Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia Setelah Reformasi: Kesinambungan dan Perubahan

Main Article Content

Muhammad Bahrul Ulum

Abstract

Election becomes the main feature of liberal democracy and a prerequisite of the working of democracy. After Indonesia’s reformation, an election has played an important role in engaging citizens to participate in the government. It includes the subsequent introduction of elections at the local level that portrays an increasing role of citizens in democracy at the grassroots. Consequently, every position of the regional head, both at the provincial and district/city levels, should involve citizens’ direct intervention to implement “the regional head to be democratically elected”, the norm outlined in Article 18 (4) of the 1945 Constitution. This paper aims to trace the historical trajectory and development of the direct regional head election and analyze the extent to which its continuities and changes in the last two decades have linkages to the performance of Indonesian democracy. By examining the relevance of regional head elections to Indonesia’s contemporary democracy after two decades of reform, this paper specifically reflects on the interpretation of the above constitutional norm through regional head elections, which in practice become problematic because money politics is often unavoidable. This money politics in this local election encourages the regression of the Indonesian democracy because direct regional head elections do not necessarily reduce vote manipulation as had been practiced in regional head votings by members of the Regional People’s Representative Council.


Abstrak


Pemilu menjadi substansi utama dalam demokrasi liberal dan merupakan prasyarat berfungsinya demokrasi. Setelah reformasi Indonesia, pemilu berperan penting dengan melibatkan warga untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, yang kemudian mencakup dikenalkannya pemilihan tingkat lokal sebagai peningkatan peran warga negara dalam demokrasi di akar rumput. Oleh karena itu, setiap jabatan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus melibatkan intervensi langsung warga negara untuk melaksanakan “kepala daerah dipilih secara demokratis”, norma yang dituangkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Tulisan ini bertujuan untuk menelusuri lintasan sejarah dan perkembangan pemilihan kepala daerah langsung serta menganalisis sejauh mana kesinambungan dan perubahannya dalam dua dekade terakhir memiliki keterkaitan dengan kinerja demokrasi Indonesia. Dengan mengkaji relevansi pemilihan kepala daerah terhadap demokrasi kontemporer Indonesia setelah dua dekade reformasi, tulisan ini secara khusus merefleksikan interpretasi norma konstitusi di atas melalui pemilihan kepala daerah yang dalam praktiknya menjadi problematik karena sering tidak dapat terhindarkan dari politik uang. Politik uang dalam pemilihan kepala daerah ini mendorong regresi demokrasi di Indonesia karena pemilihan secara langsung tidak serta merta dapat mengurangi praktik manipulasi suara sebagaimana yang pernah dipraktikkan dalam pemilihan kepala daerah oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel, Buku, dan Laporan

Arinanto, Satya. “Politik Pembangunan Hukum Nasional dalam Era Pasca Reformasi.” Jurnal Konstitusi, 3, 3 (2006): 68-99.

Asshiddiqie, Jimly. “Partai Politik dan Pemilihan Umum sebagai Instrumen Demokrasi.” Jurnal Konstitusi, 3, 4 (2006): 4-27.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Chen, Albert H. Y. “Pathways of Western Liberal Constitutional Development in Asia: A Comparative Study of Five Major Nations.” International Journal of Constitutional Law, 8, 4 (2010): 849-84. DOI: 10.1093/icon/mor002.

CNNIndonesia. “AS Beberkan 8 Pelanggaran HAM Indonesia Selama 2020”. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20210331180744-134-624582/as-beberkan-8-pelanggaran-ham-indonesia-selama-2020, 31/3/2021. Diakses 4/4/2021.

De Mesquita, Bruce Bueno, George W. Downs, Alastair Smith, dan Feryal Marie Cherif. “Thinking Inside the Box: A Closer Look at Democracy and Human Rights.” International Studies Quarterly, 49, 3 (2005): 439-57. DOI: 10.1111/j.1468-2478.2005.00372.x.

Diprose, Rachael, Dave McRae, dan Vedi R. Hadiz. “Two Decades of Reformasi in Indonesia: Its Illiberal Turn.” Journal of Contemporary Asia, 49, 5 (2019): 691–712. DOI: 10.1080/00472336.2019.1637922.

