukum pembangunan encourages the need to legal guidance which includes legal reform in the legal field that is neutral in terms of culture and religion, and legal education directed at improving technical and professional capabilities. This article shows that hukum pembangunan is a legal thought that is practically urgent in the face of increasingly complex social changes and an ongoing development agenda, and therefore will be relevant at all times. However, the unclearly criteria about what changes or developments need to be supported by law, while the character of the legal product is determined by the ongoing political constellation, causes the projection of hukum pembangunan to be easily trapped in the wills of development or power, rather than merely directing development.


Abstrak


Artikel ini membahas hukum pembangunan, sebuah pemikiran hukum dari Mochtar Kusuma-atmadja. Konsep hukum pembangunan bermula dari keprihatinan Sang Tokoh terhadap peranan hukum yang menunjukkan kelesuan dalam masyarakat yang sedang membangun. Agar punya kontribusi dalam pembangunan, maka hukum tidak cukup difungsikan sebatas menjaga ketertiban kehidupan masyarakat, suatu fungsi yang konservatif, melainkan juga harus diberdayakan untuk mengarahkan perubahan dan pembangunan supaya berlangsung secara teratur dan tertib. Hukum dengan begitu dapat menjadi alat atau sarana dalam pembangunan. Untuk menjalankan fungsi demikian, hukum pembangunan mendorong perlu dilakukannya pembinaan hukum nasional yang meliputi antara lain pembaruan hukum pada bidang yang netral dari segi kebudayaan dan keagamaan, serta pendidikan hukum yang diarahkan pada peningkatan kemampuan teknis dan profesional. Artikel ini menunjukkan, hukum pembangunan merupakan pemikiran hukum yang secara praksis penting dalam menghadapi berbagai perubahan sosial yang semakin kompleks dan agenda pembangunan yang terus berlangsung, dan karenanya akan relevan dalam setiap masa. Namun demikian, ketidakjelasan kriteria perubahan atau pembangunan seperti apa yang perlu didukung dengan bersaranakan hukum, sementara di sisi lain karakter produk hukum itu dipengaruhi oleh konstelasi politik yang tengah berlangsung, menyebabkan proyeksi hukum pembangunan bisa dan mudah terjebak pada kehendak-kehendak pembangunan atau kekuasaan, dan bukan sekadar mengarahkan pembangunan.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel/Buku/Laporan

Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi”. Undang: Jurnal Hukum, 1, 1 (2018): 159-185. DOI: 10.22437/ujh.1.1.159-185

Binawan, Al Andang Listya. “Menimbang Ulang Hukum Sebagai Sarana Rekayasa Sosial”. Dalam Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, diedit oleh Dinal Fedrian, dkk., 230-252. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Bogdan, Michael. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Terjemah oleh Derta Sri Widowatie. Bandung: Nusa Media, 2010.

Hartono, Sunaryati. Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Asas Hukum bagi Pembangunan Hukum Nasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Huijbers, Theo. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1982.

Juwana, Hikmahanto. “Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia”. Jurnal Hukum Bisnis, 23, 2 (2004): 52-65.

Kusuma-atmadja, Mochtar. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional. Bandung: Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran & Penerbit Binacipta, tanpa tahun.

Kusuma-atmadja, Mochtar. Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran & Penerbit Binacipta, 1976.

Kusuma-atmadja, Mochtar. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, diedit oleh Otje Salman dan Eddy Damian. Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan bekerjasama dengan Alumni, cetakan kedua, 2006.

Kusuma-atmadja, Mochtar. Pembaharuan Pendidikan Hukum dan Pembinaan Profesi. Bandung: Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran & Penerbit Binacipta, 1975.

Kusuma-atmadja, Mochtar. Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung: Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran & Penerbit Binacipta, 1975.

Kusuma-atmadja, Mochtar. Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia: Beberapa Pikiran dan Saran. Bandung: Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran & Penerbit Binacipta, tanpa tahun.

