Evaluasi Performa Legislasi dalam Pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja: Kajian Legisprudensi
Main Article Content
Abstract
Legisprudence is an approach to lawmaking which emphasizes theoretical and practical rationality of legislation. It is used to assess lawmaking by analyzing the accountability of its procedure, openness, and participation. This study is aimed at examining and formulating indicators of legisprudence in the national lawmaking to assess how the the Omnibus Law on Job Creation was made. According to socio-legal study, the indicators are legality, validity, participation, openness, prudence, and acceptability. However, none of them was found during the deliberation of the law. In particular, the omnibus method is not recognized under the prevailing system. It also lacks public participation and accountability. Likewise, proposed changes were approved during the deliberation process. Lastly, the law was unclear and incongruent. In its Verdict Number 91/PUU-XVIII/2020, the Constitutional Court declared the law conditionally unconstitutional due to procedural flaws in its formation. Based on the assessment, the principles of legisprudence should be followed in the national lawmaking.
Abstrak
Legisprudensi merupakan sebuah pendekatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menitikberatkan pada rasionalitas legislasi secara teori dan praktikal. Cara kerjanya menguji proses pembentukan hukum dengan analisis akuntabilitas prosedur, keterbukaan, dan partisipasi. Artikel ini bermaksud mengkaji dan merumuskan indikator standar legisprudensi dalam pembentukan hukum nasional dan menggunakannya untuk mengevaluasi pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, suatu undang-undang yang dibentuk dengan teknik omnibus law. Dengan studi sosiolegal, artikel ini mengajukan dan menawarkan enam indikator prinsip legisprudensi dalam pembentukan hukum nasional, yaitu legalitas, validitas, partisipasi, keterbukaan, kehati-hatian, dan akseptabilitas. Pada saat digunakan untuk mengevaluasi pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, artikel ini tidak menjumpai satu pun dari keenam indikator tersebut yang terpenuhi. Hal ini antara lain ditunjukkan oleh performa legislasi yang tidak memiliki dasar hukum dalam penggunaan teknik omnibus law, tidak partisipatif dan demokratis, tidak akuntabel, adanya perubahan materi muatan di luar tahapan persetujuan, serta adanya ketidakjelasan dan ketidaksinkronan rumusan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat, sesungguhnya telah mengonfirmasi sekaligus menjustifikasi adanya pelanggaran asas dan prosedur dalam pembentukannya. Dengan evaluasi performa legislasi yang demikian itu, maka artikel ini mendorong penting untuk diadaptasi dan digunakannya prinsip legisprudensi dalam pembentukan hukum nasional.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Abdala, Ulil Abshar. “Berseminya Lagi Pohon Otoritarianisme.” Kompas, 2/11/2020.
Ambardi, Kuskridho. “The Making of The Indonesian Multiparty System: A Cartelized Party System and its Origin.” Disertasi, Ohio State University, United States, 2008.
Anggono, Bayu Dwi. “Memperbaiki Undang-Undang”. Kompas, 14/12/2020.
Anggono, Bayu Dwi. “Omnibus Law sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya dalam Sistem Perundang-undangan Indonesia”. Jurnal Rechtsvinding, 9, 1 (2020): 17-37. DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.389.
Anggono, Bayu Dwi. “The Politics of Law on The Formation of Responsive, Participative and Populist Legislation”. International Journal of Business, Economics and Law, 9, 4 (2016): 4-9.
Arie, Marthen. “An Approach of Legisprudence Theory to Assess the Quality of Local Regulation”. Hasanuddin Law Review, 2, 3 (2016): 371-84. DOI: 10.20956/halrev.v2i3.699.
Asshiddiqie, Jimly. Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Konpress, 2020.
Black, Henry Campbell. Black Law Dictionary. U.S.: West Publishing Company, edisi dua, 1910.
Chandranegara, Ibnu Sina. “Kompabilitas Penggunaan Metode Omnibus dalam Pembentukan Undang-Undang”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27, 2 (2020): 242-63. DOI: 10.20885/iustum.vol27.iss2.art2.
Cohen, Julius. “Towards Realism in Legisprudence”. The Yale Law Journal, 59, 5 (1950): 887-97. DOI: 10.2307/793217.
Dodek, Adam M. “Omnibus Bills: Constitutional Constraints and Legislative Deliberation”. Ottawa Law Review, 48, 1 (2017): 5-42.
Dworkin, Ronald. Freedom’s Law: A Moral Reading of the American Constitution. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1996.
Flores, Imer B. “Legisprudence: the Role and Rationality of Legislators Vis a Vis Judges Towards the Realization of Justice”. Mexican Law Review, 1, 2 (2009): 91-110.