Feeley, Malcolm M. dan Samuel Krislov. Constitutional Law. Glenview: Scott Foresman & Co, 1990.

Gaffar, Afan. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.

Hadiz, Vedi. Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective. California, Stanford University Press, 2010.

Hamidi, Jazim. Teori dan Politik Hukum Tata Negara. Yogjakarta: Total Media, 2009.

Hidayat, Syarif. “Pilkada, Money Politics, and the Danger of ‘Informal Governance’ Practices”. Dalam Deepening Democracy in Indonesia? Direct Elections for Local Leaders (Pilkada), diedit oleh Maribeth Erb dan Priyambudi Sulistiyanto, 125-46. Singapore: ISEAS Publishing, 2009.

Hoesein, Zainal Arifin. Judicial Review di Mahkamah Agung Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 1998.

Jatam. “Mewaspadai Ijon Politik Pertambangan pada Pemilukada Lembata 2017.” https://www.jatam.org/mewaspadai-ijon-politik-pertambangan-pada-pemilukada-lembata-2017/, 7/2/2017. Diakses 4/2/2021.

Jayus dan Muhammad Bahrul Ulum. “Presidential Power’s Limitation to Emergency Provisions in Indonesia.” Jurnal Cita Hukum, 8, 2 (2020): 343-62. DOI: 10.15408/jch.v8i2.12473.

Lutfi, Mustafa. Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia: Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: UII Press, 2010.

Marijan, Kacung. Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru. Jakarta: Kencana, 2019.

Mietzner, Marcus. “Fighting Illiberalism with Illiberalism: Islamist Populism and Democratic Deconsolidation in Indonesia.” Pacific Affairs, 91, 2 (2018): 261-82. DOI: 10.5509/2018912261.

Mulyosudarmo, Suwoto. Pembaharuan Ketatanegaraan melalui Perubahan Konstitusi. Malang: In-Trans, 2004.

Nonet, Philippe dan Philip Selznick. Hukum Responsif: Pilihan di Masa Transisi. Terjemahan Rafael Edy Bosco. Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), 2003.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Republik Indonesia, Komisis Pemberantasan Korupsi. Laporan Studi Potensi Benturan Kepentingan dalam Pendanaan Pilkada Serentak 2015. Jakarta: Litbang KPK, 2015.

Rishan, Idul. “Risiko Koalisi Gemuk dalam Sistem Presidensial di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27, 2 (2020): 219-40. DOI: 10.20885/iustum.vol27.iss2.art1.

Sodikin, Sodikin. “Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Cita Hukum, 2, 1 (2014). DOI: 10.15408/jch.v1i1.1453.

Subekti, Valina Singka. Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Suharizal. “Penguatan Demokrasi Lokal melalui Penghapusan Jabatan Wakil Kepala Daerah.” Jurnal Konstitusi, 7, 5 (2010): 93-112.

Ulum, Muhammad Bahrul. “How Democracy is Election? Reassessing Article 18 (4) of the 1945 Constitution and its Implication to the Regional Head Election in Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan, 8, 2 (2019): 315-32.DOI: 10.25216/JHP.8.2.2019.315-332.

Ulum, Muhammad Bahrul. “Indonesian Democracy and Political Parties After Twenty Years of Reformation: A Contextual Analysis.” Indonesia Law Review, 10, 2 (2020): 29-44. DOI: 10.15742/ilrev.v10n1.577.

Ulum, Muhammad Bahrul dan Dizar Al Farizi. “Implementasi dan Implikasi Putusan MK terhadap Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia.” Jurnal Konstitusi, 6, 3 (2009): 83-102.

Zakaria, Fareed. “The Rise of Illiberal Democracy.” Foreign Affairs, 76, 7 (1997): 22-43. DOI: 10.2307/20048274.

Peraturan dan Putusan Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4380.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4721.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5226.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5588.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554.

Republik Indonesia. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah.

Republik Indonesia. Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretariat Daerah.

Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Peraturan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 72-73/PUU-II/2004, 22/3/ 2005, perkara Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, 16/7/2009, perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010, 7/7/2010, perkara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 209-210/PHPU.D-VIII/2010, 2/3/2011, perkara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010.

Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin. Keputusan Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010.