Kusuma-atmadja, Mochtar dan Bernard Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum; Suatu Pengantar Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, cetakan keempat, 2016.

Latipulhayat, Atip. “Friedrich Karl von Savigny”. Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum, 2, 1 (2015): 197-208.

Lev, Daniel S. Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. Terjemah oleh Nirwono dan AE Priyono. Jakarta: Pustaka LP3ES, cetakan ketiga, 2013.

Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, cetakan ketiga, 2006.

Manullang, E. Fernando M. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Pane, Nina. Rekam Jejak Kebangsaan Mochtar Kusuma-atmadja. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2015.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Rahardjo, Satjipto. Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Rasjidi, Lili. “Fase Kedua Perjalanan Teori Hukum Pembangunan”. Dalam Mochtar Kusuma-atmadja dan Teori Hukum Pembangunan: Eksistensi dan Implikasi, diedit oleh Shidarta, 121-131. Jakarta: Epistema Institut & Huma, 2012.

Rasjidi, Lili. “Introduksi”. Dalam Filsafat Hukum: Mazhab dan Refleksinya, diedit oleh Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, 1-12. Bandung: Remadja Karya, 1989.

Reksodiputro, Mardjono. “Mochtar Kusuma-atmadja Sebagai Pemikir dan Penggagas Modernisasi Pendidikan Hukum di Indonesia”. Dalam Mochtar Kusuma-atmadja: Pendidik & Negarawan, diedit oleh Mieke Komar, Etty R. Agoes, dan Eddy Damian, 713-732. Bandung: Alumni, 1999.

Shidarta. “Posisi Pemikiran Teori Hukum Pembangunan dalam Konfigurasi Aliran Pemikiran Hukum (Sebuah Diagnosis Awal)”. Dalam Mochtar Kusuma-atmadja dan Teori Hukum Pembangunan: Eksistensi dan Implikasi, diedit oleh Shidarta, 9-79. Jakarta: Epistema Institut & Huma, 2012).

Sidharta, Bernard Arief. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Bandung: Mandar Maju, cetakan kedua, 2000.

Sianturi, Togi R. “Apakah Ada Suatu Mazhab Unpad dalam Filsafat Hukum?”. Dalam Filsafat Hukum: Mazhab dan Refleksinya, diedit oleh Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, 120-127. Bandung: Remadja Karya, 1989.

Soekito, Wiratmo. “Kaum Intelektual dan Teknokrat: Mencari Definisi”. Dalam Cendekiawan dan Politik, diedit oleh Aswab Mahasin dan Ismed Natsir, vii-xxvi. Jakarta: LP3ES, cetakan kedua, 1984.

Sumardjo, Jakob. “Biografi Prof. Dr. Mochtar Kusuma-atmadja, S.H., LL.M.” Dalam Mochtar Kusuma-atmadja: Pendidik & Negarawan, diedit oleh Mieke Komar, Etty R. Agoes, dan Eddy Damian. Bandung: Alumni, 1999.

Suwarsono dan Alvin Y. So. Perubahan Sosial dan Pembangunan. Jakarta: LP3ES, cetakan kelima, 2013.

Syafuri, H.B. “Epistemologi Hukum Fatwa MUI Kabupaten Lebak tentang Berboncengan dengan Selain Muhrim”. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 16, 2 (2016): 213-222. DOI: 10.15408/ajis.v16i2.4451

Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, cetakan keempat, 2013.

Wignjosoebroto, Soetandyo. “Mochtar Kusuma-atmadja: Manusia yang Pernah Saya Kenal dan Pemikirannya (Sebuah Pengantar Ringkas)”. Dalam Mochtar Kusuma-atmadja dan Teori Hukum Pembangunan: Eksistensi dan Implikasi, diedit oleh Shidarta, vii-xxiv. Jakarta: Epistema Institut & Huma, 2012.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Pergeseran Paradigma dalam Kajian-kajian Sosial dan Hukum. Malang: Setara Press, 2013.