Urgensi Ratifikasi Konvensi Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga Upaya Peningkatan Perlindungan

Main Article Content

Kartika Dewi Mulyanto

Abstract

The existence of domestic workers or better known as domestic workers is no stranger to the life of Indonesian society. Domestic worker is a job that provides services to a family to do homework such as cooking, cleaning house, washing clothes and others. However, because there is no regulation that regulates domestic workers maximally, and there are often different degrees between employers and workers, there is a lot of violence against domestic workers. In 2011, the International Labor Organization issued an ILO Convention No. 189 on Decent Work for Domestic Workers. This Convention as evidence that domestic workers need to be legally protected as human beings with human rights. Based on the result of the research, it can be concluded that the act of ratification of ILO Convention No. 189 of 2011 on Decent Work for Domestic Workers needs to be done, in an effort to increase the protection of domestic workers' rights law, to increase the economy of domestic workers, and to raise the social status of domestic workers Indonesia.


Abstrak


Keberadaan pekerja rumah tangga atau yang lebih dikenal sebagai pembantu rumah tangga sudah tidak asing lagi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pekerja rumah tangga merupakan suatu pekerjaan yang memberikan jasa kepada suatu keluarga untuk mengerjakan pekerjaan rumah seperti memasak, membersihakan rumah, mencuci baju dan yang lainnya. Namun karena belum ada regulasi yang mengatur pekerja rumah tangga secara maksimal, dan sering terjadi perbedaan derajat antara majikan dan pekerja, maka banyak terjadi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Pada tahun 2011, International Labour Organization mengeluarkan suatu Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Konvensi ini sebagai bukti bahwa pekerja rumah tangga perlu mendapat perlindungan secara hukum sebagai manusia yang memiliki hak asasi manusia. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindakan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tahun 2011 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga perlu dilakukan, sebagai upaya peningkatan perlindungan hukum hak-hak pekerja rumah tangga, peningkatkan ekonomi pekerja rumah tangga, serta menaikkan status sosial pekerja rumah tangga Indonesia.

Article Details

Section
Articles

References

Artikel/Buku/Laporan

Afifah, Wiwik. “Eksistensi Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga di Indonesia.” DiH Jurnal Ilmu Hukum, 14, 27 (2018): 53-67.

Anggriani, Ririn. “Perlindungan Hukum bagi Irregular Migrant Workers Indonesia di Kawasan Asia Tenggara (dalam Perspektif Hukum HAM Internasional).” Yuridika, 32, 2 (2017): 310-335.

Anugrah, Debora Panca. “Indonesian Interest in International Labour Organization (ILO) Convention No. 189.” Jom FISIP, 1, 2 (2014): 1-15.

Asri, Wijayanti. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Dina, Martiani. “Nilai kerja PRT dan Urgenisasi Perlindungan Hukum Bagi PRT.” Jurnal Aspirasi, 1, 1 (2010): 1-16.

Hidayati, Maslihati Nur. “Upaya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Kelompok Masyarakat yang Termarjinalkan di Indonesia.” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 1, 1 (2011): 11-18.

Hidayati, Nur. “Perlindungan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) Menurut Permenaker No. 2 tahun 2015.” Ragam Jurnal Pengembangan Ilmu Humaniora, 14, 3 (2015): 213-217.

Kusdyananto, Raden Ramadhan. “Mekanisme Survival Pembantu Rumah Tangga “Pocokan” (Studi tentang Pembantu Rumah Tangga “Pocokan” di Kompleks Perumahan Wisma Tropodo Sidoarja.” Journal Universitas Airlangga, 5, 3 (2016): 1-15.

Kusumawati, Prabaningrum. “Nasib TKI di Tengah Keberadaan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004”. Jurnal Hukum Novelty, 7, 2 (2016): 155-167.

Loso. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.” Jurnal Pandecta, 5,2 (2010): 210-217.
Partini, “Tenaga Kerja Wanita dalam Perspektif Sosiologis (Studi Awal tentang Pembantu Rumah Tangga di Yogyakarta).” Jurnal Populasi, 1, 1 (1990): 47-59.

Pati, Sakka. “Perspektif Hukum Refleksif terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.” Jurnal Amanna Gappa, 20, 4 (2012): 443-450.

Rady, Fran. “Perlindungan Hukum terhadap Pembantu Rumah Tangga di Kota Bandar Lampung.” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2015.