Ginsburg, Tom dan Azis Huq. “Assessing Constitutional Performance”. Dalam Assessing Constitutional Performance, diedit oleh Tom Ginsburg dan Aziz Huq, 3-33. New York: Cambridge University Press, 2016.
Harijanti, Susi Dwi. “MK dan Keadilan Prosedural dalam Pembentukan Undang-Undang.” Prosiding Eksaminasi Publik “KPK Pasca Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019”, diselenggarakan Pusat Studi Hukum FH UII, Yogyakarta, 31/07/2021.
Hauerstein, Kai. “Context and Analysis: Twenty Years of Regulatory Reform”. Dalam Regulatory Reform in Indonesia: A Legal Perspective, diedit oleh Widodo Ekatjahjana, Kai Hauerstein, dan Daniel Heilmann, 1-92. Jakarta: Hanns Seidel Foundation, The Ministry of Law and Human Rights Directorate General of Legislation, 2019.
Indrati, Maria Farida. “Omnibus Law UU Sapu Jagat”. Kompas, 4 /01/2020.
Inoue, Tatsuo. “The Rule of Law as The Law of Legislation”. Dalam Legislation in Context: Essay in Legisprudence, diedit oleh Luc J. Wintgens & Phillippe Thion, 55-73. U.K: Ashgate Publishing Limited, 2007.
Irianto, Sulistiyowati. “Pendidikan Hukum untuk Masa Depan Indonesia: Sebuah Catatan Kritis”. Makalah pada Orasi Ilmiah Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ke-74, Yogyakarta, tgl/2/2020.
Kompas. “Survei Litbang Kompas: 59,7 Persen Responden Anggap Pembahasan UU Cipta Kerja Tak Demokratis.” 26/10/2020.
Kristina, Murphy. “Procedural Justice and its Role in Promoting Voluntary Compliance”. Dalam Regulatory Theory: Foundations and Applications, diedit oleh Peter Drahos, 43-55. Canberra: ANU Press, 2017.
Mader, Luzius. “Evaluating the Effect: A Contribution to the Quality of Legislation.” Statute Law Review, 22, 2 (2001): 119-31. DOI: 10.1093/slr/22.2.119.
Massicotte, Louis. “Omnibus Bills in Theory and Practice.” Parliamentary Review, 13, 1 (2013): 13-7.
Oliver-Lalana, A. Daniel. “Legislative Deliberation and Judicial Review: Between Respect and Disrespect for Elected Lawmakers.” Dalam Conception and Misconception of Legislation, diedit oleh A Daniel Oliver-Lalana, 207-238. Switzerland: Springer Publishing, 2018.
Power, Thomas dan Eve Warburton. “Kemunduran Demokrasi Indonesia.” Dalam Demokrasi di Indonesia dari Stagnasi Ke Regresi, diedit oleh Thomas Power dan Eve Warburton,1-28, Jakarta: Public Virtue dan Kurawal Foundation, 2021.
Rishan, Idul. “Risiko Koalisi Gemuk dalam Sistem Presidensial di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27, 2 (2020): 219-40. DOI: 10.20885/iustum.vol27.iss2.art1.
Stefanou, Constantin dan Helen Xanthaki. “On Transferability of Legislative Solutions: The Functionality Test.” Dalam Drafting Legislation: A Modern Approach, diedit oleh Constantin Stefanou dan Helen Xanthaki, 1-18. U.K.: Ashgate Publishing Limited, 2008.
Sunstein, Cass R. Designing Democracy: What Constitutions Do. New York: Oxford University Press, 2002.
Thorburn, Rebecca. “Stern When the Ends Justify the Means? Quality of Law-Making in Times of Urgency.” The Theory and Practice of Legislation, 7, 2 (2019): 85-100. DOI: 10.1080/20508840.2020.1729549.
Wintgens, Luc J. Legisprudence: Practical Reason in Legislation. London: Ashgate publishing Limited, 2012.
Wiratraman, Herlambang P. “Krisis Politik Legisprudensi”. Kompas, 14/4/2020.
Wiratraman, Herlambang P. “Legisprudence dan Pendekatan Sosio-Legal dalam Pembentukan Hukum: Konteks Indonesia”. Makalah pada Continuing Legal Education (CLE) tentang Kontribusi Teori Legisprudensi dalam Pembentukan Hukum Nasional, diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 28/11/2012.
Xanthaki, Helen. Drafting Legislation: Art and Technology of Rules and Regulations. London: Hart Publishing, 2014.
Peraturan dan Putusan Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 25/11/2021, perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.