Rosali, Devita Christi. “Pelaksanaan Hubungan Kerja antara Pengusaha dan Pekerja dalam Kaitannya dengan Aspek Norma Kerja di Solopos.” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2008.

Silitonga, Ningsih. “Efektivitas Konvensi ILO No. 189 terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) Filipina.” Jom FISIP, 2, 1 (2013): 1-10.

Sitanggang, Karina Cicilia. “Pengaturan Hak-Hak Anak di Bawah Umur sebagai Pekerja Rumah Tangga dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.

Situmorang, Theresia Rizka Ully. “Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Indonesia Ditinjau dari Konvensi ILO No. 189.” Journal of International Law, 4, 2 (2016): 1-24.

Susiana, Sali. “Urgensi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Perspektif Feminis.” Jurnal Legislasi Indonesia, 7, 2 ( 2012): 252-257.

Turatmiyah, Sri dan Annalisa Y. “Pengakuan Hak-Hak Perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga (Domestic Workers) Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Menurut Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum, 13, 1 (2013): 50-58.

Wiandani, Tiasri. “Kisah Pekerja Rumah Tangga, dari Masa Kolonial Hingga Masa Kini.” http://www.konde.co/2016/03/kisah-pekerja-rumah-tangga-dari-jaman.html, diakses 10/01/2018.

Wiranata, Frans Hendra. Pro Bono Publico Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Zadjuli, Agoes. “Langkah Awal Menuju Ratifikasi ILO 189 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga (Sebuah Catatan). http://Ham.Go.Id/Langkah-Awal-Menuju-Ratifikasi-Ilo-189-Tentang-Kerja-Layak-Bagi-Pekerja-Rumah-Tangga-Sebuah-Catatan-Halaman-2/, diakses 10/01/2018.

Peraturan Hukum

International Labour Organization. Convention No 189, 2011 tentang Decent Works for Domestic Workers.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), LNRI Nomor 165, TLNRI Nomor 4915.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, LNRI Nomor 185, TLNRI Nomor 4012.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, LNRI Nomor 185, TLNRI Nomor 4012.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, LNRI Nomor 82, TLNRI Nomor 5234.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, LNRI Nomor 39, TLNRI Nomor 4279.

Internet

International Labour Oganization. “Ratifications of C189-Domestic Workers Convention, 2011 (No. 189).” http://www.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=1000:11300:0::NO:11300:P11300_INSTRUMENT_ID:2551460, diakses 18/02/2018.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3771909/bnp2tki-sebut-remitansi-tki-capai-rp-775-triliun. “BNP2TKI Sebut Remitansi TKI Capai Rp 77,5 Triliun”, 15/12/2017, diakses 12/05/2018.

https://indomia.wordpress.com/2015/02/01/tinjauan-permenaker-no-2-tahun-2015-tentang-pekerja-rumah-tangga-kelemahan-dan-rekomendasi/comment-page-1/. “Tinjauan Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Pekerja Rumah Tangga (Kelemahan dan Rekomendasi)”, 01/02/2015, diakses 12/05/2018.

https://m.timesindonesia.co.id/read/103971/20150907/121816/awas-kekerasan-dan-gaji-rendah-masih-menimpa-prt-anak/. “Awas Kekerasan dan Gaji Rendah Masih Menimpa PRT Anak”, 07/09/2015, diakses 10/02/2018.

https://metro.tempo.co/read/744883/80-persen-kekerasan-terhadap-prt-tak-terpublikasi. “80 Persen Kekerasan Terhadap PRT Tak Terpublikasi”, 15/02/2016, diakses 10/02/2018.

https://nasional.tempo.co/read/509312/107-juta-prt-bekerja-tanpa-perlindungan. “107 Juta PRT Bekerja Tanpa Perlindungan”, 02/09/2013, diakses 10/02/2018.

https://ugm.ac.id/id/berita/1756-peran.sektor.informal.di.indonesia, “Peran Sektor Informal di Indonesia”, 08/03/2006, diakses 12/05/2018.

http://www.bnp2tki.go.id/frame/9003/Sejarah-Penempatan-TKI-Hingga-BNP2TKI. “Sejarah Penempatan TKI Hingga BNP2TKI”, diakses 12/05/2018.

http://www.bnp2tki.go.id/frame/9004/Visi-dan-Misi-BNP2TKI. “Visi dan Misi BNP2TKI”, diakses 12/05/2018.